Pengunjung

Jumat, 26 April 2013

PERSPEKTIF SISTEM PENDIDIKAN MENURUT FAKTOR PENDUKUNGNYA I I

(Sekolah, Kepala Sekolah, Siswa, Guru dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum dan Evaluasi, Dana, Sarana dan Prasarana)

Abstraks
Pembicaraan mengenai system pendidikan menurut faktor pendukungnya seperti sekolah, kepala sekolah, siswa, guru dan tenaga kependidikan, kurikulum dan evaluasi, dana, sarana dan prasarana pendidikan sebagai media untuk menjadikan manusia menjadi manusia yang seutuhnya atau dalam istilah lain menjadi manusia yang paripurna. Maka dalam makalah ini penulis membahas masalah Fakta, Kebijakan, Teori dan Filsafah yang berhubungan dengan Sekolah, Kepala Sekolah, Siswa, Guru dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum dan Evaluasi, Dana, Sarana dan Prasarana pendidikan di Indonesia. Fakta system pendidikan kita antara lain Sekolah tidak sesuai dengan fungsinya, Rendahnya kualitas kepala sekolah, Rendahnya Prestasi Siswa, Rendahnya Kualitas Guru, Rendahnya Kesejahteraan Guru, Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan, Kurikulum yang selalu berubah-rubah, Evaluasi pendidikan lebih menekankan kepada penguasaan bahan ajar, dan  Rendahnya Relevansi Pendidikan dengan Kebutuhan, Mahalnya Dana Pendidikan, serta Rendahnya Kualitas Sarana dan pra sarana pendidikan. Sehingga dipandang perlu adanya kebijakan-kebijakan yang mengarah terhadap perbaikan system pendidikan kita dengan pendekatan yang memperhatikan aspek nilai dari unsur-unsur pendidikan



A.    PENDAHULUAN
            Di dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui UU No. 20 tahun 2003 yang menggantikan UU No. 2 tahun 1989. Tersurat jelas dalam UU tersebut bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Bila merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, tersebutkan dalam pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib memdanainya. Dan dalam UU No. 20/2003 pasal 5, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus, warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus serta setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
            Disisi lain kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar pun hingga saat ini masih sangat jauh dari yang diharapkan. Masih terlalu banyak penduduk Indonesia yang belum tersentuh pendidikan. Selain itu, layanan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan bermutu pun masih hanya di dalam angan-angan. Lebih jauh, anggaran untuk pendidikan (di luar gaji pendidik dan dana pendidikan kedinasan) di dalam APBN maupun APBD hingga saat ini masih dibawah 20% sebagaimana amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan pasal 49 UU No. 20/2003.
            Sementara di berbagai daerah, pendidikan pun masih berada dalam kondisi keprihatinan. Mulai dari kekurangan tenaga pengajar, fasilitas pendidikan hingga sukarnya masyarakat untuk mengikuti pendidikan karena permasalahan ekonomi dan kebutuhan hidup. Pada beberapa wilayah, anak-anak yang memiliki keinginan untuk bersekolah harus membantu keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semakin sukarnya akses masyarakat terhadap sumber kehidupan mereka. Belum lagi bila berbicara pada kualitas pendidikan Indonesia yang hanya berorientasi pada pembunuhan kreatifitas berpikir dan berkarya serta hanya menciptakan pekerja. Kurikulum yang ada dalam sistem pendidikan Indonesia saat ini sangat membuat peserta didik menjadi pintar namun tidak menjadi cerdas. Pembunuhan kreatifitas ini disebabkan pula karena paradigma pemerintah Indonesia yang mengarahkan masyarakatnya pada penciptaan tenaga kerja untuk pemenuhan kebutuhan industri yang sedang gencar-gencarnya ditumbuhsuburkan di Indonesia.
            Sistem pendidikan nasional yang telah berlangsung hingga saat ini masih cenderung mengeksploitasi pemikiran peserta didik. Indikator yang dipergunakan pun cenderung menggunakan indikator kognitif, sehingga secara nilai di dalam raport maupun ijazah tidak serta merta menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tengah gencarnya industrialisasi yang berlangsung saat ini. Dengan demikian pendidikan juga saat ini telah menjadi sebuah industri. Bukan lagi sebagai sebuah upaya pembangkitan kesadaran kritis. Hal ini mengakibatkan terjadinya praktek jual-beli gelar, jual-beli ijazah hingga jual-beli nilai. Belum lagi diakibatkan kurangnya dukungan pemerintah terhadap kebutuhan tempat belajar, telah menjadikan tumbuhnya bisnis-bisnis pendidikan yang mau tidak mau semakin membuat rakyat yang tidak mampu semakin terpuruk. Pendidikan hanyalah bagi mereka yang telah memiliki ekonomi yang kuat, sedangkan bagi kalangan miskin, pendidikan hanyalah sebuah mimpi.
            Dunia pendidikan sebagai ruang bagi peningkatan kapasitas anak bangsa haruslah dimulai dengan sebuah cara pandang bahwa pendidikan adalah bagian untuk mengembangkan potensi, daya pikir dan daya nalar serta pengembangan kreatifitas yang dimiliki. Sistem pendidikan yang mengebiri ketiga hal tersebut hanyalah akan menciptakan keterpurukan sumberdaya manusia yang dimiliki bangsa ini yang hanya akan menjadikan Indonesia tetap terjajah dan tetap di bawah ketiak bangsa asing. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup dan krisis sumber-sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditujukan agar terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumberdaya alam serta kepentingan-kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang telah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
            Masalah-masalah diatas menunjukkan bahwa pendidikan kita sampai saat ini masih mengalami “sakit”. Hal ini disebabkan karena pendidikan yang seharusnya membuat manusia menjadi manusia, tetapi dalam kenyataannya seringkali tidak begitu. Seringkali pendidikan tidak memanusiakan manusia. Kepribadian manusia cenderung direduksi oleh sistem pendidikan yang ada.
            Masalah pertama adalah bahwa pendidikan, khususnya di Indonesia, menghasilkan “manusia robot”. Kami katakan demikian karena pendidikan yang diberikan ternyata berat sebelah, dengan kata lain tidak seimbang. Pendidikan ternyata mengorbankan keutuhan, kurang seimbang antara belajar yang berpikir (kognitif) dan perilaku belajar yang merasa (afektif). Jadi unsur integrasi cenderung semakin hilang, yang terjadi adalah disintegrasi. Padahal belajar tidak hanya berfikir. Sebab ketika orang sedang belajar, maka orang yang sedang belajar tersebut melakukan berbagai macam kegiatan, seperti mengamati, membandingkan, meragukan, menyukai, semangat dan sebagainya. Hal yang sering disinyalir ialah pendidikan seringkali dipraktekkan sebagai sederetan instruksi dari guru kepada murid. Apalagi dengan istilah yang sekarang sering digembar-gemborkan sebagai “pendidikan yang menciptakan manusia siap pakai. Dan “siap pakai” di sini berarti menghasilkan tenaga-tenaga yang dibutuhkan dalam pengembangan dan persaingan bidang industri dan teknologi. Memperhatikan secara kritis hal tersebut, akan nampak bahwa dalam hal ini manusia dipandang sama seperti bahan atau komponen pendukung industri. Itu berarti, lembaga pendidikan diharapkan mampu menjadi lembaga produksi sebagai penghasil bahan atau komponen dengan kualitas tertentu yang dituntut pasar. Kenyataan ini nampaknya justru disambut dengan antusias oleh banyak lembaga pendidikan.
            Masalah kedua adalah sistem pendidikan yang top-down (dari atas ke bawah) atau kalau menggunakan istilah Paulo Freire (seorang tokoh pendidik dari Amerika Latin) adalah pendidikan gaya bank. Sistem pendidikan ini sangat tidak membebaskan karena para peserta didik (murid) dianggap manusia-manusia yang tidak tahu apa-apa. Guru sebagai pemberi mengarahkan kepada murid-murid untuk menghafal secara mekanis apa isi pelajaran yang diceritakan. Guru sebagai pengisi dan murid sebagai yang diisi. Otak murid dipandang sebagai safe deposit box, dimana pengetahuan dari guru ditransfer kedalam otak murid dan bila sewaktu-waktu diperlukan, pengetahuan tersebut tinggal diambil saja. Murid hanya menampung apa saja yang disampaikan guru. Jadi hubungannya adalah guru sebagai subyek dan murid sebagai obyek. Model pendidikan ini tidak membebaskan karena sangat menindas para murid. Freire mengatakan bahwa dalam pendidikan gaya bank pengetahuan merupakan sebuah anugerah yang dihibahkan oleh mereka yang menganggap dirinya berpengetahuan kepada mereka yang dianggap tidak mempunyai pengetahuan apa-apa.
            Masalah ketiga, dari model pendidikan yang demikian maka manusia yang dihasilkan pendidikan ini hanya siap untuk memenuhi kebutuhan zaman dan bukannya bersikap kritis terhadap zamannya. Manusia sebagai objek merupakan fenomena yang justru bertolak belakang dengan visi humanisasi, menyebabkan manusia tercerabut dari akar-akar budayanya. Mampukah kita menjadikan lembaga pendidikan sebagai sarana interaksi kultural untuk membentuk manusia yang sadar akan tradisi dan kebudayaan serta keberadaan masyarakatnya sekaligus juga mampu menerima dan menghargai keberadaan tradisi, budaya dan situasi masyarakat lain? Dalam hal ini, makna pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara menjadi sangat relevan untuk direnungkan.
            Untuk mengkaji masalah-masalah di atas, kami perlu membahas sistem pendidikan menurut faktor pendukungnya yang meliputi Sekolah, Kepala Sekolah, Siswa, Guru dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum dan Evaluasi, Dana, Sarana dan Prasarana pendidikan.


B.     PEMBAHASAN
       I.            Sekolah
            Sekolah adalah sebuah lembaga yang dirancang untuk pengajaran siswa (atau "murid") di bawah pengawasan guru. Kata sekolah berasal dari Bahasa Latin: skhole, scola, scolae atau skhola yang memiliki arti: waktu luang atau waktu senggang, dimana ketika itu sekolah adalah kegiatan di waktu luang bagi anak-anak di tengah-tengah kegiatan utama mereka, yaitu bermain dan menghabiskan waktu untuk menikmati masa anak-anak dan remaja. Kegiatan dalam waktu luang itu adalah mempelajari cara berhitung, cara membaca huruf dan mengenal tentang moral (budi pekerti) dan estetika (seni).[1] Untuk mendampingi dalam kegiatan scola anak-anak didampingi oleh orang ahli dan mengerti tentang psikologi anak, sehingga memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada anak untuk menciptakan sendiri dunianya melalui berbagai pelajaran di atas.
            Faktanya saat ini, kata sekolah berubah arti menjadi: merupakan bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Lebih parahnya lagi sekolah sudah menjadi tempat transaksional ekonomi, padahal sekolah memiliki fungsi yang begitu besar di dalam kehidupan masyarakat begitu pula sebaliknya. Berikut adalah beberapa fungsi sekolah yang dituliskan oleh Prof. Dr. S. Nasution dalam bukunya ‘Sosiologi Pendidikan’:
1.   Sekolah mempersiapkan anak untuk suatu pekerjaan.
2.   Sekolah memberikan keterampilan dasar.
3.   Sekolah membuka kesempatan memperbaiki nasib
4.   Sekolah menyediakan tenaga pembangunan.
5.   Sekolah membantu memecahkan masalah-masalah sosial.
6.   Sekolah mentransmisi kebudayaan.
7.   Sekolah membentuk manusia yang sosial.
8.   Sekolah merupakan alat mentransformasi kebudayaan; dan
9. Fungsi-fungsi laten lainnya seperti sebagai tempat menitipkan anak, mendapatkan jodoh, dan sebagainya.
            Jadi singkatnya beberapa fungsi pendidikan yang telah dijabarkan di atas sebenarnya dapat dirangkum menjadi fungsi sekolah sebagai alat mobilitas sosial, fungsi sekolah sebagai alat sosialisasi, fungsi sekolah sebagai alat kontrol dan integrasi sosial, dan yang paling utama adalah fungsi manifest adalah pendidikan intelektual, yakni “mengisi otak” anak dengan berbagai macam pengetahuan. Sekolah dalam realitasnya masih mengutamakan latihan mental-formal, yaitu suatu tugas yang pada umumnya tidak dapat dipenuhi oleh keluarga atau lembaga lain, oleh sebab itu sekolah memerlukan tenaga khusus yang dipersiapkan untuk itu, yakni guru.
Adapun fungsi sekolah dalam mengembangkan dan melaksanakan perannya antara lain:[2]
1.       Sekolah berfungsi sosial
Sosialisasi adalah suatu proses belajar, dimana kita mempelajari cara-cara hidup masyarakat. Dalam proses sosialisasi itu individu mempelajari kebiasaan, sikap ide-ide, pola nilai dan standar tingkah laku dalam masyarakat dimana individu tersebut berada. Semua sifat dan kecakapan yang dipelajari dalam proses sosialisasi itu disusun dan dikembangkan sebagai suatu kesatuan sistem dalam diri atau pribadinya. Dengan proses sosialisasi individu berkembang menjadi suatu pribadi dan makhluk sosial.
Setiap masyarakat mempunyai cara tersendiri dalam upaya membawa seorang anak untuk menjadi dewasa. Pada masyarakat yang masih primitif dengan strukturnya yang masih sederhana, maka anak mempelajari sebagian besar pengetahuan dan keterampilannya dalam keluarga dam masyarakat sendiri. Sudah barang tentu proses sosialisasi semacam ini tidak sesuai lagi untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat yang sudah maju. Anak sebagai generasi penerus dan pewaris kebudayaan harus dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan dan perubahan yang begitu pesat. Anak harus dibekali dengan berbagai keterampilan agar dapat mengikuti perkembangan yang begitu cepat itu.
Dengan cara memperluas pengalaman sosial anak maka sekolah merupakan agen sosialisasi anak yang masih dalam taraf perkembangan begitu maju kedewasaan. Selain itu sekolah diharapkan dapat membentuk manusia sosial yang dapat bergaul dengan sesama manusia secara serasi walaupun terdapat perbedaan agama, ras, peradaban, bahasa dan lain sebagaiannya. 
2.      Fungsi transmisi dan transformasi kebudayaan
Fungsi transmisi kebudayaan masyarakat kepada anak dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu : Pertama, fungsi tansmisi pengetahuan dan ketrampilan. Transmisi pengetahuan mencangkup berbagai pengetahuan misalnya pengetahuan bahasa, matematika, pengetahuan alam dan pengetahuan sosial, serta penemuan teknologi. Dalam masyarakat industri yang kompleks, fungsi transmisi pengetahuan sangat penting sehingga proses belajar di sekolah membutuhkan waktu yang lebih lama dan membutuhkan guru-guru khusus. Dalam arti yang sempit transmisi pengetahuan dan ketrampilan ini berbentuk vocational training.
Kedua, fungsi tranmisi sikap, nilai-nilai dan norma-norma. Sekolah tidak hanya berfungsi mentransmisi kebudayaan dari generasi ke generasi berikutnya. Sekolah juga berfungsi untuk mentransformasikan kebudayaan. Artinya sekolah berfungsi untuk mengubah bentuk kebudayaan agar tetap sesuai dan tidak usang dalam masyarakat yang makin maju dan makin kompleks. Nilai-nilai luhur yang telah diwariskan generasi tua harus tetap terpelihara. Oleh karena itu sekolah mempunyai peranan yang sangat besar dalam menjaga eksistensi nilai-nilai luhur itu.
3.      Sekolah Sebagai Alat Integrasi dan Pelopor Perubahan
            Sekolah tak dapat melepaskan diri dari masyarakat tempat ia berada, dan dari kontrol pihak yang berkuasa. Sekolah hanya dapat mengikuti perkembangan dan perubahan masyarakat dan tak mungkin memelopori atau mendahuluinya. Jadi tidak ada harapan untuk sekolah dapat membangun masyarakat baru lepas dari proses perubahan sosial yang berlangsung dalam masyarakat itu.”[3]
            Jadi dari pengertian di atas sebenarnya dapat kita analisis bahwasannya sekolah sulit untuk sebagai pelopor dari perubahan dan pembaharuan yang terjadi pada masyarakat dan individu karena pada dasarnya fungsi sekolah secara konservatif itu untuk menyampaikan, meneruskan atau mentransmisi kebudayaan yang salah satu di antaranya adalah nilai-nilai nenek moyang kepada generasi muda. Dengan kata lain sekolah merupakan alat untuk mempertahankan status quo. Namun di sisi lain, sekolah juga turut mendidik generasi muda agar hidup dan menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang cepat akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam hal ini sekolah merupakan agent of change. Dari dua sisi fungsi yang saling bertentangan ini sebenarnya dapat disimpulkan bahwasannya “dalam kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, sekolah memegang peranan penting sebagai ‘agent of change’ yang bertujuan untuk membawa perubahan-perubahan sosial. Akan tetapi dalam norma-norma sosial, seperti struktur keluarga, agama, filsafat bangsa, sekolah cenderung bertujuan mempertahankan yang lama dan dengan demikian dapat mencegah terjadinya perubahan yang dapat mengancam keutuhan bangsa.

4.      Sekolah sebagai lembaga seleksi
Sekolah tidak hanya melaksanakan sosialisasi kepada generasi muda dan mentransmisi nilai-nilai luhur serta mentransformasi nilai-nilai dan tingkah laku agar sesuai dengan perkembangan zaman melainkan sekolah juga membantu dalam menentukan cara hidup mana, nilai-nilai apa serta kemampuan dan ketrampilan bagaimana yang harus ditempuh oleh para anak didik. Jadi sekolah membantu murid dalam menentukan perubahan kehidupan kearah yang lebih baik. Kriteria yang digunakan oleh sekolah dalam memilih murid berdasarkan prestasi akademiknya. Dengan kriteria tersebut sekolah membantu murid dalam menentukan pilihan spesialisasi apa yang akan dipilih. Masyarakat kita telah mengenal deferensisasi dan spesialisasi pekerjaan ini dapat menimbulkan berbagai masalah antara lain :
a.     Masyarakat harus mempunyai fasilitas untuk mengerjakan bermacam-macam spesialisasi itu.
b.     Masyarakat harus mengusahakan agar orang-orang yang mempunyai spesialisasi itu jumlahnya seimbang sesuai dengan kebutuhan.
c.     Masyarakat harus menciptakan mekanisme yang mampu menyerasikan antara bakat dan kemampuan individu dengan tuntutan spesialisasi.
            Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa keberadaan sekolah bermanpaat untuk melatih kemampuan akademis anak, menggembleng dan Memperkuat Mental, Fisik dan Disiplin anak sesuai dengan aturan yang berlaku, memperkenalkan Tanggung Jawab seorang anak, membangun Jiwa Sosial dan Jaringan Pertemanan, Sebagai Identitas Diri, dan Sarana Mengembangkan Diri serta Berkreativitas.

II.            Kepala Sekolah
            Kepala sekolah berasal dari dua kata yaitu kepala dan sekolah  kata kepala dapat diartikan ketua atau pemimpin dalam suatu organisasi atau suatu lembaga. sekolah adalah sebuah lembaga pendidikan dimana menjadi tempat menerima dan memberi pelajaran. Secara sederhana kepala sekolah dapat didefinisikan sebagai seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas memimpin suatu sekolah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar atau tempat dimana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.[4] Dari pengertian tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa kepala sekolah adalah seorang guru yang mempunyai kemampuan dan proses  mempengaruhi,  membimbing, mengkoordinir  dan menggerakkan orang lain yang ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pendidikan dan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran, upaya kegiatan-kegiatan yang dijalankan dapat lebih efektif dan efisien di dalam pencapaian tujuan-tujuan pendidikan dan pembelajaran.
          Ada banyak pandangan yang mengkaji tentang peranan kepala sekolah.[5] Campbell, Corbally & Nyshand mengemukakan tiga klasifikasi peranan kepala sekolah, yaitu: (1) peranan yang berkaitan dengan hubungan personal, mencakup kepala sekolah sebagai figurehead atau simbol organisasi, leader atau pemimpin, dan liaison atau penghubung, (2) peranan yang berkaitan dengan informasi, mencakup kepala sekolah sebagai pemonitor, disseminator, dan spokesman yang menyebarkan informasi ke semua lingkungan organisasi, dan (3) peranan yang berkaitan dengan pengambilan keputusan, yang mencakup kepala sekolah sebagai entrepreneur, disturbance handler, penyedia segala sumber, dan negosiator.
          Di sisi lain, Stoop & Johnson[6] mengemukakan empat belas peranan kepala, yaitu: (1) kepala sekolah sebagai business manager, (2) kepala sekolah sebagai pengelola kantor, (3) kepala sekolah sebagai administrator, (4) kepala sekolah sebagai pemimpin profesional, (5) kepala sekolah sebagai organisator, (6) kepala sekolah sebagai motivator atau penggerak staf, (7) kepala sekolah sebagai supervisor, (8) kepala sekolah sebagai konsultan kurikulum, (9) kepala sekolah sebagai pendidik, (10) kepala sekolah sebagai psikolog, (11) kepala sekolah sebagai penguasa sekolah, (12) kepala sekolah sebagai eksekutif yang baik, (13) kepala sekolah sebagai petugas hubungan sekolah dengan masyarakat, dan (14) kepala sekolah sebagai pemimpin masyarakat.
            Sedangkan Peranan  kepala  sekolah  diatur  menurut  Permendiknas  Nomor  13 Tahun  2007  tentang  Standar  Kepala  Sekolah.  Meliputi  lima  dimensi kompetensi, yaitu sebagai berikut: (1) Kompetensi Kepribadian, meliputi: Berakhlak  mulia,  mengembangkan  budaya  dan  tradisi  akhlak  mulia dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah, Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin, memiliki keinginan yang kuat di dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah, bersifat terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, mengendalikan  diri  dalam  menghadapi  masalah  dalam  pekerjaan sebagai kepala sekolah, dan memiliki bakat serta minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan. (2)  Kompetensi Manajerial, meliputi:  Menyusun  perencanaan  sekolah  untuk  berbagai  tingkatan perencanaan, mengembangkan sekolah sesuai dengan kebutuhan, memimpin sekolah dalam rangka  pendayagunaan  sumber  daya sekolah secara optimal, mengelola  perubahan  dan  pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajaran yang efektif, menciptakan budaya dan  iklim sekolah  yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik, mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan  sumber  daya manusia secara optimal, mengelola  sarana  dan  prasarana  sekolah  dalam  rangka  pendaya gunaan secara optimal, mengelola  hubungan  antara  sekolah  dan  masyarakat dalam  rangka mencari dukungan ide, sumber belajar dan pendanaan, mengelola  peserta  didik  dalam  rangka  penerimaan  peserta  didik baru dan penempatan pengembangan kapasitas peserta didik, mengelola  pengembangan  kurikulum  dan  kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional, mengelola  keuangan  sekolah  sesuai  dengan  prinsip  pengelolaan yang  akuntable, transparan dan efisien, mengelola  ketatausahaan  sekolah  dalam  mendukung  pencapaian tujuan sekolah, mengelola  unit  layanan  khusus  dalam  mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah, mengelola  sistem  informasi  sekolah  dalam  rangka  penyusunan program dan pengambilan keputusan, memanfaatkan  kemajuan  teknologi  informasi  bagi  peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah, melakukan  monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan  pelaksanaan  program kegiatan  sekolah dengan prosedur  yang  tepat,  serta merencanakan tindak lanjutnya. (3) Kompetensi Kewirausahaan, meliputi: Menciptakan inovasi yang berguna bagi sekolah, bekerja  keras  untuk  mencapai  keberhasilan  sekolah  sebagai organisasi pembelajaran  yang efektif, memiliki  motivasi  yang  kuat  untuk  sukses  dalam  melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah, pantang  menyerah  dan  selalu  mencari  solusi  yang  terbaik  dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah, dan memiliki  naluri  kewirausahaan  dalam  mengelola  kegiatan produksi/jasa sekolah sebagai sumber belajar peserta didik. (4)  Kompetensi Supervisi, meliputi: Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, melaksanakan  supervisi  akademik  terhadap  guru  dengan menggunakan pendekatan dan supervisi yang tepat, menindaklanjuti hasil  supervisi  akademik  terhadap  guru  dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, (5) Kompetensi Sosial, meliputi: Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah, berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain,
            Sedangkan Sergiovanni[7] membedakan tugas kepala sekolah menjadi dua, yaitu tugas dari sisi administrative process atau proses administrasi, dan tugas dari sisi Task Areas bidang garapan pendidikan. Tugas merencanakan, mengorganisir, mengkoordinir, melakukan komunikasi, mempengaruhi, dan mengadakan evaluasi merupakan komponen-komponen tugas proses. Program sekolah, siswa, personel, dana, fasilitas fisik, dan hubungan dengan masyarakat merupakan komponen bidang garapan kepala sekolah dasar.
          Di sisi lain, sesuai dengan konsep dasar pengelolaan sekolah, Kimbrough & Burkett[8] mengemukakan enam bidang tugas kepala sekolah dasar, yaitu mengelola pengajaran dan kurikulum, mengelola siswa, mengelola personalia, mengelola fasilitas dan lingkungan sekolah, mengelola hubungan sekolah dan masyarakat, serta organisasi dan struktur sekolah.

 III.            Guru dan Tenaga Pendidikan
A.    Guru
            Kata Guru memiliki ragam makna dalam al-Qur’an, setidaknya kata guru dalam al-Qur’an kita kenal dengan istilah ulama, ar-Rasikhuna fi al-Ilm, Ahl al-Dzikr, Murabbi, Muzakky, Ulul Albab, Mawa’idz, Mudarris, Mu’allim dan Mursyid. Kata ulama sebagaimana dalam QS. Fathir ayat 28, yang memiliki arti orang yang memiliki ilmu, dengan ilmunya ia “takut” kepada Allah. Guru dalam konteks ulama, menguasai ilmu agama dan ilmu secara mendalam, mau mengajarkan ilmunya itu atas panggilan agama; memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan bagi masyarakat; serta mengembangkan ilmunya secara terus-menerus.
            Kata ar-Rasikhuna fi al-Ilm, ditemukan dalam QS. Ali Imran ayat 7, yaitu orang yang mendalam ilmunya sehingga ia tidak hanya dapat memahami ayat-ayat yang jelas dan terang maksudnya. Mereka adalah orang yang memperoleh hidayah dari Allah. Iman mereka kokoh, taat menjalankan ibadah, memiliki kepedulian sosial, serta berakhlakul karimah. Guru  sebagai ar-Rasikhuna fi al-Ilm, hampir sama dengan ulama. Bedanya, ulama tidak saja di bidang ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam kehidupan sosial. Sementara ar-Rasikhuna fi al-Ilm lebih terkonsentrasi pada ilmu pengetahuan.
            Kata Ahl dzikr, seperti dalam QS. An-Nahl ayat 43, yaitu orang yang memiliki pengetahuan, menguasai masalah, atau ahli di bidangnya. Sebagai ahl dzikr, karakter guru hendaklah sebagai orang yang mengingatkan pada siswa dari perbuatan yang melanggar larangan Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan kata Murabbi. Istilah ini seakar dengan kata rabb atau tarbiyah, artinya pemelihara, pendidik, atau menumbuhkembangkan. Allah juga murabbi bagi makhluk-Nya (al-Fatihah/1:2). Guru sebagai al-Murabbi adalah seseorang yang berusaha menumbuhkan, membina, membimbing, mengarahkan segenap potensi peserta didik secara bertahap dan berkelanjutan.
            Kata Muzakki, ditemukan dalam QS. al-Baqarah ayat 151. Sesungguhnya, yang melakukan tugas membersihkan dan menyucikan adalah Allah dan Nabi Muhammad SAW. Jadi Allah dan Rasul adalah al-Muzakki. Dalam konteks pendidikan, guru juga berperan sebagai al-muzakki, yaitu orang yang mampu membentuk manusia yang terhindar dari perbuatan yang keji dan munkar serta menjadi manusia yang berakhlak mulia. Adapun kata Ulul Albab, seperti dalam QS. Ali Imran ayat 190-191. Ulul albab adalah orang yang berzikir dan berpikir. Mereka memiliki pemikiran luas dan dalam, perasaan halus dan peka, daya pikir tajam dan kuat, pandangan luas dan dalam, pengertian akurat, tepat, dan luas, serta memiliki kebijaksanaan yaitu mampu mendekati kebenaran dengan pertimbangan adil dan terbuka. Karakter ulul albab mengajarkan agar guru senantiasa menggunakan akalnya untuk memikirkan dan menganalisa berbagai ajaran yang berasal dari Tuhan, peristiwa yang terjadi di sekitarnya untuk diambil makna mengajarkan kepada anak didiknya.
            Kata Mawa’izah atau orang yang memberi nasehat, seperti dalam QS. Asy-Syu’ara ayat 136. Guru sebagai mawa’izah adalah orang yang senantiasa mengingatkan, menasehatkan dan menjaga anak-anak didiknya dari pengaruh yang berbahaya. Kata Mudarris, seperti dalam surah al-An’am ayat 105. Guru sebagai mudarris adalah orang yang senantiasa melakukan kegiatan ilmiah seperti membaca, memahami, mempelajari dan mendalami berbagai ajaran yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ia juga berupaya mengajarkan dan membimbing para siswanya agar memiliki tradisi ilmiah yang kuat.
            Kata Mu’allim, seperti dalam surat al-Baqarah ayat 151. Guru mesti mengajarkan ilmu yang terkait dengan kognisi, psikomotor, dan apeksi. Jadi guru bertanggung jawab untuk mengajarkan ilmu untuk diamalkan dan mendekatkan diri kepada Allah swt. Kata Mursyid, seperti dalam surah an-Nisa’Ayat 6. Cerdas dimaksud tidak saja pada intelektualitasnya, tetapi berhubungan erat dengan spiritualnya. Guru sebagai mursyid, mesti menjadi orang yang cerdas baik dalam penguasaan materi, penerapan teknik dan metode, serta menjadi model, teladan atau tokoh identifikasi bagi anak didiknya yang jauh dari perbuatan-perbuatan maksiat.
            Dari beberapa pengertian guru dalam konteks al-Quran di atas, penulis menarik kesimpulan bahwa posisi guru adalah pengajar, penyampai, pemberi contoh, perubah, dari hal yang tidak baik kepada hal yang baik terutama dari sisi pengetahuan. Derajat seorang guru dari tingkah laku dan proporsi keilmuannya-lah yang kemudian memposisikan guru kepada istilah dari makna guru di atas.  Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya (Direktorat Tenaga Kependidikan Depdiknas, 2003). Sementara itu, kompetensi menurut Kepmendiknas 045/U/2002 adalah; seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, pada pasal 28, ayat 3 disebutkan bahwa kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak  usia dini meliputi; (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi profesional, (3) kompetensi kepribadian, dan (4)  kompetensi sosial.
Dari beberapa pengertian kompetensi seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan kompetensi guru ialah sejumlah kemampuan yang harus  dimiliki guru untuk mencapai tingkatan guru profesional. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi  profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.

1.      Kompetensi Pedagogik
Pedagogik berasal dari bahasa Yunani yakni paedos yang artinya anak laki-laki, dan agogos yang artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah membantu anak laki-laki zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya pergi ke sekolah[9]. Menurut Prof. Dr. J. Hoogeveld (Belanda), pedagogik ialah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak kearah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya. Langeveld (1980) membedakan istilah pedagogik dengan istilah pedagogi. Pedagogik diartikannya sebagai ilmu pendidikan yang lebih menekankan pada pemikiran dan perenungan tentang pendidikan. Sedangkan istilah pedagogi artinya pendidikan yang lebih menekankan kepada praktek, yang menyangkut kegiatan mendidik, membimbing anak. Pedagogik merupakan suatu teori yang secara teliti, kritis dan objektif mengembangkan konsep-konsepnya mengenai hakikat manusia, hakikat anak, hakikat tujuan pendidikan serta hakikat proses pendidikan.
Secara umum istilah pedagogik (pedagogi) dapat beri makna sebagai ilmu dan seni mengajar anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar untuk orang dewasa ialah andragogi. Dengan pengertian itu maka pedagogik adalah sebuah pendekatan pendidikan berdasarkan tinjauan psikologis anak. Pendekatan pedagogik muaranya adalah membantu siswa melakukan kegiatan belajar. Dalam perkembangannya, pelaksanaan pembelajaran itu dapat menggunakan pendekatan kontinum, yaitu dimulai dari pendekatan pedagogi yang diikuti oleh pendekatan andragogi, atau sebaliknya yaitu dimulai dari pendekatan andragogi yang diikuti pedagogi, dan seterusnya.
Berdasarkan pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa. Sedangkan kompetensi pedagaogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
Sedangkan rumusan kompetensi pedagogik di dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun  2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 28 ayat 3 bahwa kompetensi ialah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi; (1) pemahaman terhadap peserta didik, (2) perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, (3) evaluasi hasil belajar, (4)  pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.  Yang dimaksudkan dengan kompetensi pedagogik ialah kemampuan dalam pengolahan pembelajaran peserta didik yang meliputi; a) pemahaman wawasan atau landaskan kependidikan, b) pemahaman terhadap peserta didik, c) pengembangan kurikulum/silabus, d) perancangan pembelajaran, e) pemanfaatan teknologi pembelajaran, f) evaluasi proses dan hasil belajar, g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan beberapa pengertian seperti tersebut di atas dengan kompetensi pedagogik maka guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai berikut:1) Mengaktualisasikan landasan mengajar, 2) Menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik), 3) Mengenal siswa, 4) Menguasai teori motivasi, 5) Mengenali lingkungan masyarakat, 6) Menguasai penyusunan kurikulum, 7) Menguasai teknik penyusunan RPP, 8) Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran, dll.

2.      Kompetensi Kepribadian
Kepribadian adalah keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur psikis dan fisik. Dalam makna demikian, seluruh sikap dan perbuatan seseorang merupakan satu gambaran dari kepribadian orang itu, asal dilakukan secara sadar. Dan perbuatan baik sering dikatakan bahwa seseorang itu mempunyai kepribadian baik atau berakhlak mulia. Sebaliknya, bila seseorang melakukan sikap dan perbuatan yang tidak baik menurut pandangan masyarakat, maka dikatakan orang itu tidak mempunyai kepribadian baik atau tidak berakhlak mulia. Dengan kata lain, baik atau tidaknya citra seorang guru ditentukan oleh kepribadian. Lebih lagi bagi seorang guru, masalah kepribadian merupakan faktor yang menentukan terhadap keberhasilan melaksanakan tugas sebagai pendidik. Kepribadian dapat menentukan apakah guru menjadi pendidik dan pembina yang baik ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi hari depan siswa terutama bagi siswa yang masih kecil dan mereka yang mengalami kegoncangan jiwa.
Kepribadian adalah unsur yang menentukan interaksi guru dengan siswa sebagai teladan, guru harus memiliki kepribadian yang dapat dijadikan profil dan idola, seluruh kehidupan adalah figur yang paripurna. Itulah kesan guru sebagai sosok ideal. Guru adalah mitrasiswa dalam kebaikan. Dengan guru yang baik maka siswa pun akan menjadi baik. Guru adalah spiritual father atau bapak rohani bagi seorang siswa, karena ia yang memberikan santapan rohani dan pendidikan akhlak, memberikan jalan kebenaran. Maka menghormati guru berarti menghormati siswa, menghargai guru berarti penghargaan terhadap anak-anak bangsa.
Pendidikan yang dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah dan masyarakat memerlukan kompetensi dalam arti luas yaitu standar kemampuan yang diperlukan untuk menggambarkan kualifikasi seseorang baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi kepribadian guru mencakup sikap (attitude), nilai-niai (value), kepribadian (personality) sebagai elemen perilaku (behaviour) dalam kaitannya dengan performance yang ideal sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilandasi oleh latar belakang pendidikan, peningkatan kemampuan dan pelatihan, serta legalitas kewenangan mengajar. Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang kompetensi kepribadian antara lain adalah sebagai berikut.
1.      Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian di dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3 ialah  kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
2.      Menurut Samani, Mukhlas[10] secara rinci kompetensi kepribadian mencakup hal-hal sebagai berikut; a) berakhlak mulia, b) arif dan bijaksana, c) mantap, d) berwibawa, e) stabil, f) dewasa, g) jujur, h) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, i) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, j) mau siap mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3.      Menurut Djam’an Satori[11] yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian ialah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpencar dalam perilaku sehari-hari.
Dari beberapa pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul dalam perilaku sehari-hari. Hal ini dengan sendirinya berkaitan erat dengan falsafah hidup yang mengharapkan guru menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur. Di Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat Pancasila yang mengagungkan budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya termasuk dalam kompetensi kepribadian guru. Dengan demikian pemahaman terhadap kompetensi kepribadian guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosok manusia yang utuh.
Seseorang yang berstatus sebagai guru adakalanya tidak selamanya dapat menjaga wibawa dan citra sebagai guru di mata siswa dan masyarakat. Sehingga masih ada sebagian guru yang mencemarkan wibawa dan citra guru. Di media masa sering diberitakan tentang oknum-oknum guru yang melakukan satu tindakan asusila, asosial, dan amoral. Perbuatan itu tidak sepatutnya dilakukan oleh guru. Karenanya guru harus menjaga citra tersebut.
Profil guru ideal adalah sosok yang mengabdikan diri berdasarkan panggilan jiwa, panggilan hati nurani, bukan karena tuntutan uang belaka, tidak membatasi tugas dan tanggung jawabnya tidak sebatas dinding sekolah. Masyarakat juga jangan hanya menuntut pengabdian guru, tetapi kesejahteraan guru pun perlu diperhatikan. Guru dengan kemuliaannya, dalam menjalankan tugas tidak mengenal lelah, hujan dan panas bukan rintangan bagi guru yang penuh dedikasi dan loyalitas untuk turun ke sekolah agar dapat bersatu jiwa dalam perpisahan raga dengan siswa. Oleh karena itu dalam benak guru hanya ada satu kiat bagaimana mendidik siswa agar menjadi manusia dewasa susila yang cakap dan berguna bagi agama, nusa dan bangsa di masa yang akan datang.
Posisi guru dan siswa boleh berbeda, tetapi keduanya tetap seiring dan satu tujuan. Seiring dalam arti kesamaan langkah dalam mencapai tujuan bersama siswa berusaha mencapai cita-citanya dan guru dengan ikhlas mengantar mereka ke depan pintu gerbang cita-cita. Itulah barangkali sikap guruyang tepat sebagai sosok pribadi yang mulia kewajiban guru adalah menciptakan khairunnas yakni manusia yang baik.
falsafah Ki Hajar Dewantoro dalam sistem Amongnya yaitu guru harus “Ing ngarso sungtulodo, Ing madyo mangun karso, Tut Wuri handayani”. Dengan demikiana guru akan menjadi contoh dan teladan, membangkitkan motivasi belajar siswa serta mendorong/memberikan motivasi dari belakang. Oleh karena itu seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya. Guru bukan hanya pengajar, pelatih dan pembimbing, tetapi juga sebagai cermin tempat subjek didik dapat berkaca. Dalam relasi interpersonal antar guru dan siswa tercipta situasi pendidikan yang memungkinkan subjek didik dapat belajar menerapkan nilai-nilai yang menjadi contoh dan member contoh. Guru mampu menjadi orang yang mengerti diri siswa dengan segala problematiknya, guru juga harus mempunyai wibawa sehingga siswa segan terhadapnya.
Adapun ruang lingkup kompetensi kepribadian guru menurut Djam’an, dkk[12] sebagai berikut:
1.      Guru sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berkewajiban untuk meningkatkan iman dan ketakwaannya kepada Tuhan, sejalan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
2.      Guru memiliki kelebihan dibandingkan yang lain. Oleh Karena itu perlu dikembangkan rasa percaya pada diri sendiri dan tanggung jawab bahwa ia memiliki potensi yang besar dalam bidang keguruan dan mampu untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapinya.
3.      Guru senantiasa berhadapan dengan komunitas yang berberbeda dan beragam keunikan dari peserta didik dan masyarakatnya maka guru perlu untuk mengembangkan sikap tenggang rasa dan toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ditemuinya dalam berinteraksi dengan peserta didik maupun masyarakat.
4.      Guru diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam menumbuh kembangkan budaya berpikir kritis di masyarakat, saling menerima dalam perbedaan pendapat dan menyepakatinya untuk mecapai tujuan bersama maka dituntut seorang guru untuk bersikap demokratis dalam menyampaikan dan menerima gagasan-gagasan mengenai permasalahan yang ada di sekitarnya sehingga guru menjadi terbuka dan tidak mentup diri dari hal-hal yang berada di luar dirinya.
5.      Menjadi guru yang baik tidak semudah membalikkan telapak tangan, hal ini menuntut kesabaran dalam mencapainya. Guru diharapkan dapat sabar dalam arti tekun dan ulet melaksanakan proses pendidikan tidak langsung dapat dirasakan saat itu tetapi membutuhkan proses yang panjang.
6.      Guru mampu mengembangkan dirinya sesuai dengan pembaharuan, baik dalam bidang profesinya maupun dalam spesialisasinya.
7.      Guru mampu menghayati tujuan-tujuan pendidikan baik secara nasional, kelembagaan, kurikuler sampai tujuan mata pelajaran yang diberikannya.
8.      Hubungan manusiawi yaitu kemampuan guru untuk dapat berhubungan dengan orang lain atas dasar saling menghormati antara satu dengan yang lainnya.
9.      Pemahaman diri, yaitu kemampuan untuk memahami berbagai aspek dirinya baik yang positif maupun yang negative.
10.  Guru mampu melakukan perubahan-perubahan dalam mengembangkan profesinya sebagai innovator dan kreator.

3.      Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk  melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengatahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Sedangkan menurut Muchlas Samani[13] yang dimaksud dengan kompetensi profesional ialah kemampuan menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi dan atau seni yang diampunya meliputi penguasaan;
1.      Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya.
2.      Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, dan/atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampunya.
Bagi guru yang merupakan tenaga profesional di bidang kependidikan dalam kaitannya dengan accountability, bukan berarti tugasnya menjadi ringan, tetapi justru lebih berat dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, guru dituntut  memiliki kualifikasi kemampuan yang lebih memadai. Secara garis besar ada tiga tingkatan kualifikasi profesional guru sebagai tenaga kependidikan. Yang pertama adalah tingkatan capability personal, maksudnya guru diharapkan memiliki pengetahuan kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai, sehingga mampu mengelola proses belajar mengajar secara efektif. Tingkatan kedua adalah guru sebagai inovator, yakni sebagai tenaga kependidikan yang memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi. Para guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan kterampilan serta sikap yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus merupakan penyebar ide pembaharuan yang efektif. Tingkatan ketiga adalah guru sebagai visioner. Selain menghayati kualifikasi yang pertama dan kedua guru harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan dalam menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai suatu sistem. Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian baik dalam materi maupun metode. Selain itu, juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral, dan spiritual.
Dengan kata lain pengertian guru profesional adalah orang yang punya kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru. Guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih serta punya pengalaman bidang keguruan. Seorang guru profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal antara lain; memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi kemampuan berkomunikasi dengan siswanya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus (continous improvement) melalui organisasi profesi, buku, seminar, dan semacamnya.
Sementara itu guru profesional mempunyai sikap dan sifat terpuji adalah; (1) bersikap adil; (2) percaya dan suka kepada siswanya; (3) sabar dan rela berkorban; (4) memiliki wibawa di hadapan peserta didik; (5) penggembira; (6) bersikap baik terhadap guru-guru lainnya; (7) bersikap baik terhadap masyarakat; (8) benar-benar menguasai mata pelajarannya; (9) suka dengan mata pelajaran yang diberikannya; dan (10) berpengetahuan luas (Ngalim Purwanto, 2002). Dengan profesionalisme maka masa depan guru mempunyai peran ganda yakni sebagai pendidi (teacher), pelatih (coach), pembimbing (counselor), dan manajer (learning manager).
Jika profesionalisme keguruan itu dikaitkan dengan akuntabilitas public, profesi bukanlah hal yang ringan, melainkan sesuatu yang mengharuskan pelayanan di tingkat kualifikasi profesional yang lebih memadai. Secara sederhana kualifikasi profesional kependidikan guru mencakup hal-hal sebagai berikut.
1.      Kapabilitas personal (person capability), artinya guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses pembelajaran secara efektif.
2.      Guru sebagai inovator yang berarti memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan informasi. Guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus penyebar ide pembaharuan yang efektif.
3.      Guru sebagai developer yang berarti ia harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan (the future thinking) dalam menjawab tantangan-tantangan zaman yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai sebuah sistem.
Ruang lingkup profesionalisme guru menurut  Depdikbud, (1980) ada 10 kemampuan dasar guru, yaitu; (1) penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep dasar keilmuannya, (2) pengelolaan program belajar mengajar, (3) pengelolaan kelas, (4) penggunaan media dan sumber pembelajaran, (5) penguasaan landasan-landasan kependidikan, (6) pengelolaan interaksi belajar mengajar, (7) penilaian prestasi siswa, (8) pengenalan fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan, (9) pengenalan dan penyelenggaraan administrasi sekolah, serta (10) pemahaman prinsip-prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan peningkatan mutu pengajaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka banyak kemampuan profesional yang harus dimiliki guru antara lain adalah sebagai berikut.
1.      Kemampuan penguasaan materi/bahan bidang studi. Penguasaaan ini menjadi landasan pokok untuk keterampilan mengajar.
2.      Kemampuan mengelola program pembelajaran yang mencakup merumuskan standar kompetensi dan kompetensi dasar, merumuskan silabus, tujuan pembelajaran, kemampuan menggunakan metode/model mengajar, kemampuan menyusun langkah-langkah kegiatan pembelajaran, kemampuan mengenal potensi (entry behavior) peserta didik, serta kemampuan merencanakan dan melaksanakan pengajaran redmedial.
3.      Kemampuan mengelola kelas. Kemampuan ini antara lain adalah; a) mengatur tata ruang kelas, b) menciptakan iklim belajar mengajar yang kondusif.
4.      Kemampuan mengelola dan penggunaan media serta sumber belajar. Kemampuan ini pada dasarnya merupakan kemampuan menciptakan kondisi belajar yang merangsang agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Termasuk dalam kemampuan ini adalah mampu membuat alat bantu pembelajaran, menggunakan dan mengelola laboratorium, menggunakan perpustakaan.
5.      Kemampuan penguasaan tentang landasan kependidikan. Kemampuan menguasai landasan-landasan kependidikan berkaitan dengan kegiatan sebagai berikut; a) mempelajari konsep, landasan dan asas kependidikan, b) mengenal fungsi sekolah sebagai lembaga sosial, c) mengenali kemampuan dan karakteristik fisik dan psikologis peserta didik.
6.      Kemampuan menilai prestasi belajar peserta didik. Yang dimaksud dengan kemampuan ini menilai prestasi belajar peserta didik atau siswa adalah kemampuan mengukur perubahan tingkah laku siswa dan kemampuan mengukur kemahiran dirinya dalam mengajar dan dalam membuat program. Dalam setiap pekerjaan evaluasi ada tiga sasaran yang hendak dicapai, yaitu:
a)      Prestasi belajar berupa pernyataan dalam bentuk angka dan tingkah laku,
b)      Prestasi mengajar berupa pernyataan lingkungan yang mengamatinya melalui penghargaan atas prestasi yang dicapainya, serta
c)      Keunggulan program yang dibuat guru, karena relevan dengan kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
7.      Kemampuan memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah. Di samping melaksanakan proses belajar mengajar, menurut Nawawi (1989), diharapkan guru membantu kepala sekolah dalam menghadapi berbagai kegiatan pendidikan lainnya yang digariskan dalam kurikulum, guru perlu memahami pula prinsip-prinsip dasar tentang organisasi dan pengelolaan sekolah, bimbingan dan penyuluhan termasuk bimbingan karier, program kokurikuler dan ekstrakurikuler, perpustakaan sekolah serta hal-hal yang terkait.
8.      Kemampuan menguasai metode berpikir. Metode dan pendekatan setiap bidang studi berbeda-beda.
9.      Kemampuan meningkatkan dan menjalankan misi profesional. Ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru harus terus menerus mengembangkan dirinya agar wawasannya menjadi luas sehingga dapat mengikuti perubahan dan perkembangan profesinya yang didasari oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.
10.  Kemampuan/terampil memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik. Bantuan dan bimbingan kepada peserta didik sangat diperlukan agar peserta didik dapat mengembangkan kemampuannya melalui proses belajar mengajar di kelas. Untuk itu, guru perlu memahami berbagai teknik bimbingan belajar dan dapat memilihnya dengan tepat untuk membantu para peserta didik.
11.  Kemampuan memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan. Setiap guru perlu memiliki kemampuan untuk memahami/melakukan penelitian sehingga mereka perlu memiliki wawasan yang memadai tentang prinsip-prinsip dasar dan cara-cara melaksanakan penelitian pendidikan. Khususnya penelitian tindakan kelas (classroom action research).
12.  Kemampuan memahami karakteristik peserta didik. Guru dituntut memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang ciri-ciri dan perkembangan peserta didik, lalu menyesuaikan bahan yang akan diajarkan sesuai dengan karakteristik peserta didik.
13.  Kemampuan menyelenggarakan administrasi sekolah. Di samping kegiatan akademis, guru harus mampu menyelenggarakan administrasi sekolah.
14.  Kemampuan memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan. Seorang guru diharapkan berperan sebagai inovator atau agen perubahan maka guru perlu memiliki wawasan yang memadai mengenai berbagai inovasi dan teknologi pendidikan yang pernah dan mungkin dikembangkan pada jenjang pendidikan. Wawasan ini perlu dimiliki oleh setiap guru agar dalam melaksanakan tugasnya mereka tidak cenderung bertindak secara rutin, tetapi selalu memikirkan cara-cara baru yang mungkin dapat diterapkan di sekolah, yang sekaligus dapat meningkatkan kegairahan kerja mereka.
15.  Kemampuan/berani mengambil keputusan. Guru harus memiliki kemampuan mengambil keputusan pendidikan agar ia tidak terombang-ambing dalam ketidakpastian. Semua tindakannya akan memberikan dampak tersendiri bagi peserta didik sehingga apabila guru tidak berani mengambil tindakan kependidikan, siswa akan menjadi korban kebimbangan.
16.  Kemampuan memahami kurikulum dan perkembangannya. Salah satu tugas guru adalah melaksanakan kurikulum dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, guru perlu memahami konsep-konsep dasar dan langkah-langkah pokok dalam perkembangan kurikulum.
17.  Kemampuan bekerja berencana dan terprogram. Guru dituntut untuk dapat bekerja teratur, tahap demi tahap, tanpa menghilangkan kreativitasnya. Rencana dan program tersebut akan menjadi pola kerja guru sehingga tahap pencapaian pendidikan dapat dinilai dan dijadikan umpan balik bagi kelanjutan peningkatan tahap pendidikan. Keteraturan dan keterlibatan kerja ini pun akan memberikan warna dalam proses pendidikan atau proses belajar mengajar.
18.  Kemampuan menggunakan waktu secara tepat. Makna tepat waktu di sini bukan sekedar masuk dan keluar kelas tepat pada waktunya, melainkan juga guru harus pandai membuat program kegiatan dengan durasi dan frekuensi yang tepat sehingga tidak membosankan.   

4.      Kompetensi Sosial
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul seacara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Menurut Achmad Sanusi[14] (1991) mengungkapkan kompetensi sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas kemanusiaan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi sosial karena guru adalah penceramah jaman. Menurut Djam’an Satori[15] kompetensi sosial adalah sebagai berikut.
a.       Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik.
b.      Bersikap simpatik.
c.        Dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah.
d.      Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan.
e.       Memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
Sedangkan menurut Mukhlas Samani[16] yang dimaksud dengan kompetensi sosial ialah kemampuan individu sebagai bagian masyarakat yang mencakup kemampuan untuk;
a.       Berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat.
b.      Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
c.       Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik.
d.      Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku.
e.       Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Berdasarkan pengertian dan ruang lingkup kompetensi sosial seperti tersebut di atas maka inti dari pada kompetensi sosial itu adalah kemampuan guru melakukan interaksi sosial melalui komunikasi. Guru dituntut berkomunikasi dengan sesama guru, siswa, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar, dll. Jadi guru dituntut mengenal banyak kelompok sosial seperti kelompok bermain, kelompok kerjasama, alim ulama, pengajian, remaja, dll.
Pengertian interaksi sosial ini amat berguna dalam memperhatikan dan mempelajari berbagai masalah masyarakat, termasuk masalah pembelajaran. Tanpa interaksi sosial mungkin terjadi kehidupan bersama yang terwujud dalam pergaulan. Pergaulan hidup memang terjadi apabila para anggota masyarakat bekerja sama, saling berbicara, saling berbagi pengalaman, bahkan juga saling besaing dan berselisih. Interaksi sosial merupakan dasar proses sosial sebagai satu pengertian yang mengacu kepada hubungan-hubungan sosial yang dinamis. Secara umum dapat dikatakan bahwa, untuk umum proses sosial adalah interaksi sosial. Dan interaksi sosial merupaka syarat utama terjadinya aktivitas-aktivitas sosial.
Suatu interaksi sosial tidak mungkin berlangsung tanpa terjadinya kontak sosial (sosial contact) dan komunikasi. Apabila kita berbicara dengan seseorang, itu berarti ada kontak antara kita dengan orang itu. Berbicara itu bisa secara langsung, bisa melalui telepon, surat, radio, dan sebagainya. Dalam kehidupan keluarga di rumah, kontak sosial hamper selalu terjadi di antara sesame anggota keluarga. Kontak sosial dalam keluarga ini bisa terjadi antara seorang anggota dengan beberapa atau semua anggota keluarga yang lain, sebagaimana halnya antara seorang anggota masyarakat dengan beberapa atau banyak anggota masyarakat yang lain. Dalam kehidupan bermasyarakat dapat juga dijumpai kontak antara kelompok yang satu dengan kelompok masyarakat yang lain.
Dalam arsitektur di Indonesia[17]  disebutkan bahwa ada empat bentuk interaksi sosial antara lain adalah; 1) kerja sama (co-operation), 2) persaingan (competition), 3) pertentangan, 4) akomodasi. Co-operation adalah kerja sama antara individu atau antar kelompok manusia dalam masyarakat guna mencapai tujuan tertentu secara bersama-sama pula. Bentuk lain yang dapat digolongkan sebagai kerja sama antara lain adalah asimilasi dan alkulurasi di dalam kebudayaan. Asimilasi merupakan proses sosial atau proses masyarakat menuju satu perubahan yang positif karena adanya perpaduan budaya antar kelompok sehingga membentuk kebudayaan baru. Sedangkan alkulturasi adalah penggabungan  dua unsur kebudayaan atau lebih menjadi kebudayaan baru namun unsur aslinya tidak hilang.  Persaingan ialah salah satu bentuk interaksi sosial yang dilakukan oleh antar individu atau antar kelompok manusia dalam masyarakat. Mereka bersaing untuk memperoleh atau mencapai tujuan tertentu melalui bidang-bidang kehidupan tanpa kekerasan dan tanpa ancaman. Sedangkan Pertentangan adalah salah satu bentuk interaksi sosial yang dilakukan oleh antar individu atau antar kelompok manusia dalam masyarakat guna mencapai tujuan tertentu dengan kekerasan dan ancaman. Akomodasi sebagai salah satu bentuk interaksi sosial yang berada dalam keseimbangan dan masing-masing kelompok masyarakat melebur untuk membentuk norma-norma, aturan, nilai (adat) baru yang berlaku dan disepakati dalam masyarakat setempat.
Masyarakat dalam proses pembangunan sekarang ini menganggap guru sebagai anggota masyarakat yang memiliki kemampuan, keterampilan yang cukup luas, yang mau ikut serta secara aktif dalam proses pembangunan. Guru diharapkan menjadi pelopor di dalam pelaksanaan pembangunan. Guru perlu menyadari posisinya di tengah-tengah masyarakat berperan sangat penting, yakni sebagai;1) motivator dan innovator dalam pembangunan pendidikan, 2) perintis dan pelopor pendidikan. 3) peneliti dan pengkaji ilmu pengetahuan, 4) pengabdian.

B.     Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah tenaga/pegawai yang bekerja pada satuan pendidikan selain tenaga pendidik. Tenaga kependidikan berada untuk membantu kepala sekolah yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Tenaga Kependidikan yang berada di sekolah biasanya disebut dengan Tata usaha yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya; administrasi surat menyurat dan pengarsipan, administrasi kepegawaian, administrasi peserta didik, administrasi keuangan, administrasi inventaris dan lain-lain.
Jika dilihat secara definitive, tenaga kependidikan mempunyai peran yang hampir sama dengan guru. Kompetensi tersebut diantaranya adalah Kompetensi kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Teknis,  Kompetensi manajerial. Hal-hal tersebut mestinya menjadi sebuah perhatian, agar kinerja dalam system pendidikan bisa berjalan dengan lancar.
Pada faktanya, tenaga kependidikan ini masih jauh dari apa yang terdefinisikan karena Tenaga kependidikan masih banyak yang belum menguasai kompetensi yang seharusnya dikuasai. Hal ini diakibatkan karena tenaga kependidikan masih banyak yang bersifat swadaya dari masyarakat. Walaupun ada yang sudah ditetapkan dari sekolah, tenaga kependidikan masih belum bisa bekerja secara maksimal, dikarenakan kurangnya pelatihan dan pendidikan mengenai system administrasi dan rendahnya daya belajar tenaga kependidikan untuk mempelajari hal-hal administrative itu.
Di antara penunjang sistem pendidikan, tenaga kependidikan biasanya berada dalam kualitas paling rendah. Karena masih banyak dijumpai bahwa tenaga kependidikan memiliki tingkatan sekolah yang rendah.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional republik indonesia nomor 24 tahun 2008 tentang standar tenaga administrasi sekolah/madrasah pada Pasal 1 ditegaskan bahwa: (1) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah. (2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. Dan pada Pasal 2  ditegaskan bahwa; Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
Tenaga kependidikan tidak muncul semata-mata hanya untuk melengkapi sistem pendidikan di sekolah karena tenaga kependidikan mempunyai fungsi yang sama dengan faktor penunjang kependidikan lain, yaitu untuk melancarkan tiap kegiatan yang sekolah adakan. Tenaga kependidikan  berada dalam satu sistem yang vital karena memiliki peran manajerial dalam lingkup sekolah.
Tenaga kependidikan ini mesti diisi oleh orang-orang yang mempunyai kompetensi di bidang administrasi dan managerial. Selain itu, tenaga kependidikan juga mempunyai fungsi sosial yang cukup besar, diantaranya adalah membangun komunikasi dengan pihak lingkungan di luar sekolah, baik komite sekolah ataupun dengan orang tua siswa.

IV.            Kurikulum dan Evaluasi
A.    Kurikulum    
            Kurikulum  merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum dapat dilihat dalam tiga dimensi yaitu, sebagai ilmu (curriculum as a body of knowledge), sebagai sistem (curriculum as a system) dan sebagai rencana (curriculum as a plan).[18] Kurikulum sebagai ilmu dikaji konsep, landasan, asumsi, teori, model, praksis, prinsip-prinsip dasar tentang kurikulum. Kurikulum sebagai sistem dijelaskan kedudukan kurikulum dalam hubungannya dengan sistem dan bidang-bidang lain, komponen-komponen kurikulum, kurikulum berbagai jalur, jenjang, jenis pendidikan, manajemen kurikulum, dan sebagainya. Kurikulum sebagai rencana  tercakup  macam- macam rencana dan rancangan atau desain kurikulum. Kurikulum sebagai rencana ada yang bersifat menyeluruh untuk semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dan ada pula yang khusus untuk jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Sesuai dengan pengertian tersebut, Kurikulum berisi seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan untuk mencapai tujuan nasional dan cara pencapaiannya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah dan sekolah. Mengingat pentingnya peranan kurikulum di dalam pendidikan dan dalam perkembangan kehidupan manusia, maka dalam penyusunan kurikulum tidak bisa dilakukan tanpa menggunakan landasan yang kokoh dan kuat.[19]
Ketika berbicara kurikulum, maka tidak akan lepas dari Kurikulum Nasional (Kurnas), karena menjadi acuan tunggal dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Kurikulum ini di pukul rata berlaku untuk semua lembaga pendidikan. Baik yang ada di pesisir pantai, di ujung gunung, pelosok pedesaan maupun yang berada di kota besar. Dalam sejarah perkurikuluman di Indonesia. Dunia pendidikan kita telah ”melahirkan“ beberapa kurikulum. Pada masa orde lama, di kenal kurikulum 1947, 1952 dan 1964. Selanjutnya pada masa orde baru terdapat kurikulum 1975. Kemudian disempurnakan menjadi Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA). Kemudian disempurnakan lagi menjadi kurikulum 1994. Pada era reformasi, muncul pula kurikulum 2004. Yang ini akrab disebut kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Dalam perkembanganya terjadi perubahan pada pola standar isi dan standar kompetensi. Inilah yang selanjutnya melahirkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan sekarang dirumah lagi tahun 2013 dengan kurikulum KBK lagi.
            Jika melihat runtutan sejarah kurikulum di atas. Terlihat jelas bagaimana setiap periode kekuasaan politik selalu “menciptakan“ metode pendidikan masing-masing. Metode (kurikulum) ini memang sengaja diciptakan untuk mempertahankan dominasi kekuasaan (dari kelompok politik yang berkuasa tentunya). Inilah yang belakangan dikenal sebagai alat hegomoni. Peran penguasa begitu dominan dalam menentukan arah pendidikan. Contohnya adalah kebijakan pemberlakuan Ujian Akhir Nasional (UAN) sebagai satu-satunya standar kelulusan. Mekanisme UAN ini kerap diprotes karena sangat diskrimintif. Pelbagai artikel ramai mengulas tentang itu. Tapi UAN sepertinya tidak tergoyahkan untuk terus diberlakukan.
            Hal yang sangat mencolok dalam penyusunan kurikulum pada era sekarang tidak lagi menggunakan pendekatan sentralisasi. Pola ini dianggap tidak mengakomodatif potensi-potensi local. Sehingga pendekatan yang digunakan sekarang dengan menggunakan desentralisasi pendidikan. Tentu saja desentralisasi pendidikan bukan berkonotasi negatif, yaitu untuk mengurangi wewenang atau intervensi pejabat atau unit pusat melainkan lebih berwawasan keunggulan. Kebijakan umum yang ditetapkan oleh pusat sering tidak efektif karena kurang mempertimbangkan keragaman dan kekhasan daerah. Disamping itu membawa dampak ketergantungan sistem pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat (lokal), menghambat kreativitas, dan menciptakan budaya menunggu petunjuk dari atas. Dengan demikian desentralisasi pendidikan bertujuan untuk memberdayakan peranan unit bawah atau masyarakat dalam menangani persoalan pendidikan di lapangan. Banyak persoalan pendidikan yang sepatutnya bisa diputuskan dan dilaksanakan oleh unit tataran di bawah atau masyarakat.
            Adapun faktor-faktor pendorong penerapan desentralisasi terinci sebagai berikut[20] :
a.       Tuntutan orang tua, kelompok masyarakat, para legislator, pebisnis, dan perhimpunan guru untuk turut serta mengontrol sekolah dan menilai kualitas pendidikan.
b.      Anggapan bahwa struktur pendidikan yang terpusat tidak dapat bekerja dengan baik dalam meningkatkan partisipasi siswa bersekolah.
c.       Ketidakmampuan birokrasi yang ada untuk merespon secara efektif kebutuhan sekolah setempat dan masyarakat yang beragam.
d.      Penampilan kinerja sekolah dinilai tidak memenuhi tuntutan baru dari masyarakat
e.       Tumbuhnya persaingan dalam memperoleh bantuan dan pendanaan.
            Desentralisasi pendidikan, mencakup tiga hal, yaitu : (1) Manajemen berbasis lokasi (site based management), (2) Pendelegasian wewenang, (3)   Inovasi kurikulum. Inovasi kurikulum menekankan pada pembaharuan kurikulum sebesar-besarnya untuk meningkatkan kualitas dan persamaan hak bagi semua peserta didik. Kurikulum disesuaikan benar dengan kebutuhan peserta didik di daerah atau sekolah. Pada kurikulum 2004 yang telah diberlakukan, pusat hanya akan menetapkan kompetensi-kompetensi lulusan dan materi-materi minimal. Daerah diberi keleluasaan untuk mengembangkan silabus (GBPP) nya yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan daerah. Pada umumnya program pendidikan yang tercermin dalam silabus sangat erat dengan program-program pembangunan daerah.
                     Adapun kurikulum yang bersifat sentralisasi memiliki Konsekuensinya penyelenggaraan pendidikan di Indonesia serba seragam, serba keputusan dari atas, seperti kurikulum yang seragam tanpa melihat tingkat relevansinya baik kehidupan anak dan lingkungannya. Konsekuensinya posisi dan peran siswa cenderung dijadikan sebagai objek agar yang memiliki peluang untuk mengembangkan kreatifitas dan minatnya sesuai dengan talenta yang dimilikinya. Dengan adanya sentralisasi pendidikan telah melahirkan berbagai fenomena yang memperhatikan seperti : Totaliterisme penyelenggaraan pendidikan; Keseragaman manajemen, sejak dalam aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model pengembangan sekolah dan pembelajaran; Keseragaman pola pembudayaan masyarakat; Melemahnya kebudayaan daerah; dan Kualitas manusia yang robotik, tanpa inisiatif dan kreatifitas.

B.     Evaluasi Pendidikan
            Dalam mendefinisikan evaluasi, para ahli memiliki sudut pandang yang berbeda sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Namun inti dari semua definisi menuju ke satu titik, yaitu proses penetapan keputusan tentang sesuatu objek yang dievaluasi. Dalam konteks pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan hasil kerja siswa, Nitko dan Brookhart[21] mendefinisikan evaluasi sebagai suatu proses penetapan nilai yang berkaitan dengan kinerja dan hasil karya siswa. Fokus evaluasi dalam konteks ini adalah individu, yaitu prestasi belajar yang dicapai kelompok siswa atau kelas. Konsekuensi logis dari pandangan ini, mengharuskan evaluator untuk mengetahui betul tentang tujuan yang ingin dievaluasi. Beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai objek evaluasi yaitu prestasi belajar, perilaku, motivasi, motivasi diri, minat, dan tanggung jawab.
            Dalam konteks lembaga evaluasi merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam meningkatkan kualitas, kinerja atau produktivitas suatu lembaga dalam melaksanakan programnya[22]. Hal yang hampir sama dikemukakan oleh Stuffelbeam dan Shinkfield[23], yang mengatakan bahwa evaluasi merupakan proses memperoleh, menyajikan, dan menggambarkan informasi yang berguna untuk menilai suatu alternatif pengambilan keputusan tentang suatu program.
            Kirkpatrick (1998), menyarankan tiga komponen yang harus dievaluasi dalam pembelajaran yaitu pengetahuan yang dipelajari, ketrampilan apa yang dikembangkan, dan sikap apa yang perlu diubah. Untuk mengevaluasi komponen pengetahuan dan atau perubahan sikap, dapat digunakan paper-and-pencil tast (tes tertulis) sebagai alat ukurnya. Evaluasi program untuk meningkatkan ketrampilan siswa dapat digunakan tes kinerja sebagai alat ukurnya.
Menurut Astin[24] (1993) ada tiga komponen yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran yaitu masukan, lingkungan sekolah, dan keluarannya. Artinya tidak hanya ranah kognitif saja yang diukur.
            Evaluasi pengajaran dapat dikategorikan menjadi dua yaitu formatif dan sumatif. Evaluasi formatif adalah evaluasi yang dilakukan pada setiap akhir pembahasan suatu pokok bahasan/topik yang tujuannya untuk memperbaiki proses belajar-mengajar. Sedangkan evaluasi sumatif adalah evaluasi yang dilakukan pada setiap akhir satu satuan waktu yang di dalamnya tercakup lebih dari satu pokok bahasan, yang tujuannya untuk menetapkan tingkat keberhasilan peserta didik dalam kurun waktu tertentu yang ditandai dengan perolehan nilai peserta didik dengan ketetapan lulus atau belum. Adapun jenis-jenis evaluasi antara lain: [25]

a.       Evaluasi Program
Para ahli evaluasi telah mengembangkan beberapa jenis evaluasi program. Jenis evaluasi program tersebut sangat beragam dan variatif. Berikut ini diuraikan berbagai jenis evaluasi program yang sampai saat ini masih digunakan CIPP (Context   Input   Process   Product) merupakan salah satu evaluasi program yang dapat dikatakan cukup memadai. Model ini telah dikembangkan oleh Daniel L. Stufflebearn dkk (1967) di Ohio State University. CIPP merupakan akronim, terdiri dari : context evaluation, input evaluation, process evaluation dan product evaluation dan setiap tipe evaluasi terikat pada perangkat pengambilan keputusan yang menyangkut perencanaan dan operasi sebuah program.

b.  Evaluasi Konteks
Evaluasi konteks menjelaskan atau menggambarkan secara jelas tentang tujuan program yang akan dicapai. Secara singkat dapat dikatakan evaluasi konteks; merupakan evaluasi terhadap kebutuhan, yaitu memperkecil kesenjangan antara kondisi aktual dengan kondisi yang diharapkan. Seorang evaluator harus sanggup menentukan prioritas kebutuhan dan memilih tujuan yang paling menunjang kesuksesan program. Menurut Gilbert Sax, evaluasi konteks merupakan pengambaran dan spesifikasi tentang lingkungan program. Evaluasi konteks terutama berhubungan dengan intervensi yang dilakukan dalam program.
    i.       Evaluasi Masukan
Evaluasi masukan membutuhkan evaluator yang memiliki pengetahuan luas dan berbagai ketrampilan tentang berbagai kemungkinan sumber dan strategi yang akan digunakan mencapai tujuan program. Pengetahuan tersebut bukan hanya tentang evaluasi saja tetapi juga dalam efektifitas program dan pengetahuan subtansi program itu sendiri dan berbagai bentuk dalam pengeluaran program yang akan dicapai.

c. Evaluasi Proses
            Evaluasi proses meliputi evaluasi yang telah ditentukan (dirancang) dan diterapkan di dalam pratek (proses). Seorang penilai proses mungkin disebut sebagai pemonitor sistern pengumpulan data dari pelaksanaan program sehari hari. Misalnya saja evaluator harus mencatat secara detail apa saja yang terjadi dalam pelaksanaan program. Pemonitor harus mempunyai catatan harian dan perkembangan setiap langkah dalarn pelaksanaan program. Tanpa mengetahui catatan tentang data pelaksanaan program tidaklah rnungkin pengambil keputusan menentukan tindak lanjut program apabila waktu berakhir telah tiba. Tugas lain dari penilai proses adalah melihat catatan kejadian kejadian yang muncul selama program tersebut berlangsung dari waktu ke waktu. Catatan catatan semacam itu barangkali akan sangat berguna dalam menentukan kelemahan dan kekuatan atau faktor pendukung serta faktor penghambat program jika dikaitkan dengan keluaran yang ditemukan.
Suatu program yang baik (yang pantas untuk dinilai) tentu sudah dirancang mengenai siapa diberi tanggung jawab dalam kegiatan apa, apa bentuk kegiatannya, dan kapan kegiatan tersebut sudlah terlaksana. Tujuannya adalah membantu penanggung jawab pemantau (monitor) agar lebih mudah mengetahui kelemahan kelemahan program dari berbagai aspek untuk kemudian dapat dengan mudah melakukan remedial atau perbaikan di dalam proses pelaksanaan program.

d.      Evaluasi Hasil
Evaluasi hasil adalah evaluasi yang dilakukan oleh penilai di dalam mengukur keberhasilan pencapaian tujuan tersebut dikembangkan dan diadministrasikan. Data yang dihasilkan akan sangat berguna bagi pengambil keputusan dalam menentukan apakah program diteruskan dimodifikasi atau dihentikan. Pengembangan jenis evaluasi program model CIPP telah menekankan kerjasama dan keakraban antara tim penilai, pengelola dengan pengambil keputusan tentang program.
      Evaluasi hasil merupakan tahap terakhir di dalam jenis CIPP yang dikembangkan oleh Stufflebeam. Fungsinya adalah membantu penanggung jawab program dalam mengambil keputusan : meneruskan, memodifikasi atau menghentikan program. Evaluasi hasil memerlukan perbandingan antara tujuan yang ditetapkan dalam rancangan dengan hasil program dicapai. Hasil yang dinilai dapat berupa skor tes, data observasi, diagram data, sosiometri dan lain sebagainya, yang masing masing dapat ditelusuri kaitannya dengan tujuan-tujuan yang lebih rinci. Kita dapat memperbandingkan pencapaian tujuan dengan hasil yang dicapai melalui presentase tiap-tiap komponen program. Kemudian membuat analisis kualitatif mengapa sekian persen dicapai dan mengapa hal itu terjadi.

f.       Model Kesenjangan (Discrepancy)
Kesenjangan program adalah sebagai suatu keadaan antara yang diharapkan dalam rencana dengan yang dihasilkan dalam pelaksanaan program. Evaluasi kesenjangan dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kesesuaian antara standard yang sudah ditentukan dalam program dengan penampilan aktual dari program tersebut. Standar adalah: kriteria yang telah dikembangkan dan ditetapkan dengan hasil yang efektif. Penampilan adalah: sumber, prosedur, manajemen dan hasil nyata yang tampak ketika program dilaksanakan.

V.            Dana, Sarana dan Prasarana
1.    Dana Pendidikan
            Persoalan  dana  merupakan  persoalan  yang  krusial  dalam pendidikan  kedinasan  dialokasikan  minimal  20  %  dari  anggaran persoalan  dana  merupakan  persoalan  yang  krusial  dalam peningkatan manajemen pembelajaran. Dana merupakan suatu syarat atau unsur yang menentukan keberhasilan pengembangan lembaga. Selama ini dikeluhkan  bahwa  mutu  nasional  pendidikan  rendah  karena  dana  yang tidak  mencukupi,  anggaran  untuk  pendidikan  masih  terlalu  rendah. Padahal  kalau  mau  belajar  dari  bangsa-bangsa  yang  maju  bagaimana meeka  membangun,  justru  mereka  berani  menempatkan  anggaran  untuk pemdanaan pendidikan melebihi keperluan-keperluan yang lain UU  Nomor  20  tahun  2003  tentang  sistem  pendidikan  nasional sebenarnya sudah mengamatkan tentang pentingnya alokasi anggaran dana untuk pemdanaan dan pembangunan pendidikan ini. Dalam pasal 49 ayat 1  dikemukakan  bahwa  ”dana  pendidikan  selain gaji  pendidik dan dana pendapatan dan belanja negara pada sektor pendidikan dan minimal 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja daerah”
            Dana dalam pendidikan meliputi dana langsung (direct cost) dan tidak langsung (indirect cost), dana langsung terdiri dari dana-dana yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegiatan-kegiatan belajar siswa berupa pembelian alat-alat pembelajaran, sarana belajar, dana transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua maupun siswa sendiri. Sedangkan dana tidak langsung berupa keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk dana kesempatan yang hilang (opportunity cost) yang dikorbankan oleh siswa selama belajar.[26] Anggaran dana pendidikan terdiri dari dua sisi yang berkaitan satu sama lain, yaitu sisi anggaran penerimaan dan anggaran pengeluaran untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Anggaran penerimaan adalah pendapatan yang diproleh setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi dan diterima secara teratur. Sedangkan anggaran dasar pengeluaran adalah jumlah uang yang dibelanjakan setiap tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di sekolah.
            Dalam konsep pendanaan pendidikan ada dua hal penting yang perlu dikaji atau dianalisis, yaitu dana pendidikan secara keseluruhan (total cost) dan dana satuan per siswa (unit cost). Dana satuan ditingkat sekolah merupakan agregate dana pendidikan tingkat sekolah, baik yang bersumber dari pemerintah, orang tua, dan masyarakat yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan dalam satu tahun pelajaran. Dana satuan permurid merupakan ukuran yang menggambarkan seberapa besar uang yang dialokasikan ke sekolah-sekolah secara efektif untuk kepentingan murid dalam menempuh pendidikan.
            Dalam UUD 1945 pasal 31 “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.” Hal ini membuktikan adanya langkah pemerataan pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia. Kenyataannya, tidak semua orang dapat memperoleh pendidikan yang selayaknya, dikarenakan berbagai faktor termasuk mahalnya dana pendidikan yang harus dikeluarkan. Kondisi inilah kemudian mendorong dimasukannya klausal tentang pendidikan dalam amandemen UUD 1945. Konstitusi mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan dana pendidikan 20% dari APBN maupun APBD agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan pendidikan. Ketentuan ini memberikan jaminan bahwa ada alokasi dana yang secara pasti digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan. Namun, dalam pelaksanaanya pemerintah belum punya kapasitas finansial yang memadai, sehingga alokasi dana tersebut dicicil dengan komitmen peningatan alokasi tiap tahunnya. Peningkatan kualitas pendidikan diharapkan dapat menghasilkan manfaat berupa peningkatan kualitas SDM. Disisi lain, prioritas alokasi pemdanaan pendidikan seyogianya diorientasikan untuk mengatasi permasalahan dalam hal aksebilitas dan daya tampung. Karena itu, dalam mengukur efektifitas pemdanaan pendidikan, terdapat sejumlah prasyarat yang perlu dipenuhi agar alokasi anggaran yang tersedia dapat terarah penggunaannya.
            Menurut Adam Smith, Human Capital yang berupa kemampuan dan kecakapan yang diperoleh melalui Pendidikan, belajar sendiri, belajar sambil bekerja memerlukan dana yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Perolehan ketrampilan dan kemampuan akan menghasilkan tingkat balik Rate of Return yang sangat tinggi terhadap penghasilan seseorang. Berdasarkan pendekatan Human Kapital ada hubungan Lenier antara Investment Pendidikan dengan Higher Productivity dan Higher Earning. Manusia sebagai modal dasar yang di Infestasikan akan menghasilkan manusia terdidik yang produktif dan meningkatnya penghasilan sebagai akibat dari kualitas kerja yang ditampilkan oleh manusia terdidik tersebut,dengan demikian manusia yang memperoleh penghasilan lebih besar dia akan membayar pajak dalam jumlah yang besar dengan demikian dengan sendirinya dapat meningkatkan pendapatan negara.
Peningkatan ketrampilan yang dapat mengahasilkan tenaga kerja yang Produktivitasnya tinggi dapat dilakukan melalui Pendidikan yang dalam pemdanaannya menggunakan efesiensi Internal dan Eksternal. Dalam upaya mengembangkan suatu sistem pendidikan nasional yang berporos pada pemerataan, relevansi, mutu, efisiensi, dan efektivitas dikaitkan dengan tujuan dan cita-cita pendidikan kita, namun dalam kenyataannya perlu direnungkan, dikaji, dibahas, baik dari segi pemikiran tioritis maupun pengamatan emperik.
Untuk dapat tercapai tujuan pendidikan yang optimal, maka salah satunya hal paling penting adalah mengelola dana dengan baik sesuai dengan kebutuhan dana yang diperlukan. Administrasi pemdanaan minimal mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Penyaluran anggaran perlu dilakukan secara strategis dan intergratif antara stakeholder agar mewujutkan kondisi ini, perlu dibangun rasa saling percaya, baik internal pemerintah maupun antara pemerintah dengan masyarakat dan masyarakat dengan masyarakat itu sendiri dapat ditumbuhkan. Keterbukaan, partisipasi, akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan menjadi kata-kata kunci untuk mewujutkan efektifitas pendanaan pendidikan.
            Disamping itu perlu diupayakan  efisiensi pendanaan. Efisiensi ini dapat dikelompokkan kedalam dua jenis, yaitu:
  1. Efisiensi Internal; Suatu sistem pendidikan dinilai memiliki efisiensi internal jika dapat menghasilkan output yang diharapkan dengan dana minimum. Dapat pula dinyatakan bahwa dengan input yang tertentu dapat memaksimalkan output yang diharapkan. Efisiensi internal sangat bergantung pada dua factor utama, yaitu factor institusional dan factor manajerial.
  1. Efisiensi Eksternal; Istilah efisiensi eksternal sering dihubungkan dengan metode cost benefit analysis, yaitu rasio antara keuntungan financial sebagai hasil pendidikan (biasanya diukur dengan penghasilan) dengan seluruh dana yang dikeluarkan untuk pendidikan. Analisis efisiensi eksternal berguna untuk menentukan kebijakan dalam pengalokasian dana pendidikan atau distribusi anggaran kepada seluruh sub-sub sector pendidikan.[27] Fattah merumuskan arahan-arahan dalam meningkatkan efisiensi pemdanaan pendidikan sebagai berikut :Pemerataan kesempatan memasuki sekolah (equality of acces), Pemerataan untuk bertahan disekolah (equality of survival), Pemerataan kesempatan untuk memperoleh keberhasilan dalam belajar (equality of output), dan Pemerataan kesempatan menikmati manfaat pendidikan dalam kehidupan masyarakat (equality of outcome).
2.      Sarana dan prasarana pendidikan
            Secara Etimologis sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. Misalnya ; Ruang, Buku, Perpustakaan, Laboratorium dsb. Sedangkan prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan. misalnya : lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, uang dsb. Dengan demikian dapat di tarik suatau kesimpulan bahwa sarana dan prasarana pendidikan itu adalah semua komponen yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri.
            Menurut peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa: (1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat bekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
            Menurut Roger A. Kauffman seperti yang dikutip oleh Nanang Fatah, perencanaan adalah proses penentuan tujuan atau sasaran yang hendak dicapai dan menetapkan jalan dan sumber-sumber yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu seefisien dan seefektif mungkin. Perencanaan adalah pola perbuatan menggambarkan dimuka hal-hal yang akan dikerjakan kemiduan. Perencanaan yang dimaksud adalah merinci rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi sewa atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan. Perencanaan sarana dan prasarana dapat diartikan sebagai keseluruhan proses perkiraan secara matang rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi sewa atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan.
            Perencanaan kebutuhan merupakan rincian fungsi perencanaan yang mempertimbangkan suatu faktor kebutuhan yang harus dipenuhi. Dalam menentukan kebutuhan diperlukan beberapa data diantaranya adalah distribusi dan komposisi, jenis, jumlah, dan kondisi (kualitas) sehingga berhasil guna, tepat guna, dan berdaya guna dan kebutuhan dikaji lebih lanjut untuk disesuaikan dengan besaran pembiayaan dari dana yang tersedia.
            Adapun tujuan Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Adalah demi menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diinginkan dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya. Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan dan penentuan skala prioritas kegiatan untuk dilaksanakan yang disesuaikan dengan tersedianya dana dan tingkat kepentingan. Sedangkan manpaat Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan yaitu dapat membantu dalam menentukan tujuan, meletakkan dasar-dasar dan menetapkan langkah-langkah, menghilangkan ketidak pastian, dapat dijadikan sebagai suatu pedoman atau dasar untuk melakukan pengawasan, pengendalian dan bahkan juga penilaian agar nantinya kegiatan berjalan dengan efektif dan efisien.
            Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan yang efektif dalam penyusunannya harus dilakukan melalui suatu rangkaian pertanyaan yang perlu dijawab dengan memuaskan: (What) Kegiatan-kegiatan apa yang harus dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan?, (Where) Dimana kegiatan hendak dilaksanakan? Pertanyaan ini mencakup tata ruang yang disusun, tempat yang akan digunakan, tempat perhimpunan alat-alat serta perlengkapan lainnya. (When) Bilamana kegiatan tersebut hendak dilaksanakan? Hal ini berarti harus tergambar sistem prioritas yang akan digunakan, penjadwalan waktu, target, fase-fase tertentu yang akan dicapai serta hal-hal lain yang berhubungan dengan faktor waktu. Rencana kebutuhan dibuat untuk jangka waktu pendek, menengah, dan panjang. (How) Bagaimana cara melaksanakan kegiatan ke arah tercapainya tujuan? Yang dicakup oleh pertanyaan ini menyangkut system kerja, standar yang harus dipenuhi, cara pembuatan dan penyampaian laporan, cara menyimpan dan mengolah dokumen-dokumen yang timbul sebagai akhir pelaksanaan. (Who) Pertanyaan siapa? Berarti diketemukannya jawaban tentang personalia, tentang pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab. (Why) Secara filosofis, pertanyaan yang terpenting diantara rangkaian pertanyaan ini ialah “Mengapa” karena pertanyaan ini ditujukan kepada kelima pertanyaan yang mendahuluinya.
            Sedangkan persyaratan yang harus diperhatikan dalam Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan. Perencanaan pengadaan barang harus dipandang sebagai bagian integral dari usaha peningkatan kualitas proses belajar mengajar.



C.    KESIMPULAN

            Dari pembahasan di atas dapat kami simpulkan bahwa Perspektif Sistem Pendidikan Menurut Faktor Pendukungnya (Sekolah, Kepala Sekolah, Siswa, Guru Dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum Dan Evaluasi, Dana, Sarana Dan Prasarana) antara lain:
1.      Sekolah adalah sebuah lembaga yang dirancang untuk pengajaran siswa di bawah pengawasan guru, yang memiliki fungsi sosial, fungsi transmisi dan transformasi kebudayaan, disamping itu Sekolah Sebagai Alat Integrasi dan Pelopor Perubahan, dan Sekolah juga sebagai lembaga seleksi.
2.      Secara sederhana kepala sekolah dapat di definisikan sebagai seorang tenaga fungsional guru yang di beri tugas memimpin suatu sekolah dimana di selenggarakan proses belajar mengajar atau tempat dimana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Sedangkan Peranan  kepala  sekolah  diatur  menurut  Permendiknas  Nomor  13 Tahun  2007  tentang  Standar  Kepala  Sekolah.  Meliputi  lima  dimensi kompetensi, yaitu sebagai berikut: (1) Kompetensi Kepribadian (2)  Kompetensi Manajerial (3) Kompetensi Kewirausahaan (4)  Kompetensi Supervisi dan (5) Kompetensi Sosial.
3.      Kata Guru memiliki ragam makna dalam al-Qur’an, setidaknya kata guru dalam al-Qur’an kita kenal dengan istilah ulama, ar-Rasikhuna fi al-Ilm, Ahl al-Dzikr, Murabbi, Muzakky, Ulul Albab, Mawa’idz, Mudarris,  Mu’allim dan Mursyid. Adapun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, pada pasal 28, ayat 3 disebutkan bahwa kompetensi guru sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak  usia dini meliputi; (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi profesional, (3) kompetensi kepribadian, dan (4)  kompetensi sosial.
4.      Tenaga kependidikan adalah tenaga/pegawai yang bekerja pada satuan pendidikan selain tenaga pendidik. Tenaga kependidikan berada untuk membantu kepala sekolah yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
5.      Kurikulum  merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum dapat dilihat dalam tiga dimensi yaitu, sebagai ilmu (curriculum as a body of knowledge), sebagai sistem (curriculum as a system) dan sebagai rencana (curriculum as a plan).
6.      Evaluasi pengajaran dapat dikategorikan menjadi dua yaitu formatif dan sumatif. Evaluasi formatif adalah evaluasi yang dilakukan pada setiap akhir pembahasan suatu pokok bahasan/topik yang tujuannya untuk memperbaiki proses belajar-mengajar. Sedangkan evaluasi sumatif adalah evaluasi yang dilakukan pada setiap akhir satu satuan waktu yang di dalamnya tercakup lebih dari satu pokok bahasan, yang tujuannya untuk menetapkan tingkat keberhasilan peserta didik dalam kurun waktu tertentu yang ditandai dengan perolehan nilai peserta didik dengan ketetapan lulus atau belum. Adapun jenis-jenis evaluasi antara lain: Evaluasi Program,  Evaluasi Konteks, Evaluasi Masukan, Evaluasi Proses, Evaluasi Hasil dan Model Kesenjangan (Discrepancy). Dana dalam pendidikan meliputi dana langsung (direct cost) dan tidak langsung (indirect cost), dana langsung terdiri dari dana-dana yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegiatan-kegiatan belajar siswa berupa pembelian alat-alat pembelajaran, sarana belajar, dana transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua maupun siswa sendiri. Sedangkan dana tidak langsung berupa keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk dana kesempatan yang hilang (opportunity cost) yang dikorbankan oleh siswa selama belajar.
7.      sarana dan prasarana pendidikan itu adalah semua komponen yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itusendiri. Menurut keputusan menteri P dan K No 079/ 1975, sarana pendididkan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu : Bangunan dan perabot sekolah, Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan , alat-alat peraga dan laboratorium.


D.    SOLUSI
            Dari pemaparan di atas sudah dapat diidentifikasi permasalahan yang berada dalam Perspektif Sistem Pendidikan Menurut Faktor Pendukungnya (Sekolah, Kepala Sekolah, Siswa, Guru Dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum Dan Evaluasi, Dana, Sarana Dan Prasarana). Setelah melakukan identifikasi masalah itu, tentunya akan terlahir beberapa hal untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Dari hal itu kami memberikan beberapa solusi untuk mengurangi—jika tidak mengatasi—masalah tersebut.
1.      Sekolah mesti dikembalikan pada fungsi pokoknya, sebagai ruang untuk belajar. Sekolah jangan dijadikan ajang transaksional pendidikan, karena akan merusak mentalitas generasi bangsa. Sekolah harus jadi ruang untuk menjadikan manusia sadar akan realitasnya, bukan menjadikan manusia robotil.
pemerataan sekolah mesti dijalankan, agar tidak terjadi ketimpangan antara sekolah yang berada di lingkup perkotaan dengan sekolah yang berada jauh di pelosok.
2.      Dalam penetapan kepala sekolah, mestilah dilakukan terlebih dahulu uji kelayakan dengan cara-cara yang ketat dan akuntabilitas. Seorang kepala sekolah mesti memiliki kemampuan managerial dimana mampu mengembangkan sekolahnya menjadi lebih baik. Kepala sekolah tidak hanya berfungsi untuk mengisi tampu kekuasaan tertinggi di sekolah saja, tapi mesti menjadi tauladan bagi semua orang yang bersinggungan dengannya.
3.      Seorang guru sebaiknya memiliki kompetensi untuk mengajar dengan berbagai cara. Guru tidak hanya mengajarkan kemampuan anak secara kognisi saja, tetapi bisa membawa anak untuk mengembangkan kemampuan afektifnya juga. Guru mesti membawa siswa dalam satu ruang kesadaran dimana bertugas untuk menyadarkan siswa berada dalam realitas yang cepat, dan zaman yang tiap detik berubah. Guru memiliki tugas untuk mengajak siswa bisa mengkritisi zamannya, bukan menjadikan siswa sebagai pemenuh kebutuhan zaman.
Guru mesti mendapat penghidupan yang layak agar bisa membantu proses belajar mengajar dengan cukup baik. Kesejahtraan guru—terutama non PNS—tentunya menjadi salahsatu pokok perhatian pemerintah, karena guru mempunyai peranan penting dalam lingkup sosial kemasyarakatan.
4.      Tenaga kependidikan seharusnya mempunyai kemampuan administrasi dan managerial dengan baik. Tenaga kependidikan mesti menjadi motor penggerak dalam urusan yang berada di sekolah. Tenaga kependidikan juga harus memiliki kompetensi di bidangnya, agar mampu memperlancar proses kegiatan belajar di sekolah.
5.      Dalam hal pengembangan kurikulum, sebaiknya pemerintah tidak melakukan sentralisasi karena akan merusak tatanan budaya lokal. Kurikulum yang bersifat sentralisasi semestinya diterapkan dalam satu lingkup yang keberadaan semua sekolahnya memiliki kemampuan yang sama agar tidak terjadi ketimpangan yang cukup curam. Pemerintah semestinya melakukan Desentralisasi kurikulum. hal ini menjadi niscaya karena akan mengembalikan kearifan tradisional dan budaya lokal, membuat orang menjadi lebih bangga dengan berbagai hal yang sudah melekat sejak bawaan lahir.
Kurikulum semestinya bersifat jangka panjang, jangan terlalu cepat berubah. Kurikulum yang terlalu cepat berubah menunjukan kualitas pengelola pendidikan di tingkat pusat berkemampuan rendah, dan cenderung politis.
6.      Evaluasi pembelajaran jangan hanya dititikberatkan pada nilai hasil belajar akhir, atau ujian nasional. Evaluasi mesti mencakup tiap hal, baik faktor yang secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi proses belajar mengajar.
7.      Sarana dan prasaran pendidikan semestinya memiliki kelayakan pakai. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mesti menggelontorkan dana lebih besar untuk sarana dan prasana pendidikan. Karena sarana dan prasarana pendidikan akan berbading lurus dengan prestasi belajar.

DAFTAR PUSTAKA

Buku
Abu Ahmadi dan Dra. Nur Uhbiyati. Ilmu Pendidikan. Rineka Cipta. Jakarta. 1991 
Achmad Sanusi. Kepemimpinan Sekarang dan Masa Depan. Mizan. 1991
Astin. A.W. Assesment For Excellence; The Philosophy and Practice of assessment and Evalution in Higher Education. The Oryx Press. New York. 1993
Campbell, R.F., Corbally, J.E., & Nystrand, R.O. Introduction to Educational Administration. Allyn and Bacon, Inc. Boston. 1983
Dadang Sukirman. Landasan Pengembangan Kurikulum. www.upi.ac.id.  2007
Djam’an, Satori, dkk. Profesi Keguruan. Universitas Terbuka. Jakarta. 2007
Djemari Mardapi. Pedoman Umum Pengembangan Silabus. Dit. Dikmenas, Ditjen Diknasmen, Dikbud. Jakarta. 2004
D.L. Stufflebeam, George F. Madaus, T. Kellaghan Evaluation Models: Viewpoints on Educational and Human Services Evaluation. USA. 2000
Fattah, N. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Remaja Rosdakarya. Bandung. 2000
Irawan Maryono dan L. Edison Silalahi, Pencerminan Nilai Budaya Dalam Arsitektur Di Indonesia. Djambatan. Jakarta. 1985
Kimbrough & Burkett Kimbrough, R.B & Burkett, C.W. The Principalship: Concepts and Practices. Englewood Cliffs: Prentice Hall, Inc. 1990
Mulyasa, E. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. PT Remaja Rosdakarya. Bandung .2007. cet 4
Muchlas Samani. Pendidikan Karakter Konsep dan Model. Remaja Rosda Karya. Bandung. 2008
Nitko, A. J., & Brookhart, S. M. Educational Assessment of Students (5 ed.). United States of America: Pearson Education, Inc. 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Saudagar, Fachruddin, dkk. Pengembangan Profesionalitas Guru. Gaung Persada Press. Jakarta. 2009
Sergiovanni, T.J. The Principalship: A Reflective Practice Perspective.  Allyn and Bacon. Boston. 1991
Stoops, E., & Johnson, R.e.. Elementary School Administration. McGraw Hill Book Company. New York. 1967
Thoha, M. Chabib. Teknik Evaluasi pendidikan. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2001
Wahjosumidjo. Kepemimpinan Kepala Sekolah Tinjauan Teoritik dan permasalahannya. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2005

Web dan e-text
McCarthy, Terence Francis. The Getting of Wisdom of a School Leader (disertasi). Curtin University of Technology. Sidney. 2008
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sekolah&action=edit&section=1




[1] http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sekolah&action=edit&section=1
[2] Drs. H. Abu Ahmadi dan Dra. Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan, Jakarta, Rineka Cipta. Tahun  1991 
[4] Wahjosumidjo, Kepemimpinan Kepala Sekolah Tinjauan Teoritik dan Permasalahannya, (Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2005), Hal. 83
[10] Muchlas Samani, Pendidikan Karakter Konsep dan Model, Penerbit Remaja Rosda Karya, Tahun 2008, hal. 6

[11] Djam’an, Satori, dkk, Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka. Tahun: 2007, hal.2.5
[12] Djam’an, Satori, dkk, 2007. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka, hal. 2-6
[13] Muchlas Samani, Panduan Sertifikasi Guru, Penerbit Remaja Rosda Karya, Tahun 2008, hal. 9
[14] Achmad Sanusi, Kepemimpinan Sekarang dan Masa Depan, Penerbit Mizan Goup, Tahun 1991
[15]  Djam’an Satori, Ibid, Hal. 25
[16] Mukhlas Samani, ibid, hal. 6
[17]  Irawan Maryono dan L. Edison Silalahi, Pencerminan Nilai Budaya Dalam Arsitektur Di Indonesia,  Penerbit Djambatan, Jakarta, tahun 1985
[19] Dadang Sukirman, 2007. “Landasan Pengembangan Kurikulum“. www.upi.ac.id. ) 6 7
[21] Nitko, A. J., & Brookhart, S. M. Educational Assessment of Students (5 ed.). United States of America: Pearson Education, Inc.Tahun 2007
[22] Djemari Mardapi, Pedoman Umum Pengembangan Silabus, Dit. Dikmenas, Ditjen Diknasmen, Dikbud, Jakarta, Tahun 2004

[23] D.L. Stufflebeam,George F. Madaus,T. Kellaghan Evaluation Models: Viewpoints on Educational and Human Services Evaluation. USA. 2000

[24] Astin. A.W. Assesment For Excellence; The Philosophy and Practice of assessment and Evalution in Higher Education: New York, The Oryx Press. 1993, hal. 38.
[25] Thoha, M. Chabib. Teknik Evaluasi pendidikan. Jakarta ; PT. Raja Grafindo Persada. (2001)

[26] Anwar, M.I. 1991. Biaya Pendidikan dan Metode Penetapan Biaya Pendidikan. Mimbar Pendidikan, No.1 Tahun x, 1991: 28-33.

[27] Fattah, N. 2000. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Remaja Rosdakarya: Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar