Abstraks
Pembicaraan mengenai system pendidikan menurut faktor pendukungnya seperti
sekolah, kepala sekolah, siswa, guru dan tenaga kependidikan, kurikulum dan
evaluasi, dana, sarana dan prasarana pendidikan sebagai media untuk menjadikan
manusia menjadi manusia yang seutuhnya atau dalam istilah lain menjadi manusia
yang paripurna. Maka dalam makalah ini penulis membahas masalah Fakta,
Kebijakan, Teori dan Filsafah yang berhubungan dengan Sekolah, Kepala Sekolah,
Siswa, Guru dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum dan Evaluasi, Dana, Sarana dan
Prasarana pendidikan di Indonesia. Fakta system pendidikan kita antara lain Sekolah tidak sesuai dengan fungsinya, Rendahnya
kualitas kepala sekolah, Rendahnya Prestasi Siswa, Rendahnya Kualitas Guru, Rendahnya
Kesejahteraan Guru, Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan, Kurikulum yang
selalu berubah-rubah, Evaluasi pendidikan lebih menekankan kepada penguasaan
bahan ajar, dan Rendahnya Relevansi
Pendidikan dengan Kebutuhan, Mahalnya Dana Pendidikan, serta Rendahnya Kualitas
Sarana dan pra sarana pendidikan. Sehingga dipandang perlu adanya
kebijakan-kebijakan yang mengarah terhadap perbaikan system pendidikan kita
dengan pendekatan yang memperhatikan aspek nilai dari unsur-unsur pendidikan
A.
PENDAHULUAN
Di dalam Undang-Undang
tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui UU No. 20 tahun 2003 yang menggantikan
UU No. 2 tahun 1989. Tersurat jelas dalam UU tersebut bahwa sistem pendidikan
nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan
mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana,
terarah, dan berkesinambungan. Bila merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945,
tersebutkan dalam pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan
pendidikan dan pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib memdanainya. Dan dalam UU No. 20/2003
pasal 5, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu, warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional,
mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus, warga
negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang
terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, warga negara yang
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan
khusus serta setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan
pendidikan sepanjang hayat.
Disisi lain kewajiban
pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar pun hingga saat ini masih
sangat jauh dari yang diharapkan. Masih terlalu banyak penduduk Indonesia yang
belum tersentuh pendidikan. Selain itu, layanan pemerintah dalam
penyelenggaraan pendidikan bermutu pun masih hanya di dalam angan-angan. Lebih
jauh, anggaran untuk pendidikan (di luar gaji pendidik dan dana pendidikan
kedinasan) di dalam APBN maupun APBD hingga saat ini masih dibawah 20%
sebagaimana amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan pasal 49 UU No. 20/2003.
Sementara di
berbagai daerah, pendidikan pun masih berada dalam kondisi keprihatinan. Mulai
dari kekurangan tenaga pengajar, fasilitas pendidikan hingga sukarnya
masyarakat untuk mengikuti pendidikan karena permasalahan ekonomi dan kebutuhan
hidup. Pada beberapa wilayah, anak-anak yang memiliki keinginan untuk
bersekolah harus membantu keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup karena
semakin sukarnya akses masyarakat terhadap sumber kehidupan mereka. Belum lagi
bila berbicara pada kualitas pendidikan Indonesia yang hanya berorientasi pada
pembunuhan kreatifitas berpikir dan berkarya serta hanya menciptakan pekerja.
Kurikulum yang ada dalam sistem pendidikan Indonesia saat ini sangat membuat
peserta didik menjadi pintar namun tidak menjadi cerdas. Pembunuhan kreatifitas
ini disebabkan pula karena paradigma pemerintah Indonesia yang mengarahkan
masyarakatnya pada penciptaan tenaga kerja untuk pemenuhan kebutuhan industri
yang sedang gencar-gencarnya ditumbuhsuburkan di Indonesia.
Sistem
pendidikan nasional yang telah berlangsung hingga saat ini masih cenderung
mengeksploitasi pemikiran peserta didik. Indikator yang dipergunakan pun
cenderung menggunakan indikator kognitif, sehingga secara nilai di dalam raport
maupun ijazah tidak serta merta menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing
maupun bertahan di tengah gencarnya industrialisasi yang berlangsung saat ini.
Dengan demikian pendidikan juga saat ini telah menjadi sebuah industri. Bukan
lagi sebagai sebuah upaya pembangkitan kesadaran kritis. Hal ini mengakibatkan
terjadinya praktek jual-beli gelar, jual-beli ijazah hingga jual-beli nilai.
Belum lagi diakibatkan kurangnya dukungan pemerintah terhadap kebutuhan tempat
belajar, telah menjadikan tumbuhnya bisnis-bisnis pendidikan yang mau tidak mau
semakin membuat rakyat yang tidak mampu semakin terpuruk. Pendidikan hanyalah
bagi mereka yang telah memiliki ekonomi yang kuat, sedangkan bagi kalangan
miskin, pendidikan hanyalah sebuah mimpi.
Dunia
pendidikan sebagai ruang bagi peningkatan kapasitas anak bangsa haruslah
dimulai dengan sebuah cara pandang bahwa pendidikan adalah bagian untuk
mengembangkan potensi, daya pikir dan daya nalar serta pengembangan kreatifitas
yang dimiliki. Sistem pendidikan yang mengebiri ketiga hal tersebut hanyalah
akan menciptakan keterpurukan sumberdaya manusia yang dimiliki bangsa ini yang
hanya akan menjadikan Indonesia tetap terjajah dan tetap di bawah ketiak bangsa
asing. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana sistem pendidikan di
Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap
lingkungan hidup dan krisis sumber-sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya
sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditujukan
agar terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumberdaya alam serta
kepentingan-kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan
budaya yang telah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Masalah-masalah diatas
menunjukkan bahwa pendidikan kita sampai saat ini masih mengalami “sakit”. Hal ini
disebabkan karena pendidikan yang seharusnya
membuat manusia menjadi manusia, tetapi dalam kenyataannya seringkali tidak
begitu. Seringkali pendidikan tidak
memanusiakan manusia. Kepribadian manusia cenderung direduksi oleh sistem pendidikan yang ada.
Masalah pertama adalah bahwa pendidikan,
khususnya di Indonesia, menghasilkan “manusia robot”. Kami katakan demikian
karena pendidikan yang diberikan ternyata
berat sebelah, dengan kata lain tidak seimbang. Pendidikan
ternyata mengorbankan keutuhan, kurang seimbang antara belajar yang berpikir
(kognitif) dan perilaku belajar yang merasa (afektif). Jadi unsur integrasi
cenderung semakin hilang, yang terjadi adalah disintegrasi. Padahal belajar
tidak hanya berfikir. Sebab ketika orang sedang belajar, maka orang yang sedang
belajar tersebut melakukan berbagai macam kegiatan, seperti mengamati,
membandingkan, meragukan, menyukai, semangat dan sebagainya. Hal yang sering
disinyalir ialah pendidikan seringkali
dipraktekkan sebagai sederetan instruksi dari guru kepada murid. Apalagi dengan
istilah yang sekarang sering digembar-gemborkan sebagai “pendidikan yang menciptakan manusia siap pakai”. Dan “siap pakai” di sini berarti menghasilkan tenaga-tenaga yang
dibutuhkan dalam pengembangan dan persaingan bidang industri dan teknologi.
Memperhatikan secara kritis hal tersebut, akan nampak bahwa dalam hal ini
manusia dipandang sama seperti bahan atau komponen pendukung industri. Itu
berarti, lembaga pendidikan diharapkan mampu
menjadi lembaga produksi sebagai penghasil bahan atau komponen dengan kualitas
tertentu yang dituntut pasar. Kenyataan ini nampaknya justru disambut dengan
antusias oleh banyak lembaga pendidikan.
Masalah kedua adalah sistem pendidikan
yang top-down (dari atas ke bawah) atau kalau menggunakan istilah Paulo Freire
(seorang tokoh pendidik dari Amerika Latin) adalah pendidikan
gaya bank. Sistem pendidikan ini sangat tidak
membebaskan karena para peserta didik (murid) dianggap manusia-manusia yang
tidak tahu apa-apa. Guru sebagai pemberi mengarahkan kepada murid-murid untuk
menghafal secara mekanis apa isi pelajaran yang diceritakan. Guru sebagai
pengisi dan murid sebagai yang diisi. Otak murid dipandang sebagai safe
deposit box, dimana pengetahuan dari guru ditransfer kedalam otak murid
dan bila sewaktu-waktu diperlukan, pengetahuan tersebut tinggal diambil saja.
Murid hanya menampung apa saja yang disampaikan guru. Jadi hubungannya adalah
guru sebagai subyek dan murid sebagai obyek. Model pendidikan
ini tidak membebaskan karena sangat menindas para murid. Freire mengatakan
bahwa dalam pendidikan gaya bank pengetahuan
merupakan sebuah anugerah yang dihibahkan oleh mereka yang menganggap dirinya
berpengetahuan kepada mereka yang dianggap tidak mempunyai pengetahuan apa-apa.
Masalah
ketiga,
dari model pendidikan yang demikian maka
manusia yang dihasilkan pendidikan ini hanya
siap untuk memenuhi kebutuhan zaman dan bukannya bersikap kritis terhadap
zamannya. Manusia sebagai objek merupakan fenomena yang justru bertolak
belakang dengan visi humanisasi, menyebabkan manusia tercerabut dari akar-akar
budayanya. Mampukah kita menjadikan lembaga pendidikan
sebagai sarana interaksi kultural untuk membentuk manusia yang sadar akan
tradisi dan kebudayaan serta keberadaan masyarakatnya sekaligus juga mampu
menerima dan menghargai keberadaan tradisi, budaya dan situasi masyarakat lain?
Dalam hal ini, makna pendidikan menurut Ki
Hajar Dewantara menjadi sangat relevan untuk direnungkan.
Untuk mengkaji masalah-masalah di atas, kami perlu membahas
sistem pendidikan menurut faktor pendukungnya yang meliputi Sekolah, Kepala
Sekolah, Siswa, Guru dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum dan Evaluasi, Dana,
Sarana dan Prasarana pendidikan.
B.
PEMBAHASAN
I.
Sekolah
Sekolah adalah
sebuah lembaga yang dirancang untuk pengajaran
siswa (atau "murid") di bawah pengawasan guru.
Kata sekolah berasal dari Bahasa Latin: skhole, scola, scolae atau skhola
yang memiliki arti: waktu luang atau waktu senggang, dimana ketika
itu sekolah adalah kegiatan di waktu
luang bagi anak-anak di tengah-tengah kegiatan utama mereka, yaitu bermain dan
menghabiskan waktu untuk menikmati masa anak-anak dan remaja. Kegiatan dalam
waktu luang itu adalah mempelajari cara berhitung, cara membaca huruf dan
mengenal tentang moral (budi pekerti) dan estetika (seni).[1] Untuk
mendampingi dalam kegiatan scola anak-anak didampingi oleh orang
ahli
dan mengerti tentang psikologi anak, sehingga memberikan
kesempatan yang sebesar-besarnya kepada anak untuk menciptakan sendiri dunianya
melalui berbagai pelajaran di atas.
Faktanya saat ini, kata sekolah
berubah arti menjadi: merupakan bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta
tempat menerima dan memberi pelajaran. Lebih
parahnya lagi sekolah sudah menjadi tempat transaksional ekonomi, padahal sekolah memiliki fungsi yang begitu
besar di dalam kehidupan masyarakat begitu pula sebaliknya. Berikut adalah
beberapa fungsi sekolah yang dituliskan oleh Prof. Dr. S. Nasution dalam
bukunya ‘Sosiologi Pendidikan’:
1. Sekolah mempersiapkan anak untuk suatu pekerjaan.
2. Sekolah memberikan keterampilan dasar.
3. Sekolah membuka kesempatan memperbaiki nasib
4. Sekolah menyediakan tenaga pembangunan.
5. Sekolah membantu memecahkan masalah-masalah sosial.
6. Sekolah mentransmisi kebudayaan.
7. Sekolah membentuk manusia yang sosial.
8. Sekolah merupakan alat mentransformasi kebudayaan; dan
9.
Fungsi-fungsi laten lainnya seperti sebagai tempat menitipkan anak, mendapatkan
jodoh, dan sebagainya.
Jadi singkatnya beberapa
fungsi pendidikan yang telah dijabarkan di atas sebenarnya dapat dirangkum
menjadi fungsi sekolah sebagai alat mobilitas sosial, fungsi sekolah sebagai
alat sosialisasi, fungsi sekolah sebagai alat kontrol dan integrasi sosial, dan
yang paling utama adalah fungsi manifest adalah pendidikan intelektual, yakni
“mengisi otak” anak dengan berbagai macam pengetahuan. Sekolah dalam
realitasnya masih mengutamakan latihan mental-formal, yaitu suatu tugas yang
pada umumnya tidak dapat dipenuhi oleh keluarga atau lembaga lain, oleh sebab
itu sekolah memerlukan tenaga khusus yang dipersiapkan untuk itu, yakni guru.
Adapun fungsi sekolah dalam mengembangkan dan melaksanakan
perannya antara lain:[2]
1.
Sekolah berfungsi
sosial
Sosialisasi adalah suatu proses belajar, dimana kita
mempelajari cara-cara hidup masyarakat. Dalam proses sosialisasi itu individu
mempelajari kebiasaan, sikap ide-ide, pola nilai dan standar tingkah laku dalam
masyarakat dimana individu tersebut berada. Semua sifat dan kecakapan yang
dipelajari dalam proses sosialisasi itu disusun dan dikembangkan sebagai suatu
kesatuan sistem dalam diri atau pribadinya. Dengan proses sosialisasi individu
berkembang menjadi suatu pribadi dan makhluk sosial.
Setiap masyarakat mempunyai cara tersendiri dalam upaya
membawa seorang anak untuk menjadi dewasa. Pada masyarakat yang masih primitif dengan strukturnya yang masih sederhana, maka anak mempelajari
sebagian besar pengetahuan dan keterampilannya dalam keluarga dam masyarakat
sendiri. Sudah barang tentu proses sosialisasi semacam ini tidak sesuai lagi
untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat yang sudah maju. Anak sebagai
generasi penerus dan pewaris kebudayaan harus dipersiapkan sesuai dengan
kebutuhan dan perubahan yang begitu pesat. Anak harus dibekali dengan berbagai
keterampilan agar dapat mengikuti perkembangan yang begitu cepat itu.
Dengan cara memperluas pengalaman sosial anak maka sekolah
merupakan agen sosialisasi anak yang masih dalam taraf perkembangan begitu maju
kedewasaan. Selain itu sekolah diharapkan dapat membentuk manusia sosial yang
dapat bergaul dengan sesama manusia secara serasi walaupun terdapat perbedaan
agama, ras, peradaban, bahasa dan lain sebagaiannya.
2.
Fungsi transmisi dan transformasi kebudayaan
Fungsi transmisi kebudayaan masyarakat kepada anak dapat
dibedakan menjadi dua macam yaitu :
Pertama, fungsi tansmisi pengetahuan dan ketrampilan. Transmisi pengetahuan
mencangkup berbagai pengetahuan misalnya pengetahuan bahasa, matematika,
pengetahuan alam dan pengetahuan sosial, serta penemuan teknologi. Dalam
masyarakat industri yang kompleks, fungsi transmisi pengetahuan sangat penting
sehingga proses belajar di sekolah membutuhkan waktu yang lebih lama dan
membutuhkan guru-guru khusus. Dalam arti yang sempit transmisi pengetahuan dan
ketrampilan ini berbentuk vocational training.
Kedua, fungsi tranmisi sikap, nilai-nilai dan
norma-norma. Sekolah tidak hanya berfungsi mentransmisi kebudayaan dari
generasi ke generasi berikutnya. Sekolah juga berfungsi untuk
mentransformasikan kebudayaan. Artinya sekolah berfungsi untuk mengubah bentuk
kebudayaan agar tetap sesuai dan tidak usang dalam masyarakat yang makin maju
dan makin kompleks. Nilai-nilai luhur yang telah diwariskan generasi tua harus
tetap terpelihara. Oleh karena itu sekolah mempunyai peranan yang sangat besar
dalam menjaga eksistensi nilai-nilai luhur itu.
3.
Sekolah Sebagai Alat Integrasi dan
Pelopor Perubahan
Sekolah tak dapat
melepaskan diri dari masyarakat tempat ia berada, dan dari kontrol pihak yang
berkuasa. Sekolah hanya dapat mengikuti perkembangan dan perubahan masyarakat
dan tak mungkin memelopori atau mendahuluinya. Jadi tidak ada harapan untuk
sekolah dapat membangun masyarakat baru lepas dari proses perubahan sosial yang
berlangsung dalam masyarakat itu.”[3]
Jadi dari pengertian di
atas sebenarnya dapat kita analisis bahwasannya sekolah sulit untuk sebagai
pelopor dari perubahan dan pembaharuan yang terjadi pada masyarakat dan
individu karena pada dasarnya fungsi sekolah secara konservatif itu untuk
menyampaikan, meneruskan atau mentransmisi kebudayaan yang salah satu di
antaranya adalah nilai-nilai nenek moyang kepada generasi muda. Dengan kata
lain sekolah merupakan alat untuk mempertahankan status quo. Namun di sisi
lain, sekolah juga turut mendidik generasi muda agar hidup dan menyesuaikan
diri dengan perubahan-perubahan yang cepat akibat perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Dalam hal ini sekolah merupakan agent of change. Dari dua sisi fungsi yang saling bertentangan ini
sebenarnya dapat disimpulkan bahwasannya “dalam kemajuan teknologi dan ilmu
pengetahuan, sekolah memegang peranan penting sebagai ‘agent of change’ yang
bertujuan untuk membawa perubahan-perubahan sosial. Akan tetapi dalam
norma-norma sosial, seperti struktur keluarga, agama, filsafat bangsa, sekolah
cenderung bertujuan mempertahankan yang lama dan dengan demikian dapat mencegah
terjadinya perubahan yang dapat mengancam keutuhan bangsa.
4.
Sekolah sebagai lembaga seleksi
Sekolah tidak hanya melaksanakan sosialisasi kepada
generasi muda dan mentransmisi nilai-nilai luhur serta mentransformasi
nilai-nilai dan tingkah laku agar sesuai dengan perkembangan zaman melainkan
sekolah juga membantu dalam menentukan cara hidup mana, nilai-nilai apa serta
kemampuan dan ketrampilan bagaimana yang harus ditempuh oleh para anak didik.
Jadi sekolah membantu murid dalam menentukan perubahan kehidupan kearah yang
lebih baik. Kriteria yang digunakan oleh sekolah dalam memilih murid berdasarkan
prestasi akademiknya. Dengan kriteria tersebut sekolah membantu murid dalam
menentukan pilihan spesialisasi apa yang akan dipilih. Masyarakat kita telah
mengenal deferensisasi dan spesialisasi pekerjaan ini dapat menimbulkan
berbagai masalah antara lain :
a. Masyarakat
harus mempunyai fasilitas untuk mengerjakan bermacam-macam spesialisasi itu.
b. Masyarakat
harus mengusahakan agar orang-orang yang mempunyai spesialisasi itu jumlahnya
seimbang sesuai dengan kebutuhan.
c.
Masyarakat harus menciptakan mekanisme yang mampu menyerasikan antara bakat dan
kemampuan individu dengan tuntutan spesialisasi.
Jadi dapat
ditarik kesimpulan bahwa keberadaan sekolah bermanpaat untuk melatih kemampuan
akademis anak, menggembleng dan Memperkuat Mental, Fisik dan Disiplin anak
sesuai dengan aturan yang berlaku, memperkenalkan Tanggung Jawab seorang anak,
membangun Jiwa Sosial dan Jaringan Pertemanan, Sebagai Identitas Diri, dan Sarana
Mengembangkan Diri serta Berkreativitas.
II.
Kepala Sekolah
Kepala sekolah berasal
dari dua kata yaitu kepala dan sekolah kata kepala dapat
diartikan ketua atau pemimpin dalam suatu organisasi atau suatu lembaga.
sekolah adalah sebuah lembaga pendidikan dimana menjadi tempat menerima dan
memberi pelajaran. Secara sederhana kepala sekolah dapat didefinisikan sebagai
seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas memimpin suatu sekolah dimana
diselenggarakan proses belajar mengajar atau tempat dimana terjadi interaksi
antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.[4]
Dari pengertian tersebut dapat ditarik pemahaman bahwa kepala sekolah adalah seorang
guru yang mempunyai kemampuan dan proses mempengaruhi, membimbing,
mengkoordinir dan menggerakkan orang lain yang ada hubungannya dengan
pengembangan ilmu pendidikan dan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran, upaya
kegiatan-kegiatan yang dijalankan dapat lebih efektif dan efisien di dalam
pencapaian tujuan-tujuan pendidikan dan pembelajaran.
Ada banyak
pandangan yang mengkaji tentang peranan kepala sekolah.[5] Campbell, Corbally & Nyshand mengemukakan tiga
klasifikasi peranan kepala sekolah, yaitu: (1) peranan yang berkaitan dengan
hubungan personal, mencakup kepala sekolah sebagai figurehead atau simbol organisasi, leader atau pemimpin, dan liaison
atau penghubung, (2) peranan yang berkaitan dengan informasi, mencakup kepala
sekolah sebagai pemonitor, disseminator, dan spokesman yang menyebarkan informasi ke semua lingkungan
organisasi, dan (3) peranan yang berkaitan dengan pengambilan keputusan, yang
mencakup kepala sekolah sebagai entrepreneur, disturbance handler,
penyedia segala sumber, dan negosiator.
Di sisi lain, Stoop & Johnson[6] mengemukakan
empat belas peranan kepala, yaitu: (1) kepala sekolah sebagai business
manager, (2) kepala sekolah
sebagai pengelola kantor, (3) kepala sekolah sebagai administrator, (4) kepala
sekolah sebagai pemimpin profesional, (5) kepala sekolah sebagai organisator,
(6) kepala sekolah sebagai motivator atau penggerak staf, (7) kepala sekolah sebagai
supervisor, (8) kepala sekolah sebagai konsultan kurikulum, (9) kepala sekolah
sebagai pendidik, (10) kepala sekolah sebagai psikolog, (11) kepala sekolah
sebagai penguasa sekolah, (12) kepala sekolah sebagai eksekutif yang baik, (13)
kepala sekolah sebagai petugas hubungan sekolah dengan masyarakat, dan (14)
kepala sekolah sebagai pemimpin masyarakat.
Dari keempat belas peranan tersebut, dapat
diklasifikasi menjadi dua, yaitu kepala sekolah sebagai administrator
pendidikan dan sebagai supervisor pendidikan. Business manager, pengelola kantor, penguasa sekolah,
organisator, pemimpin profesional, eksekutif yang baik, penggerak staf, petugas
hubungan sekolah masyarakat, dan pemimpin masyarakat termasuk tugas kepala
sekolah sebagai administrator sekolah. Konsultan kurikulum, pendidik, psikolog
dan supervisor merupakan tugas kepala sekolah sebagai supervisor pendidikan di
sekolah.
Sedangkan
Peranan kepala sekolah
diatur menurut Permendiknas
Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala
Sekolah. Meliputi lima
dimensi kompetensi, yaitu sebagai berikut: (1) Kompetensi Kepribadian,
meliputi: Berakhlak mulia, mengembangkan
budaya dan tradisi
akhlak mulia dan menjadi teladan
akhlak mulia bagi komunitas di sekolah, Memiliki integritas kepribadian sebagai
pemimpin, memiliki keinginan yang kuat di dalam pengembangan diri sebagai
kepala sekolah, bersifat terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,
mengendalikan diri dalam
menghadapi masalah dalam
pekerjaan sebagai kepala sekolah, dan memiliki bakat serta minat jabatan
sebagai pemimpin pendidikan. (2)
Kompetensi Manajerial, meliputi: Menyusun
perencanaan sekolah untuk
berbagai tingkatan perencanaan, mengembangkan
sekolah sesuai dengan kebutuhan, memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan
sumber daya sekolah secara
optimal, mengelola perubahan dan
pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajaran yang efektif, menciptakan
budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran
peserta didik, mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber
daya manusia secara optimal, mengelola
sarana dan prasarana
sekolah dalam rangka
pendaya gunaan secara optimal, mengelola
hubungan antara sekolah
dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar
dan pendanaan,
mengelola peserta didik
dalam rangka penerimaan
peserta didik baru dan penempatan
pengembangan kapasitas peserta didik, mengelola
pengembangan kurikulum dan
kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional,
mengelola keuangan sekolah
sesuai dengan prinsip
pengelolaan yang akuntable, transparan dan efisien, mengelola ketatausahaan
sekolah dalam mendukung
pencapaian tujuan sekolah, mengelola
unit layanan khusus
dalam mendukung kegiatan pembelajaran
dan kegiatan peserta didik di sekolah, mengelola sistem
informasi sekolah dalam
rangka penyusunan program dan
pengambilan keputusan, memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi
bagi peningkatan pembelajaran dan
manajemen sekolah, melakukan
monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang
tepat, serta merencanakan tindak
lanjutnya. (3) Kompetensi Kewirausahaan, meliputi: Menciptakan inovasi yang
berguna bagi sekolah, bekerja keras untuk
mencapai keberhasilan sekolah
sebagai organisasi pembelajaran
yang efektif, memiliki
motivasi yang kuat
untuk sukses dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah, pantang menyerah
dan selalu mencari
solusi yang terbaik
dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah, dan memiliki naluri
kewirausahaan dalam mengelola
kegiatan produksi/jasa sekolah sebagai sumber belajar peserta didik. (4) Kompetensi Supervisi, meliputi: Merencanakan program
supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, melaksanakan supervisi
akademik terhadap guru
dengan menggunakan pendekatan dan supervisi yang tepat, menindaklanjuti
hasil supervisi akademik
terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru,
(5) Kompetensi Sosial, meliputi: Bekerja sama dengan pihak lain untuk
kepentingan sekolah, berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, memiliki
kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain,
Sedangkan Sergiovanni[7] membedakan
tugas kepala sekolah menjadi dua, yaitu tugas dari sisi administrative
process atau proses administrasi, dan tugas dari sisi Task Areas bidang garapan
pendidikan. Tugas merencanakan, mengorganisir, mengkoordinir, melakukan
komunikasi, mempengaruhi, dan mengadakan evaluasi merupakan komponen-komponen
tugas proses. Program sekolah, siswa, personel, dana, fasilitas fisik, dan
hubungan dengan masyarakat merupakan komponen bidang garapan kepala sekolah
dasar.
Di sisi lain, sesuai dengan konsep dasar
pengelolaan sekolah, Kimbrough & Burkett[8]
mengemukakan enam bidang tugas kepala sekolah dasar, yaitu mengelola pengajaran
dan kurikulum, mengelola siswa, mengelola personalia, mengelola fasilitas dan
lingkungan sekolah, mengelola hubungan sekolah dan masyarakat, serta organisasi
dan struktur sekolah.
Berdasarkan landasan teori tersebut, dapat
digarisbawahi bahwa tugas-tugas kepala sekolah dasar dapat diklasifikasi
menjadi dua, yaitu tugas-tugas di bidang administrasi dan tugas-tugas di bidang
supervisi.
Tugas di bidang administrasi adalah
tugas-tugas kepala sekolah yang berkaitan dengan pengelolaan bidang garapan
pendidikan di sekolah, yang meliputi pengelolaan pengajaran, kesiswaan,
kepegawaian, keuangan, sarana-prasarana, dan hubungan sekolah masyarakat. Dari
keenam bidang tersebut, bisa diklasifikasi menjadi dua, yaitu mengelola
komponen organisasi sekolah yang berupa manusia, dan komponen organisasi
sekolah yang berupa benda.
Tugas di bidang supervisi adalah tugas-tugas
kepala sekolah yang berkaitan dengan pembinaan guru untuk perbaikan pengajaran.
Supervisi merupakan suatu usaha memberikan bantuan kepada guru untuk
memperbaiki atau meningkatkan proses dan situasi belajar mengajar. Sasaran
akhir dari kegiatan supervisi adalah meningkatkan hasil belajar siswa.
Keberhasilan kepala sekolah dalam
melaksanakan tugasnya banyak ditentukan oleh kepemimpinan kepala sekolah.
Kepemimpinan merupakan faktor yang paling penting dalam menunjang tercapainya
tujuan organisasi sekolah. Keberhasilan kepala sekolah dalam mengelola kantor,
mengelola sarana prasarana sekolah, membina guru, atau mengelola kegiatan
sekolah lainnya banyak ditentukan oleh kepemimpinan kepala sekolah. Apabila
kepala sekolah mampu menggerakkan, membimbing, dan mengarahkan anggota secara
tepat, segala kegiatan yang ada dalam organisasi sekolah akan bisa terlaksana
secara efektif. Sebaliknya, bila tidak bisa menggerakkan anggota secara
efektif, tidak akan bisa mencapai tujuan secara optimal.
III.
Guru dan Tenaga Pendidikan
A.
Guru
Kata Guru memiliki ragam makna dalam al-Qur’an, setidaknya kata guru dalam
al-Qur’an kita kenal dengan istilah ulama,
ar-Rasikhuna fi al-Ilm, Ahl al-Dzikr, Murabbi, Muzakky, Ulul Albab, Mawa’idz,
Mudarris, Mu’allim dan Mursyid. Kata
ulama
sebagaimana dalam QS. Fathir ayat 28, yang memiliki arti orang yang memiliki
ilmu, dengan ilmunya ia “takut” kepada Allah. Guru dalam konteks ulama,
menguasai ilmu agama dan ilmu secara mendalam, mau mengajarkan ilmunya itu atas
panggilan agama; memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan bagi masyarakat;
serta mengembangkan ilmunya secara terus-menerus.
Kata ar-Rasikhuna fi al-Ilm,
ditemukan dalam QS. Ali Imran ayat 7, yaitu orang yang mendalam ilmunya
sehingga ia tidak hanya dapat memahami ayat-ayat yang jelas dan terang
maksudnya. Mereka adalah orang yang memperoleh hidayah dari Allah. Iman mereka
kokoh, taat menjalankan ibadah, memiliki kepedulian sosial, serta berakhlakul
karimah. Guru sebagai ar-Rasikhuna fi al-Ilm, hampir sama dengan ulama.
Bedanya, ulama tidak saja di bidang ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam
kehidupan sosial. Sementara ar-Rasikhuna
fi al-Ilm lebih terkonsentrasi pada ilmu pengetahuan.
Kata Ahl dzikr, seperti dalam
QS. An-Nahl ayat 43, yaitu orang yang memiliki pengetahuan, menguasai masalah,
atau ahli di bidangnya. Sebagai ahl dzikr, karakter guru hendaklah
sebagai orang yang mengingatkan pada siswa dari perbuatan yang melanggar
larangan Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan kata Murabbi. Istilah ini
seakar dengan kata rabb atau tarbiyah, artinya pemelihara,
pendidik, atau menumbuhkembangkan. Allah juga murabbi bagi makhluk-Nya
(al-Fatihah/1:2). Guru sebagai al-Murabbi adalah seseorang yang
berusaha menumbuhkan, membina, membimbing, mengarahkan segenap potensi peserta
didik secara bertahap dan berkelanjutan.
Kata Muzakki, ditemukan dalam QS.
al-Baqarah ayat 151. Sesungguhnya, yang melakukan tugas membersihkan dan
menyucikan adalah Allah dan Nabi Muhammad SAW. Jadi Allah dan Rasul adalah al-Muzakki.
Dalam konteks pendidikan, guru juga berperan sebagai al-muzakki, yaitu orang
yang mampu membentuk manusia yang terhindar dari perbuatan yang keji dan munkar
serta menjadi manusia yang berakhlak mulia. Adapun kata Ulul Albab, seperti dalam
QS. Ali Imran ayat 190-191. Ulul albab adalah orang yang
berzikir dan berpikir. Mereka memiliki pemikiran luas dan dalam, perasaan halus
dan peka, daya pikir tajam dan kuat, pandangan luas dan dalam, pengertian
akurat, tepat, dan luas, serta memiliki kebijaksanaan yaitu mampu mendekati
kebenaran dengan pertimbangan adil dan terbuka. Karakter ulul albab mengajarkan
agar guru senantiasa menggunakan akalnya untuk memikirkan dan menganalisa
berbagai ajaran yang berasal dari Tuhan, peristiwa yang terjadi di sekitarnya
untuk diambil makna mengajarkan kepada anak didiknya.
Kata Mawa’izah atau orang yang
memberi nasehat, seperti dalam QS. Asy-Syu’ara ayat 136. Guru sebagai mawa’izah
adalah orang yang senantiasa mengingatkan, menasehatkan dan menjaga anak-anak
didiknya dari pengaruh yang berbahaya. Kata Mudarris, seperti dalam
surah al-An’am ayat 105. Guru sebagai mudarris adalah orang yang
senantiasa melakukan kegiatan ilmiah seperti membaca, memahami, mempelajari dan
mendalami berbagai ajaran yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ia
juga berupaya mengajarkan dan membimbing para siswanya agar memiliki tradisi ilmiah
yang kuat.
Kata Mu’allim, seperti dalam
surat al-Baqarah ayat 151. Guru mesti mengajarkan ilmu yang terkait dengan
kognisi, psikomotor, dan apeksi. Jadi guru bertanggung jawab untuk mengajarkan
ilmu untuk diamalkan dan mendekatkan diri kepada Allah swt. Kata Mursyid,
seperti dalam surah an-Nisa’Ayat 6. Cerdas dimaksud tidak saja pada
intelektualitasnya, tetapi berhubungan erat dengan spiritualnya. Guru sebagai mursyid,
mesti menjadi orang yang cerdas baik dalam penguasaan materi, penerapan teknik
dan metode, serta menjadi model, teladan atau tokoh identifikasi bagi anak
didiknya yang jauh dari perbuatan-perbuatan maksiat.
Dari beberapa pengertian
guru dalam konteks al-Quran di atas, penulis menarik kesimpulan bahwa posisi
guru adalah pengajar, penyampai, pemberi contoh, perubah, dari hal yang tidak
baik kepada hal yang baik terutama dari sisi pengetahuan. Derajat seorang guru
dari tingkah laku dan proporsi keilmuannya-lah yang kemudian memposisikan guru
kepada istilah dari makna guru di atas. Dengan
demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas
guru yang sebenarnya (Direktorat Tenaga Kependidikan Depdiknas, 2003).
Sementara itu, kompetensi menurut Kepmendiknas 045/U/2002 adalah; seperangkat
tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat
untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang
pekerjaan tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang
Standar Nasional Pendidikan, pada pasal 28, ayat 3 disebutkan bahwa kompetensi
sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan anak usia dini meliputi; (1)
kompetensi pedagogik, (2) kompetensi profesional, (3) kompetensi kepribadian, dan
(4) kompetensi sosial.
Dari beberapa pengertian kompetensi seperti tersebut di
atas maka yang dimaksud dengan kompetensi guru ialah sejumlah kemampuan yang
harus dimiliki guru untuk mencapai
tingkatan guru profesional. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi profesional, kompetensi
kepribadian, dan kompetensi sosial.
1.
Kompetensi Pedagogik
Pedagogik
berasal dari bahasa Yunani yakni paedos yang artinya anak laki-laki, dan agogos
yang artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah membantu anak
laki-laki zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya
pergi ke sekolah[9]. Menurut Prof.
Dr. J. Hoogeveld (Belanda), pedagogik ialah ilmu yang mempelajari masalah
membimbing anak kearah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia mampu secara
mandiri menyelesaikan tugas hidupnya. Langeveld (1980) membedakan istilah
pedagogik dengan istilah pedagogi. Pedagogik diartikannya sebagai ilmu
pendidikan yang lebih menekankan pada pemikiran dan perenungan tentang pendidikan.
Sedangkan istilah pedagogi artinya pendidikan yang lebih menekankan kepada
praktek, yang menyangkut kegiatan mendidik, membimbing anak. Pedagogik
merupakan suatu teori yang secara teliti, kritis dan objektif mengembangkan
konsep-konsepnya mengenai hakikat manusia, hakikat anak, hakikat tujuan
pendidikan serta hakikat proses pendidikan.
Secara
umum istilah pedagogik (pedagogi) dapat beri makna sebagai ilmu dan seni
mengajar anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar untuk orang dewasa ialah andragogi.
Dengan pengertian itu maka pedagogik adalah sebuah pendekatan pendidikan
berdasarkan tinjauan psikologis anak. Pendekatan pedagogik muaranya adalah
membantu siswa melakukan kegiatan belajar. Dalam perkembangannya, pelaksanaan
pembelajaran itu dapat menggunakan pendekatan kontinum, yaitu dimulai dari
pendekatan pedagogi yang diikuti oleh pendekatan andragogi, atau sebaliknya
yaitu dimulai dari pendekatan andragogi yang diikuti pedagogi, dan seterusnya.
Berdasarkan
pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah
ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi
edukatif antara pendidik dengan siswa. Sedangkan kompetensi pedagaogik adalah
sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
Sedangkan
rumusan kompetensi pedagogik di dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005, Tentang Standar Nasional
Pendidikan, pasal 28 ayat 3 bahwa kompetensi ialah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik yang meliputi; (1) pemahaman terhadap peserta didik,
(2) perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, (3) evaluasi hasil belajar,
(4) pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Yang dimaksudkan dengan kompetensi pedagogik
ialah kemampuan dalam pengolahan pembelajaran peserta didik yang meliputi; a)
pemahaman wawasan atau landaskan kependidikan, b) pemahaman terhadap peserta
didik, c) pengembangan kurikulum/silabus, d) perancangan pembelajaran, e)
pemanfaatan teknologi pembelajaran, f) evaluasi proses dan hasil belajar, g)
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
Berdasarkan
beberapa pengertian seperti tersebut di atas dengan kompetensi pedagogik maka
guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai berikut:1) Mengaktualisasikan
landasan mengajar, 2) Menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik), 3) Mengenal
siswa, 4) Menguasai teori motivasi, 5) Mengenali lingkungan masyarakat, 6)
Menguasai penyusunan kurikulum, 7) Menguasai teknik penyusunan RPP, 8)
Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran, dll.
2.
Kompetensi Kepribadian
Kepribadian
adalah keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur psikis dan fisik.
Dalam makna demikian, seluruh sikap dan perbuatan seseorang merupakan satu
gambaran dari kepribadian orang itu, asal dilakukan secara sadar. Dan perbuatan
baik sering dikatakan bahwa seseorang itu mempunyai kepribadian baik atau
berakhlak mulia. Sebaliknya, bila seseorang melakukan sikap dan perbuatan yang
tidak baik menurut pandangan masyarakat, maka dikatakan orang itu tidak
mempunyai kepribadian baik atau tidak berakhlak mulia. Dengan kata lain, baik
atau tidaknya citra seorang guru ditentukan oleh kepribadian. Lebih lagi bagi
seorang guru, masalah kepribadian merupakan faktor yang menentukan terhadap
keberhasilan melaksanakan tugas sebagai pendidik. Kepribadian dapat menentukan
apakah guru menjadi pendidik dan pembina yang baik ataukah akan menjadi perusak
atau penghancur bagi hari depan siswa terutama bagi siswa yang masih kecil dan
mereka yang mengalami kegoncangan jiwa.
Kepribadian
adalah unsur yang menentukan interaksi guru dengan siswa sebagai teladan, guru
harus memiliki kepribadian yang dapat dijadikan profil dan idola, seluruh
kehidupan adalah figur yang paripurna. Itulah kesan guru sebagai sosok ideal.
Guru adalah mitrasiswa dalam kebaikan. Dengan guru yang baik maka siswa pun
akan menjadi baik. Guru adalah spiritual
father atau bapak rohani bagi seorang siswa, karena ia yang memberikan
santapan rohani dan pendidikan akhlak, memberikan jalan kebenaran. Maka
menghormati guru berarti menghormati siswa, menghargai guru berarti penghargaan
terhadap anak-anak bangsa.
Pendidikan
yang dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah dan masyarakat
memerlukan kompetensi dalam arti luas yaitu standar kemampuan yang diperlukan
untuk menggambarkan kualifikasi seseorang baik secara kualitatif maupun
kuantitatif dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi kepribadian guru mencakup
sikap (attitude), nilai-niai (value), kepribadian (personality) sebagai elemen perilaku (behaviour) dalam kaitannya dengan
performance yang ideal sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilandasi oleh latar
belakang pendidikan, peningkatan kemampuan dan pelatihan, serta legalitas
kewenangan mengajar. Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang kompetensi
kepribadian antara lain adalah sebagai berikut.
1.
Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian di dalam
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3 ialah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia.
2.
Menurut Samani, Mukhlas[10]
secara rinci kompetensi kepribadian mencakup hal-hal sebagai berikut; a)
berakhlak mulia, b) arif dan bijaksana, c) mantap, d) berwibawa, e) stabil, f)
dewasa, g) jujur, h) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, i)
secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, j) mau siap mengembangkan diri
secara mandiri dan berkelanjutan.
3.
Menurut Djam’an Satori[11]
yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian ialah kompetensi yang berkaitan
dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai
luhur sehingga terpencar dalam perilaku sehari-hari.
Dari
beberapa pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan
kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku
pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga
terpantul dalam perilaku sehari-hari. Hal ini dengan sendirinya berkaitan erat
dengan falsafah hidup yang mengharapkan guru menjadi model manusia yang
memiliki nilai-nilai luhur. Di Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh
filsafat Pancasila yang mengagungkan budaya bangsanya yang rela berkorban bagi
kelestarian bangsa dan negaranya termasuk dalam kompetensi kepribadian guru.
Dengan demikian pemahaman terhadap kompetensi kepribadian guru harus dimaknai
sebagai suatu wujud sosok manusia yang utuh.
Seseorang
yang berstatus sebagai guru adakalanya tidak selamanya dapat menjaga wibawa dan
citra sebagai guru di mata siswa dan masyarakat. Sehingga masih ada sebagian
guru yang mencemarkan wibawa dan citra guru. Di media masa sering diberitakan
tentang oknum-oknum guru yang melakukan satu tindakan asusila, asosial, dan
amoral. Perbuatan itu tidak sepatutnya dilakukan oleh guru. Karenanya guru
harus menjaga citra tersebut.
Profil
guru ideal adalah sosok yang mengabdikan diri berdasarkan panggilan jiwa, panggilan
hati nurani, bukan karena tuntutan uang belaka, tidak membatasi tugas dan
tanggung jawabnya tidak sebatas dinding sekolah. Masyarakat juga jangan hanya
menuntut pengabdian guru, tetapi kesejahteraan guru pun perlu diperhatikan.
Guru dengan kemuliaannya, dalam menjalankan tugas tidak mengenal lelah, hujan
dan panas bukan rintangan bagi guru yang penuh dedikasi dan loyalitas untuk
turun ke sekolah agar dapat bersatu jiwa dalam perpisahan raga dengan siswa.
Oleh karena itu dalam benak guru hanya ada satu kiat bagaimana mendidik siswa
agar menjadi manusia dewasa susila yang cakap dan berguna bagi agama, nusa dan
bangsa di masa yang akan datang.
Posisi
guru dan siswa boleh berbeda, tetapi keduanya tetap seiring dan satu tujuan.
Seiring dalam arti kesamaan langkah dalam mencapai tujuan bersama siswa
berusaha mencapai cita-citanya dan guru dengan ikhlas mengantar mereka ke depan
pintu gerbang cita-cita. Itulah barangkali sikap guruyang tepat sebagai sosok
pribadi yang mulia kewajiban guru adalah menciptakan khairunnas yakni manusia yang baik.
falsafah
Ki Hajar Dewantoro dalam sistem Amongnya yaitu guru harus “Ing ngarso sungtulodo, Ing madyo mangun karso, Tut Wuri handayani”.
Dengan demikiana guru akan menjadi contoh dan teladan, membangkitkan motivasi
belajar siswa serta mendorong/memberikan motivasi dari belakang. Oleh karena
itu seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya
sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya. Guru bukan hanya
pengajar, pelatih dan pembimbing, tetapi juga sebagai cermin tempat subjek
didik dapat berkaca. Dalam relasi interpersonal antar guru dan siswa tercipta
situasi pendidikan yang memungkinkan subjek didik dapat belajar menerapkan
nilai-nilai yang menjadi contoh dan member contoh. Guru mampu menjadi orang
yang mengerti diri siswa dengan segala problematiknya, guru juga harus
mempunyai wibawa sehingga siswa segan terhadapnya.
Adapun
ruang lingkup kompetensi kepribadian guru menurut Djam’an, dkk[12]
sebagai berikut:
1.
Guru sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berkewajiban
untuk meningkatkan iman dan ketakwaannya kepada Tuhan, sejalan dengan agama dan
kepercayaan yang dianutnya.
2.
Guru memiliki kelebihan dibandingkan yang lain. Oleh Karena
itu perlu dikembangkan rasa percaya pada diri sendiri dan tanggung jawab bahwa
ia memiliki potensi yang besar dalam bidang keguruan dan mampu untuk
menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapinya.
3.
Guru senantiasa berhadapan dengan komunitas yang berberbeda
dan beragam keunikan dari peserta didik dan masyarakatnya maka guru perlu untuk
mengembangkan sikap tenggang rasa dan toleransi dalam menyikapi perbedaan yang
ditemuinya dalam berinteraksi dengan peserta didik maupun masyarakat.
4.
Guru diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam menumbuh
kembangkan budaya berpikir kritis di masyarakat, saling menerima dalam
perbedaan pendapat dan menyepakatinya untuk mecapai tujuan bersama maka
dituntut seorang guru untuk bersikap demokratis dalam menyampaikan dan menerima
gagasan-gagasan mengenai permasalahan yang ada di sekitarnya sehingga guru
menjadi terbuka dan tidak mentup diri dari hal-hal yang berada di luar dirinya.
5.
Menjadi guru yang baik tidak semudah membalikkan telapak
tangan, hal ini menuntut kesabaran dalam mencapainya. Guru diharapkan dapat
sabar dalam arti tekun dan ulet melaksanakan proses pendidikan tidak langsung
dapat dirasakan saat itu tetapi membutuhkan proses yang panjang.
6.
Guru mampu mengembangkan dirinya sesuai dengan pembaharuan,
baik dalam bidang profesinya maupun dalam spesialisasinya.
7.
Guru mampu menghayati tujuan-tujuan pendidikan baik secara
nasional, kelembagaan, kurikuler sampai tujuan mata pelajaran yang
diberikannya.
8.
Hubungan manusiawi yaitu kemampuan guru untuk dapat
berhubungan dengan orang lain atas dasar saling menghormati antara satu dengan
yang lainnya.
9.
Pemahaman diri, yaitu kemampuan untuk memahami berbagai aspek
dirinya baik yang positif maupun yang negative.
10.
Guru mampu melakukan perubahan-perubahan dalam mengembangkan
profesinya sebagai innovator dan kreator.
3.
Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang
dipersyaratkan untuk melakukan tugas
pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengatahuan, sikap, dan
keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis.
Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki
seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat
3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing
peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar
Nasional Pendidikan. Sedangkan menurut Muchlas Samani[13]
yang dimaksud dengan kompetensi profesional ialah kemampuan menguasai
pengetahuan bidang ilmu, teknologi dan atau seni yang diampunya meliputi
penguasaan;
1.
Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi
program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran
yang diampunya.
2.
Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi,
dan/atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan
program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran
yang akan diampunya.
Bagi
guru yang merupakan tenaga profesional di bidang kependidikan dalam kaitannya
dengan accountability, bukan berarti
tugasnya menjadi ringan, tetapi justru lebih berat dalam rangka memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, guru dituntut memiliki kualifikasi kemampuan yang lebih
memadai. Secara garis besar ada tiga tingkatan kualifikasi profesional guru
sebagai tenaga kependidikan. Yang
pertama adalah tingkatan capability personal, maksudnya guru diharapkan
memiliki pengetahuan kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lebih mantap
dan memadai, sehingga mampu mengelola proses belajar mengajar secara efektif. Tingkatan kedua adalah guru sebagai
inovator, yakni sebagai tenaga kependidikan yang memiliki komitmen terhadap
upaya perubahan dan reformasi. Para guru diharapkan memiliki pengetahuan,
kecakapan dan kterampilan serta sikap yang tepat terhadap pembaharuan dan
sekaligus merupakan penyebar ide pembaharuan yang efektif. Tingkatan ketiga adalah guru sebagai visioner. Selain menghayati
kualifikasi yang pertama dan kedua guru harus memiliki visi keguruan yang
mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan
dalam menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai
suatu sistem. Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian
baik dalam materi maupun metode. Selain itu, juga ditunjukkan melalui tanggung
jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Guru profesional mempunyai
tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral, dan spiritual.
Dengan
kata lain pengertian guru profesional adalah orang yang punya kemampuan dan
keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan
fungsinya sebagai guru. Guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih
serta punya pengalaman bidang keguruan. Seorang guru profesional dituntut
dengan sejumlah persyaratan minimal antara lain; memiliki kualifikasi
pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi kemampuan berkomunikasi
dengan siswanya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan
komitmen tinggi terhadap profesinya dan selalu melakukan pengembangan diri
secara terus-menerus (continous
improvement) melalui organisasi profesi, buku, seminar, dan semacamnya.
Sementara
itu guru profesional mempunyai sikap dan sifat terpuji adalah; (1) bersikap
adil; (2) percaya dan suka kepada siswanya; (3) sabar dan rela berkorban; (4)
memiliki wibawa di hadapan peserta didik; (5) penggembira; (6) bersikap baik
terhadap guru-guru lainnya; (7) bersikap baik terhadap masyarakat; (8)
benar-benar menguasai mata pelajarannya; (9) suka dengan mata pelajaran yang
diberikannya; dan (10) berpengetahuan luas (Ngalim Purwanto, 2002). Dengan
profesionalisme maka masa depan guru mempunyai peran ganda yakni sebagai pendidi
(teacher), pelatih (coach), pembimbing (counselor), dan manajer (learning
manager).
Jika
profesionalisme keguruan itu dikaitkan dengan akuntabilitas public, profesi
bukanlah hal yang ringan, melainkan sesuatu yang mengharuskan pelayanan di
tingkat kualifikasi profesional yang lebih memadai. Secara sederhana
kualifikasi profesional kependidikan guru mencakup hal-hal sebagai berikut.
1.
Kapabilitas personal (person
capability), artinya guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan
keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola
proses pembelajaran secara efektif.
2.
Guru sebagai inovator yang berarti memiliki komitmen terhadap
upaya perubahan dan informasi. Guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan,
dan keterampilan serta sikap yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus
penyebar ide pembaharuan yang efektif.
3.
Guru sebagai developer
yang berarti ia harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas
perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan (the future thinking) dalam menjawab
tantangan-tantangan zaman yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai sebuah
sistem.
Ruang lingkup profesionalisme guru menurut Depdikbud, (1980) ada 10 kemampuan dasar
guru, yaitu; (1) penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep dasar
keilmuannya, (2) pengelolaan program belajar mengajar, (3) pengelolaan kelas,
(4) penggunaan media dan sumber pembelajaran, (5) penguasaan landasan-landasan
kependidikan, (6) pengelolaan interaksi belajar mengajar, (7) penilaian prestasi
siswa, (8) pengenalan fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan, (9)
pengenalan dan penyelenggaraan administrasi sekolah, serta (10) pemahaman
prinsip-prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan
peningkatan mutu pengajaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka banyak kemampuan profesional
yang harus dimiliki guru antara lain adalah sebagai berikut.
1.
Kemampuan penguasaan materi/bahan bidang studi. Penguasaaan
ini menjadi landasan pokok untuk keterampilan mengajar.
2.
Kemampuan mengelola program pembelajaran yang mencakup
merumuskan standar kompetensi dan kompetensi dasar, merumuskan silabus, tujuan
pembelajaran, kemampuan menggunakan metode/model mengajar, kemampuan menyusun
langkah-langkah kegiatan pembelajaran, kemampuan mengenal potensi (entry behavior) peserta didik, serta
kemampuan merencanakan dan melaksanakan pengajaran redmedial.
3.
Kemampuan mengelola kelas. Kemampuan ini antara lain adalah;
a) mengatur tata ruang kelas, b) menciptakan iklim belajar mengajar yang kondusif.
4.
Kemampuan mengelola dan penggunaan media serta sumber
belajar. Kemampuan ini pada dasarnya merupakan kemampuan menciptakan kondisi
belajar yang merangsang agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara
efektif dan efisien. Termasuk dalam kemampuan ini adalah mampu membuat alat
bantu pembelajaran, menggunakan dan mengelola laboratorium, menggunakan
perpustakaan.
5.
Kemampuan penguasaan tentang landasan kependidikan. Kemampuan
menguasai landasan-landasan kependidikan berkaitan dengan kegiatan sebagai
berikut; a) mempelajari konsep, landasan dan asas kependidikan, b) mengenal
fungsi sekolah sebagai lembaga sosial, c) mengenali kemampuan dan karakteristik
fisik dan psikologis peserta didik.
6.
Kemampuan menilai prestasi belajar peserta didik. Yang
dimaksud dengan kemampuan ini menilai prestasi belajar peserta didik atau siswa
adalah kemampuan mengukur perubahan tingkah laku siswa dan kemampuan mengukur
kemahiran dirinya dalam mengajar dan dalam membuat program. Dalam setiap
pekerjaan evaluasi ada tiga sasaran yang hendak dicapai, yaitu:
a)
Prestasi belajar berupa pernyataan dalam bentuk angka dan
tingkah laku,
b)
Prestasi mengajar berupa pernyataan lingkungan yang
mengamatinya melalui penghargaan atas prestasi yang dicapainya, serta
c)
Keunggulan program yang dibuat guru, karena relevan dengan
kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
7.
Kemampuan memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan
program pendidikan di sekolah. Di samping melaksanakan proses belajar mengajar,
menurut Nawawi (1989), diharapkan guru membantu kepala sekolah dalam menghadapi
berbagai kegiatan pendidikan lainnya yang digariskan dalam kurikulum, guru
perlu memahami pula prinsip-prinsip dasar tentang organisasi dan pengelolaan
sekolah, bimbingan dan penyuluhan termasuk bimbingan karier, program
kokurikuler dan ekstrakurikuler, perpustakaan sekolah serta hal-hal yang
terkait.
8.
Kemampuan menguasai metode berpikir. Metode dan pendekatan
setiap bidang studi berbeda-beda.
9.
Kemampuan meningkatkan dan menjalankan misi profesional. Ilmu
pengetahuan dan teknologi terus berkembang untuk menyesuaikan diri dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru harus terus menerus
mengembangkan dirinya agar wawasannya menjadi luas sehingga dapat mengikuti
perubahan dan perkembangan profesinya yang didasari oleh perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi tersebut.
10.
Kemampuan/terampil memberikan bantuan dan bimbingan kepada
peserta didik. Bantuan dan bimbingan kepada peserta didik sangat diperlukan
agar peserta didik dapat mengembangkan kemampuannya melalui proses belajar
mengajar di kelas. Untuk itu, guru perlu memahami berbagai teknik bimbingan
belajar dan dapat memilihnya dengan tepat untuk membantu para peserta didik.
11.
Kemampuan memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.
Setiap guru perlu memiliki kemampuan untuk memahami/melakukan penelitian
sehingga mereka perlu memiliki wawasan yang memadai tentang prinsip-prinsip
dasar dan cara-cara melaksanakan penelitian pendidikan. Khususnya penelitian
tindakan kelas (classroom action research).
12.
Kemampuan memahami karakteristik peserta didik. Guru dituntut
memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang ciri-ciri dan perkembangan
peserta didik, lalu menyesuaikan bahan yang akan diajarkan sesuai dengan
karakteristik peserta didik.
13.
Kemampuan menyelenggarakan administrasi sekolah. Di samping
kegiatan akademis, guru harus mampu menyelenggarakan administrasi sekolah.
14.
Kemampuan memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan.
Seorang guru diharapkan berperan sebagai inovator atau agen perubahan maka guru
perlu memiliki wawasan yang memadai mengenai berbagai inovasi dan teknologi
pendidikan yang pernah dan mungkin dikembangkan pada jenjang pendidikan.
Wawasan ini perlu dimiliki oleh setiap guru agar dalam melaksanakan tugasnya
mereka tidak cenderung bertindak secara rutin, tetapi selalu memikirkan
cara-cara baru yang mungkin dapat diterapkan di sekolah, yang sekaligus dapat
meningkatkan kegairahan kerja mereka.
15.
Kemampuan/berani mengambil keputusan. Guru harus memiliki kemampuan
mengambil keputusan pendidikan agar ia tidak terombang-ambing dalam
ketidakpastian. Semua tindakannya akan memberikan dampak tersendiri bagi
peserta didik sehingga apabila guru tidak berani mengambil tindakan
kependidikan, siswa akan menjadi korban kebimbangan.
16.
Kemampuan memahami kurikulum dan perkembangannya. Salah satu
tugas guru adalah melaksanakan kurikulum dengan sebaik-baiknya. Oleh karena
itu, guru perlu memahami konsep-konsep dasar dan langkah-langkah pokok dalam
perkembangan kurikulum.
17.
Kemampuan bekerja berencana dan terprogram. Guru dituntut
untuk dapat bekerja teratur, tahap demi tahap, tanpa menghilangkan
kreativitasnya. Rencana dan program tersebut akan menjadi pola kerja guru
sehingga tahap pencapaian pendidikan dapat dinilai dan dijadikan umpan balik
bagi kelanjutan peningkatan tahap pendidikan. Keteraturan dan keterlibatan
kerja ini pun akan memberikan warna dalam proses pendidikan atau proses belajar
mengajar.
18.
Kemampuan menggunakan waktu secara tepat. Makna tepat waktu
di sini bukan sekedar masuk dan keluar kelas tepat pada waktunya, melainkan
juga guru harus pandai membuat program kegiatan dengan durasi dan frekuensi
yang tepat sehingga tidak membosankan.
4. Kompetensi Sosial
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul seacara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik dan masyarakat sekitar. Menurut Achmad Sanusi[14]
(1991) mengungkapkan kompetensi sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan
diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan
tugasnya sebagai guru.
Kompetensi
sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam
berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru
tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan
memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain
yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan
mendidik adalah tugas kemanusiaan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi
sosial karena guru adalah penceramah jaman. Menurut Djam’an Satori[15]
kompetensi sosial adalah sebagai berikut.
a.
Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua
peserta didik.
b.
Bersikap simpatik.
c.
Dapat bekerja sama
dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah.
d.
Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan.
e.
Memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
Sedangkan
menurut Mukhlas Samani[16]
yang dimaksud dengan kompetensi sosial ialah kemampuan individu sebagai bagian
masyarakat yang mencakup kemampuan untuk;
a.
Berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat.
b.
Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara
fungsional.
c.
Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik.
d.
Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan
mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku.
e.
Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat
kebersamaan.
Berdasarkan
pengertian dan ruang lingkup kompetensi sosial seperti tersebut di atas maka
inti dari pada kompetensi sosial itu adalah kemampuan guru melakukan interaksi
sosial melalui komunikasi. Guru dituntut berkomunikasi dengan sesama guru,
siswa, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar, dll. Jadi guru dituntut
mengenal banyak kelompok sosial seperti kelompok bermain, kelompok kerjasama,
alim ulama, pengajian, remaja, dll.
Pengertian
interaksi sosial ini amat berguna dalam memperhatikan dan mempelajari berbagai
masalah masyarakat, termasuk masalah pembelajaran. Tanpa interaksi sosial
mungkin terjadi kehidupan bersama yang terwujud dalam pergaulan. Pergaulan
hidup memang terjadi apabila para anggota masyarakat bekerja sama, saling
berbicara, saling berbagi pengalaman, bahkan juga saling besaing dan
berselisih. Interaksi sosial merupakan dasar proses sosial sebagai satu
pengertian yang mengacu kepada hubungan-hubungan sosial yang dinamis. Secara
umum dapat dikatakan bahwa, untuk umum proses sosial adalah interaksi sosial.
Dan interaksi sosial merupaka syarat utama terjadinya aktivitas-aktivitas
sosial.
Suatu
interaksi sosial tidak mungkin berlangsung tanpa terjadinya kontak sosial (sosial contact) dan komunikasi. Apabila
kita berbicara dengan seseorang, itu berarti ada kontak antara kita dengan
orang itu. Berbicara itu bisa secara langsung, bisa melalui telepon, surat,
radio, dan sebagainya. Dalam kehidupan keluarga di rumah, kontak sosial hamper
selalu terjadi di antara sesame anggota keluarga. Kontak sosial dalam keluarga
ini bisa terjadi antara seorang anggota dengan beberapa atau semua anggota
keluarga yang lain, sebagaimana halnya antara seorang anggota masyarakat dengan
beberapa atau banyak anggota masyarakat yang lain. Dalam kehidupan
bermasyarakat dapat juga dijumpai kontak antara kelompok yang satu dengan
kelompok masyarakat yang lain.
Dalam
arsitektur di Indonesia[17] disebutkan bahwa ada empat bentuk interaksi
sosial antara lain adalah; 1) kerja sama (co-operation),
2) persaingan (competition), 3)
pertentangan, 4) akomodasi. Co-operation adalah kerja sama
antara individu atau antar kelompok manusia dalam masyarakat guna mencapai
tujuan tertentu secara bersama-sama pula. Bentuk lain yang dapat digolongkan
sebagai kerja sama antara lain adalah asimilasi dan alkulurasi di dalam
kebudayaan. Asimilasi merupakan proses sosial atau proses masyarakat menuju
satu perubahan yang positif karena adanya perpaduan budaya antar kelompok
sehingga membentuk kebudayaan baru. Sedangkan alkulturasi adalah
penggabungan dua unsur kebudayaan atau
lebih menjadi kebudayaan baru namun unsur aslinya tidak hilang. Persaingan
ialah salah satu bentuk interaksi sosial yang dilakukan oleh antar individu
atau antar kelompok manusia dalam masyarakat. Mereka bersaing untuk memperoleh
atau mencapai tujuan tertentu melalui bidang-bidang kehidupan tanpa kekerasan
dan tanpa ancaman. Sedangkan Pertentangan adalah salah satu bentuk interaksi
sosial yang dilakukan oleh antar individu atau antar kelompok manusia dalam
masyarakat guna mencapai tujuan tertentu dengan kekerasan dan ancaman. Akomodasi
sebagai salah satu bentuk interaksi sosial yang berada dalam keseimbangan dan
masing-masing kelompok masyarakat melebur untuk membentuk norma-norma, aturan,
nilai (adat) baru yang berlaku dan disepakati dalam masyarakat setempat.
Masyarakat
dalam proses pembangunan sekarang ini menganggap guru sebagai anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan, keterampilan yang cukup luas, yang mau ikut
serta secara aktif dalam proses pembangunan. Guru diharapkan menjadi pelopor di
dalam pelaksanaan pembangunan. Guru perlu menyadari posisinya di tengah-tengah
masyarakat berperan sangat penting, yakni sebagai;1) motivator dan innovator
dalam pembangunan pendidikan, 2) perintis dan pelopor pendidikan. 3) peneliti
dan pengkaji ilmu pengetahuan, 4) pengabdian.
B.
Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah tenaga/pegawai yang bekerja
pada satuan pendidikan selain tenaga pendidik. Tenaga kependidikan berada untuk
membantu kepala sekolah yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan.
Tenaga Kependidikan yang berada di sekolah biasanya
disebut dengan Tata usaha
yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang
administrasi yang dikelola diantaranya; administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
administrasi kepegawaian, administrasi peserta didik, administrasi keuangan, administrasi inventaris
dan lain-lain.
Jika dilihat secara
definitive, tenaga kependidikan mempunyai peran yang hampir sama
dengan guru. Kompetensi tersebut diantaranya adalah Kompetensi kepribadian, Kompetensi
Sosial, Kompetensi Teknis, Kompetensi
manajerial. Hal-hal tersebut mestinya menjadi sebuah perhatian, agar kinerja
dalam system pendidikan bisa berjalan dengan lancar.
Pada faktanya,
tenaga kependidikan ini masih jauh dari apa yang terdefinisikan karena Tenaga
kependidikan masih banyak yang belum menguasai kompetensi yang seharusnya
dikuasai. Hal ini diakibatkan karena tenaga kependidikan masih banyak yang
bersifat swadaya dari masyarakat. Walaupun ada yang sudah ditetapkan dari
sekolah, tenaga kependidikan masih belum bisa bekerja secara maksimal,
dikarenakan kurangnya pelatihan dan pendidikan mengenai system administrasi dan
rendahnya daya belajar tenaga kependidikan untuk mempelajari hal-hal
administrative itu.
Di antara penunjang
sistem pendidikan, tenaga kependidikan biasanya berada dalam kualitas paling
rendah. Karena masih banyak dijumpai bahwa tenaga kependidikan memiliki
tingkatan sekolah yang rendah.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional republik indonesia nomor 24 tahun 2008 tentang standar tenaga
administrasi sekolah/madrasah pada Pasal 1 ditegaskan bahwa: (1) Standar tenaga
administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana
urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah. (2) Untuk dapat diangkat
sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar
tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. Dan pada Pasal
2 ditegaskan bahwa; Penyelenggara
sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan tenaga administrasi pada
sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
Tenaga kependidikan tidak muncul semata-mata hanya untuk melengkapi sistem
pendidikan di sekolah karena tenaga kependidikan mempunyai fungsi yang sama
dengan faktor penunjang kependidikan lain, yaitu untuk melancarkan tiap
kegiatan yang sekolah adakan. Tenaga kependidikan berada dalam satu sistem yang vital karena
memiliki peran manajerial dalam lingkup sekolah.
Tenaga kependidikan ini mesti diisi oleh orang-orang yang mempunyai
kompetensi di bidang administrasi dan managerial. Selain itu, tenaga
kependidikan juga mempunyai fungsi sosial yang cukup besar, diantaranya adalah
membangun komunikasi dengan pihak lingkungan di luar sekolah, baik komite
sekolah ataupun dengan orang tua siswa.
IV.
Kurikulum dan Evaluasi
A.
Kurikulum
Kurikulum merupakan
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum dapat
dilihat dalam tiga dimensi yaitu, sebagai ilmu (curriculum
as a body of knowledge), sebagai
sistem (curriculum as a system)
dan sebagai rencana (curriculum as a plan).[18] Kurikulum
sebagai ilmu dikaji konsep, landasan, asumsi, teori, model, praksis, prinsip-prinsip
dasar tentang kurikulum. Kurikulum sebagai
sistem dijelaskan kedudukan kurikulum dalam hubungannya
dengan sistem dan bidang-bidang lain,
komponen-komponen kurikulum, kurikulum berbagai jalur, jenjang, jenis pendidikan, manajemen kurikulum, dan sebagainya. Kurikulum sebagai
rencana tercakup macam-
macam rencana
dan rancangan atau desain kurikulum. Kurikulum sebagai rencana ada yang bersifat menyeluruh untuk semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dan
ada pula yang khusus untuk jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu. Sesuai dengan pengertian tersebut, Kurikulum berisi
seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan untuk
mencapai tujuan nasional dan cara pencapaiannya disesuaikan dengan keadaan dan
kemampuan daerah dan sekolah. Mengingat pentingnya peranan kurikulum di dalam
pendidikan dan dalam perkembangan kehidupan manusia, maka dalam penyusunan
kurikulum tidak bisa dilakukan tanpa menggunakan landasan yang kokoh dan kuat.[19]
Ketika berbicara kurikulum, maka tidak akan lepas dari
Kurikulum Nasional (Kurnas), karena menjadi acuan tunggal dalam
penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Kurikulum ini di pukul rata berlaku
untuk semua lembaga pendidikan. Baik yang ada di pesisir pantai, di ujung
gunung, pelosok pedesaan maupun yang berada di kota besar. Dalam sejarah perkurikuluman
di Indonesia. Dunia pendidikan kita telah ”melahirkan“ beberapa kurikulum. Pada
masa orde lama, di kenal kurikulum 1947, 1952 dan 1964. Selanjutnya pada masa
orde baru terdapat kurikulum 1975. Kemudian disempurnakan menjadi Cara Belajar
Siswa Aktif (CBSA). Kemudian disempurnakan lagi menjadi kurikulum 1994. Pada
era reformasi, muncul pula kurikulum 2004. Yang ini akrab disebut kurikulum
berbasis kompetensi (KBK). Dalam perkembanganya terjadi perubahan pada pola
standar isi dan standar kompetensi. Inilah yang selanjutnya melahirkan
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan sekarang dirumah lagi tahun 2013
dengan kurikulum KBK lagi.
Jika melihat runtutan
sejarah kurikulum di atas. Terlihat jelas bagaimana setiap
periode kekuasaan politik selalu “menciptakan“ metode pendidikan masing-masing.
Metode (kurikulum) ini memang sengaja diciptakan untuk mempertahankan dominasi
kekuasaan (dari kelompok politik yang berkuasa tentunya). Inilah yang belakangan
dikenal sebagai alat hegomoni. Peran penguasa begitu dominan dalam menentukan
arah pendidikan. Contohnya adalah kebijakan pemberlakuan Ujian Akhir Nasional
(UAN) sebagai satu-satunya standar kelulusan. Mekanisme UAN ini kerap diprotes
karena sangat diskrimintif. Pelbagai artikel ramai mengulas tentang
itu. Tapi UAN sepertinya tidak tergoyahkan untuk terus diberlakukan.
Hal yang sangat mencolok
dalam penyusunan kurikulum pada era sekarang tidak lagi menggunakan pendekatan
sentralisasi. Pola ini dianggap tidak mengakomodatif potensi-potensi local.
Sehingga pendekatan yang digunakan sekarang dengan menggunakan desentralisasi
pendidikan. Tentu saja desentralisasi pendidikan bukan berkonotasi negatif,
yaitu untuk mengurangi wewenang atau intervensi pejabat atau unit pusat
melainkan lebih berwawasan keunggulan. Kebijakan umum yang ditetapkan oleh
pusat sering tidak efektif karena kurang mempertimbangkan keragaman dan
kekhasan daerah. Disamping itu membawa dampak ketergantungan sistem pengelolaan
dan pelaksanaan pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat
setempat (lokal), menghambat kreativitas, dan menciptakan budaya menunggu
petunjuk dari atas. Dengan demikian desentralisasi pendidikan bertujuan untuk
memberdayakan peranan unit bawah atau masyarakat dalam menangani persoalan
pendidikan di lapangan. Banyak persoalan pendidikan yang sepatutnya bisa
diputuskan dan dilaksanakan oleh unit tataran di bawah atau masyarakat.
Adapun faktor-faktor
pendorong penerapan desentralisasi terinci sebagai berikut[20]
:
a.
Tuntutan orang tua, kelompok masyarakat, para legislator, pebisnis, dan
perhimpunan guru untuk turut serta mengontrol sekolah dan menilai kualitas
pendidikan.
b.
Anggapan bahwa struktur pendidikan yang terpusat tidak dapat bekerja dengan
baik dalam meningkatkan partisipasi siswa bersekolah.
c.
Ketidakmampuan birokrasi yang ada untuk merespon secara efektif kebutuhan
sekolah setempat dan masyarakat yang beragam.
d.
Penampilan kinerja sekolah dinilai tidak memenuhi tuntutan baru dari masyarakat
e.
Tumbuhnya persaingan dalam memperoleh bantuan dan pendanaan.
Desentralisasi
pendidikan, mencakup tiga hal, yaitu : (1) Manajemen berbasis lokasi (site
based management), (2) Pendelegasian wewenang, (3) Inovasi
kurikulum. Inovasi kurikulum menekankan pada pembaharuan kurikulum
sebesar-besarnya untuk meningkatkan kualitas dan persamaan hak bagi semua
peserta didik. Kurikulum disesuaikan benar dengan kebutuhan peserta didik di
daerah atau sekolah. Pada kurikulum 2004 yang telah diberlakukan, pusat hanya
akan menetapkan kompetensi-kompetensi lulusan dan materi-materi minimal. Daerah
diberi keleluasaan untuk mengembangkan silabus (GBPP) nya yang sesuai dengan
kebutuhan peserta didik dan tuntutan daerah. Pada umumnya program pendidikan
yang tercermin dalam silabus sangat erat dengan program-program pembangunan
daerah.
Adapun
kurikulum yang bersifat sentralisasi memiliki Konsekuensinya penyelenggaraan
pendidikan di Indonesia serba seragam, serba keputusan dari atas, seperti
kurikulum yang seragam tanpa melihat tingkat relevansinya baik kehidupan anak
dan lingkungannya. Konsekuensinya posisi dan peran siswa cenderung
dijadikan sebagai objek agar yang memiliki peluang untuk mengembangkan
kreatifitas dan minatnya sesuai dengan talenta yang dimilikinya. Dengan adanya
sentralisasi pendidikan telah melahirkan berbagai fenomena yang memperhatikan
seperti : Totaliterisme penyelenggaraan pendidikan; Keseragaman manajemen,
sejak dalam aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model pengembangan
sekolah dan pembelajaran; Keseragaman pola pembudayaan masyarakat; Melemahnya
kebudayaan daerah; dan Kualitas manusia yang robotik, tanpa inisiatif dan
kreatifitas.
B.
Evaluasi Pendidikan
Dalam mendefinisikan
evaluasi, para ahli memiliki sudut pandang yang berbeda sesuai dengan bidang
keahlian masing-masing. Namun inti dari semua definisi menuju ke satu titik,
yaitu proses penetapan keputusan tentang sesuatu objek yang dievaluasi. Dalam
konteks pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan hasil kerja siswa, Nitko
dan Brookhart[21] mendefinisikan
evaluasi sebagai suatu proses penetapan nilai yang berkaitan dengan kinerja dan
hasil karya siswa. Fokus evaluasi dalam konteks ini adalah individu, yaitu
prestasi belajar yang dicapai kelompok siswa atau kelas. Konsekuensi logis dari
pandangan ini, mengharuskan evaluator untuk mengetahui betul tentang tujuan
yang ingin dievaluasi. Beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai objek evaluasi
yaitu prestasi belajar, perilaku, motivasi, motivasi diri, minat, dan tanggung
jawab.
Dalam konteks lembaga
evaluasi merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam meningkatkan kualitas,
kinerja atau produktivitas suatu lembaga dalam melaksanakan programnya[22].
Hal yang hampir sama dikemukakan oleh Stuffelbeam dan Shinkfield[23],
yang mengatakan bahwa evaluasi merupakan proses memperoleh, menyajikan, dan
menggambarkan informasi yang berguna untuk menilai suatu alternatif pengambilan
keputusan tentang suatu program.
Kirkpatrick (1998),
menyarankan tiga komponen yang harus dievaluasi dalam pembelajaran yaitu
pengetahuan yang dipelajari, ketrampilan apa yang dikembangkan, dan sikap apa
yang perlu diubah. Untuk mengevaluasi komponen pengetahuan dan atau perubahan
sikap, dapat digunakan paper-and-pencil tast (tes tertulis) sebagai alat
ukurnya. Evaluasi program untuk meningkatkan ketrampilan siswa dapat digunakan
tes kinerja sebagai alat ukurnya.
Menurut Astin[24]
(1993) ada tiga komponen yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran yaitu
masukan, lingkungan sekolah, dan keluarannya. Artinya tidak hanya ranah
kognitif saja yang diukur.
Evaluasi pengajaran dapat
dikategorikan menjadi dua yaitu formatif dan sumatif. Evaluasi formatif adalah
evaluasi yang dilakukan pada setiap akhir pembahasan suatu pokok bahasan/topik
yang tujuannya untuk memperbaiki proses belajar-mengajar. Sedangkan evaluasi
sumatif adalah evaluasi yang dilakukan pada setiap akhir satu satuan waktu yang
di dalamnya tercakup lebih dari satu pokok bahasan, yang tujuannya untuk
menetapkan tingkat keberhasilan peserta didik dalam kurun waktu tertentu yang
ditandai dengan perolehan nilai peserta didik dengan ketetapan lulus atau
belum. Adapun jenis-jenis evaluasi
antara lain: [25]
a.
Evaluasi Program
Para ahli evaluasi telah mengembangkan beberapa jenis
evaluasi program. Jenis evaluasi program tersebut sangat beragam dan variatif. Berikut ini diuraikan berbagai jenis evaluasi program yang
sampai saat ini masih digunakan CIPP (Context
Input Process Product) merupakan salah satu
evaluasi program yang dapat dikatakan cukup memadai. Model ini telah
dikembangkan oleh Daniel L. Stufflebearn dkk (1967) di Ohio State University.
CIPP merupakan akronim, terdiri dari : context evaluation, input evaluation,
process evaluation dan product evaluation dan setiap tipe evaluasi terikat pada
perangkat pengambilan keputusan yang menyangkut perencanaan dan operasi sebuah
program.
b. Evaluasi Konteks
Evaluasi konteks menjelaskan atau menggambarkan secara
jelas tentang tujuan program yang akan dicapai. Secara singkat dapat dikatakan
evaluasi konteks; merupakan evaluasi terhadap kebutuhan, yaitu memperkecil
kesenjangan antara kondisi aktual dengan kondisi yang diharapkan. Seorang
evaluator harus sanggup menentukan prioritas kebutuhan dan memilih tujuan yang
paling menunjang kesuksesan program. Menurut Gilbert Sax, evaluasi konteks
merupakan pengambaran dan spesifikasi tentang lingkungan program. Evaluasi
konteks terutama berhubungan dengan intervensi yang dilakukan dalam program.
i.
Evaluasi Masukan
Evaluasi masukan membutuhkan evaluator yang memiliki
pengetahuan luas dan berbagai ketrampilan tentang berbagai kemungkinan sumber
dan strategi yang akan digunakan mencapai tujuan program. Pengetahuan tersebut
bukan hanya tentang evaluasi saja tetapi juga dalam efektifitas program dan
pengetahuan subtansi program itu sendiri dan berbagai bentuk dalam pengeluaran
program yang akan dicapai.
c. Evaluasi Proses
Evaluasi
proses meliputi evaluasi yang telah ditentukan (dirancang) dan diterapkan di
dalam pratek (proses). Seorang penilai proses mungkin disebut sebagai pemonitor
sistern pengumpulan data dari pelaksanaan program sehari hari. Misalnya saja
evaluator harus mencatat secara detail apa saja yang terjadi dalam pelaksanaan
program. Pemonitor harus mempunyai catatan harian dan perkembangan setiap
langkah dalarn pelaksanaan program. Tanpa mengetahui catatan tentang data
pelaksanaan program tidaklah rnungkin pengambil keputusan menentukan tindak
lanjut program apabila waktu berakhir telah tiba. Tugas lain dari penilai
proses adalah melihat catatan kejadian kejadian yang muncul selama program
tersebut berlangsung dari waktu ke waktu. Catatan catatan semacam itu
barangkali akan sangat berguna dalam menentukan kelemahan dan kekuatan atau
faktor pendukung serta faktor penghambat program jika dikaitkan dengan keluaran
yang ditemukan.
Suatu program yang baik (yang pantas untuk dinilai) tentu
sudah dirancang mengenai siapa diberi tanggung jawab dalam kegiatan apa, apa
bentuk kegiatannya, dan kapan kegiatan tersebut sudlah terlaksana. Tujuannya
adalah membantu penanggung jawab pemantau (monitor) agar lebih mudah mengetahui
kelemahan kelemahan program dari berbagai aspek untuk kemudian dapat dengan
mudah melakukan remedial atau perbaikan di dalam proses pelaksanaan program.
d.
Evaluasi Hasil
Evaluasi hasil adalah evaluasi yang dilakukan oleh penilai
di dalam mengukur keberhasilan pencapaian tujuan tersebut dikembangkan dan
diadministrasikan. Data yang dihasilkan akan sangat berguna bagi pengambil
keputusan dalam menentukan apakah program diteruskan dimodifikasi atau
dihentikan. Pengembangan jenis evaluasi program model CIPP telah menekankan
kerjasama dan keakraban antara tim penilai, pengelola dengan pengambil
keputusan tentang program.
Evaluasi hasil merupakan tahap terakhir di
dalam jenis CIPP yang dikembangkan oleh Stufflebeam. Fungsinya adalah membantu
penanggung jawab program dalam mengambil keputusan : meneruskan, memodifikasi
atau menghentikan program. Evaluasi hasil memerlukan perbandingan antara tujuan
yang ditetapkan dalam rancangan dengan hasil program dicapai. Hasil yang
dinilai dapat berupa skor tes, data observasi, diagram data, sosiometri dan
lain sebagainya, yang masing masing dapat ditelusuri kaitannya dengan tujuan-tujuan
yang lebih rinci. Kita dapat memperbandingkan pencapaian tujuan dengan hasil
yang dicapai melalui presentase tiap-tiap komponen program. Kemudian membuat
analisis kualitatif mengapa sekian persen dicapai dan mengapa hal itu terjadi.
f.
Model Kesenjangan (Discrepancy)
Kesenjangan program adalah sebagai suatu keadaan antara
yang diharapkan dalam rencana dengan yang dihasilkan dalam pelaksanaan program.
Evaluasi kesenjangan dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kesesuaian antara
standard yang sudah ditentukan dalam program dengan penampilan aktual dari
program tersebut. Standar adalah: kriteria yang telah dikembangkan dan
ditetapkan dengan hasil yang efektif. Penampilan adalah: sumber, prosedur,
manajemen dan hasil nyata yang tampak ketika program dilaksanakan.
V.
Dana, Sarana dan Prasarana
1. Dana Pendidikan
Persoalan
dana merupakan persoalan
yang krusial dalam pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20
% dari anggaran persoalan dana
merupakan persoalan yang
krusial dalam peningkatan
manajemen pembelajaran. Dana merupakan suatu syarat atau unsur yang menentukan
keberhasilan pengembangan lembaga. Selama ini dikeluhkan bahwa
mutu nasional pendidikan
rendah karena dana
yang tidak mencukupi, anggaran
untuk pendidikan masih
terlalu rendah. Padahal kalau
mau belajar dari
bangsa-bangsa yang maju bagaimana meeka membangun,
justru mereka berani
menempatkan anggaran untuk pemdanaan pendidikan melebihi
keperluan-keperluan yang lain UU
Nomor 20 tahun
2003 tentang sistem
pendidikan nasional sebenarnya
sudah mengamatkan tentang pentingnya alokasi anggaran dana untuk pemdanaan dan
pembangunan pendidikan ini. Dalam pasal 49 ayat 1 dikemukakan
bahwa ”dana pendidikan
selain gaji pendidik dan dana
pendapatan dan belanja negara pada sektor pendidikan dan minimal 20 % dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah”
Dana dalam pendidikan
meliputi dana langsung (direct cost)
dan tidak langsung (indirect cost), dana
langsung terdiri dari dana-dana yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan
pengajaran dan kegiatan-kegiatan belajar siswa berupa pembelian alat-alat
pembelajaran, sarana belajar, dana transportasi, gaji guru, baik yang
dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua maupun siswa sendiri. Sedangkan dana
tidak langsung berupa keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk dana kesempatan yang hilang (opportunity cost) yang dikorbankan oleh
siswa selama belajar.[26]
Anggaran dana pendidikan terdiri dari dua sisi yang berkaitan satu sama lain,
yaitu sisi anggaran penerimaan dan anggaran pengeluaran untuk mencapai
tujuan-tujuan pendidikan. Anggaran penerimaan adalah pendapatan yang diproleh
setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi dan diterima secara
teratur. Sedangkan anggaran dasar pengeluaran adalah jumlah uang yang
dibelanjakan setiap tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di sekolah.
Dalam konsep pendanaan
pendidikan ada dua hal penting yang perlu dikaji atau dianalisis, yaitu dana
pendidikan secara keseluruhan (total cost)
dan dana satuan per siswa (unit cost).
Dana satuan ditingkat sekolah merupakan agregate
dana pendidikan tingkat sekolah, baik yang bersumber dari pemerintah, orang
tua, dan masyarakat yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan dalam
satu tahun pelajaran. Dana satuan permurid merupakan ukuran yang menggambarkan
seberapa besar uang yang dialokasikan ke sekolah-sekolah secara efektif untuk
kepentingan murid dalam menempuh pendidikan.
Dalam UUD 1945 pasal
31 “Tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran.” Hal ini membuktikan adanya langkah pemerataan
pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia. Kenyataannya, tidak semua orang
dapat memperoleh pendidikan yang selayaknya, dikarenakan berbagai faktor
termasuk mahalnya dana pendidikan yang harus dikeluarkan. Kondisi inilah
kemudian mendorong dimasukannya klausal tentang pendidikan dalam amandemen UUD
1945. Konstitusi mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan dana
pendidikan 20% dari APBN maupun APBD agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan
pendidikan. Ketentuan ini memberikan jaminan bahwa ada alokasi dana yang secara
pasti digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan. Namun, dalam pelaksanaanya
pemerintah belum punya kapasitas finansial yang memadai, sehingga alokasi dana
tersebut dicicil dengan komitmen peningatan alokasi tiap
tahunnya. Peningkatan kualitas pendidikan diharapkan dapat menghasilkan
manfaat berupa peningkatan kualitas SDM. Disisi lain, prioritas alokasi
pemdanaan pendidikan seyogianya diorientasikan untuk mengatasi permasalahan
dalam hal aksebilitas dan daya tampung. Karena itu, dalam mengukur efektifitas
pemdanaan pendidikan, terdapat sejumlah prasyarat yang perlu dipenuhi agar
alokasi anggaran yang tersedia dapat terarah penggunaannya.
Menurut Adam Smith, Human
Capital yang berupa kemampuan dan kecakapan yang diperoleh melalui Pendidikan,
belajar sendiri, belajar sambil bekerja memerlukan dana yang dikeluarkan oleh
yang bersangkutan. Perolehan ketrampilan dan kemampuan akan menghasilkan
tingkat balik Rate of Return yang sangat tinggi terhadap penghasilan
seseorang. Berdasarkan pendekatan Human Kapital ada hubungan Lenier antara
Investment Pendidikan dengan Higher Productivity dan Higher
Earning. Manusia sebagai modal dasar yang di Infestasikan akan
menghasilkan manusia terdidik yang produktif dan meningkatnya penghasilan
sebagai akibat dari kualitas kerja yang ditampilkan oleh manusia terdidik tersebut,dengan
demikian manusia yang memperoleh penghasilan lebih besar dia akan membayar
pajak dalam jumlah yang besar dengan demikian dengan sendirinya dapat
meningkatkan pendapatan negara.
Peningkatan ketrampilan yang dapat mengahasilkan tenaga kerja yang
Produktivitasnya tinggi dapat dilakukan melalui Pendidikan yang dalam pemdanaannya
menggunakan efesiensi Internal dan Eksternal. Dalam upaya mengembangkan suatu
sistem pendidikan nasional yang berporos pada pemerataan, relevansi, mutu,
efisiensi, dan efektivitas dikaitkan dengan tujuan dan cita-cita pendidikan
kita, namun dalam kenyataannya perlu direnungkan, dikaji, dibahas, baik dari
segi pemikiran tioritis maupun pengamatan emperik.
Untuk dapat tercapai tujuan pendidikan yang optimal, maka salah satunya
hal paling penting adalah mengelola dana dengan baik sesuai dengan kebutuhan
dana yang diperlukan. Administrasi pemdanaan minimal mencakup perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan. Penyaluran anggaran perlu dilakukan secara
strategis dan intergratif antara stakeholder agar mewujutkan kondisi ini, perlu
dibangun rasa saling percaya, baik internal pemerintah maupun antara pemerintah
dengan masyarakat dan masyarakat dengan masyarakat itu sendiri dapat
ditumbuhkan. Keterbukaan, partisipasi, akuntabilitas dalam penyelenggaraan
pendidikan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan menjadi kata-kata
kunci untuk mewujutkan efektifitas pendanaan pendidikan.
Disamping
itu perlu diupayakan efisiensi pendanaan.
Efisiensi ini dapat dikelompokkan kedalam dua jenis, yaitu:
- Efisiensi Internal; Suatu sistem pendidikan dinilai memiliki efisiensi internal jika dapat menghasilkan output yang diharapkan dengan dana minimum. Dapat pula dinyatakan bahwa dengan input yang tertentu dapat memaksimalkan output yang diharapkan. Efisiensi internal sangat bergantung pada dua factor utama, yaitu factor institusional dan factor manajerial.
- Efisiensi Eksternal; Istilah efisiensi eksternal sering dihubungkan dengan metode cost benefit analysis, yaitu rasio antara keuntungan financial sebagai hasil pendidikan (biasanya diukur dengan penghasilan) dengan seluruh dana yang dikeluarkan untuk pendidikan. Analisis efisiensi eksternal berguna untuk menentukan kebijakan dalam pengalokasian dana pendidikan atau distribusi anggaran kepada seluruh sub-sub sector pendidikan.[27] Fattah merumuskan arahan-arahan dalam meningkatkan efisiensi pemdanaan pendidikan sebagai berikut :Pemerataan kesempatan memasuki sekolah (equality of acces), Pemerataan untuk bertahan disekolah (equality of survival), Pemerataan kesempatan untuk memperoleh keberhasilan dalam belajar (equality of output), dan Pemerataan kesempatan menikmati manfaat pendidikan dalam kehidupan masyarakat (equality of outcome).
2.
Sarana dan prasarana pendidikan
Secara Etimologis sarana berarti
alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. Misalnya ; Ruang, Buku,
Perpustakaan, Laboratorium dsb. Sedangkan prasarana berarti alat tidak langsung
untuk mencapai tujuan dalam pendidikan. misalnya : lokasi/tempat, bangunan
sekolah, lapangan olahraga, uang dsb. Dengan demikian dapat di tarik suatau
kesimpulan bahwa sarana dan prasarana pendidikan itu adalah semua komponen yang
secara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan
untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri.
Menurut peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
yang menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada
Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa: (1) Setiap satuan pendidikan
wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan. (2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki
prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan,
ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa,
tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat bekreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
Menurut
Roger A. Kauffman seperti yang dikutip oleh Nanang Fatah, perencanaan
adalah proses penentuan tujuan atau sasaran yang hendak dicapai dan menetapkan
jalan dan sumber-sumber yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu seefisien dan
seefektif mungkin. Perencanaan adalah pola perbuatan menggambarkan dimuka
hal-hal yang akan dikerjakan kemiduan. Perencanaan yang dimaksud adalah merinci
rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi sewa atau pembuatan
peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan. Perencanaan sarana dan
prasarana dapat diartikan sebagai keseluruhan proses perkiraan secara matang
rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi sewa atau pembuatan
peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan.
Perencanaan
kebutuhan merupakan rincian fungsi perencanaan yang mempertimbangkan suatu
faktor kebutuhan yang harus dipenuhi. Dalam menentukan kebutuhan diperlukan
beberapa data diantaranya adalah distribusi dan komposisi, jenis, jumlah,
dan kondisi (kualitas) sehingga berhasil guna, tepat guna, dan berdaya guna dan
kebutuhan dikaji lebih lanjut untuk disesuaikan dengan besaran pembiayaan dari
dana yang tersedia.
Adapun
tujuan Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Adalah demi menghindari
terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak diinginkan dan untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya. Perencanaan pengadaan sarana
dan prasarana pendidikan dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan dan penentuan
skala prioritas kegiatan untuk dilaksanakan yang disesuaikan dengan tersedianya
dana dan tingkat kepentingan. Sedangkan manpaat Perencanaan Sarana dan
Prasarana Pendidikan yaitu dapat membantu dalam menentukan tujuan, meletakkan
dasar-dasar dan menetapkan langkah-langkah, menghilangkan ketidak pastian,
dapat dijadikan sebagai suatu pedoman atau dasar untuk melakukan pengawasan, pengendalian
dan bahkan juga penilaian agar nantinya kegiatan berjalan dengan efektif dan
efisien.
Perencanaan
Sarana dan Prasarana Pendidikan yang efektif dalam penyusunannya harus dilakukan
melalui suatu rangkaian pertanyaan yang perlu dijawab dengan memuaskan: (What) Kegiatan-kegiatan
apa yang harus dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan?,
(Where) Dimana kegiatan hendak dilaksanakan? Pertanyaan ini
mencakup tata ruang yang disusun, tempat yang akan digunakan, tempat
perhimpunan alat-alat serta perlengkapan lainnya. (When) Bilamana
kegiatan tersebut hendak dilaksanakan? Hal ini berarti harus tergambar sistem
prioritas yang akan digunakan, penjadwalan waktu, target, fase-fase tertentu
yang akan dicapai serta hal-hal lain yang berhubungan dengan faktor waktu.
Rencana kebutuhan dibuat untuk jangka waktu pendek, menengah, dan panjang. (How) Bagaimana cara
melaksanakan kegiatan ke arah tercapainya tujuan? Yang dicakup oleh pertanyaan
ini menyangkut system kerja, standar yang harus dipenuhi, cara pembuatan dan
penyampaian laporan, cara menyimpan dan mengolah dokumen-dokumen yang timbul
sebagai akhir pelaksanaan. (Who) Pertanyaan siapa? Berarti
diketemukannya jawaban tentang personalia, tentang pembagian tugas, wewenang
dan tanggung jawab. (Why) Secara filosofis, pertanyaan yang
terpenting diantara rangkaian pertanyaan ini ialah “Mengapa” karena pertanyaan
ini ditujukan kepada kelima pertanyaan yang mendahuluinya.
Sedangkan
persyaratan yang harus diperhatikan dalam Perencanaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan. Perencanaan pengadaan barang harus dipandang sebagai bagian integral
dari usaha peningkatan kualitas proses belajar mengajar.
C.
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat kami simpulkan bahwa Perspektif
Sistem Pendidikan Menurut Faktor Pendukungnya (Sekolah, Kepala Sekolah, Siswa,
Guru Dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum Dan Evaluasi, Dana, Sarana Dan
Prasarana) antara lain:
1. Sekolah adalah sebuah lembaga yang dirancang untuk pengajaran
siswa di bawah pengawasan guru,
yang memiliki fungsi sosial, fungsi
transmisi dan transformasi kebudayaan, disamping itu Sekolah Sebagai Alat Integrasi dan Pelopor Perubahan, dan Sekolah
juga sebagai lembaga seleksi.
2. Secara sederhana kepala
sekolah dapat di definisikan sebagai seorang tenaga fungsional guru yang di
beri tugas memimpin suatu sekolah dimana di selenggarakan proses belajar
mengajar atau tempat dimana terjadi interaksi antara guru yang memberi
pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Sedangkan Peranan
kepala sekolah diatur
menurut Permendiknas Nomor
13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah.
Meliputi lima dimensi kompetensi, yaitu sebagai berikut:
(1) Kompetensi Kepribadian (2) Kompetensi
Manajerial (3) Kompetensi Kewirausahaan (4)
Kompetensi Supervisi dan (5) Kompetensi Sosial.
3.
Kata Guru memiliki ragam makna dalam al-Qur’an, setidaknya
kata guru dalam al-Qur’an kita kenal dengan istilah ulama, ar-Rasikhuna fi al-Ilm, Ahl al-Dzikr, Murabbi, Muzakky, Ulul
Albab, Mawa’idz, Mudarris, Mu’allim dan Mursyid. Adapun dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, pada pasal
28, ayat 3 disebutkan bahwa kompetensi guru sebagai agen pembelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi; (1) kompetensi pedagogik,
(2) kompetensi profesional, (3) kompetensi kepribadian, dan (4) kompetensi sosial.
4.
Tenaga kependidikan adalah tenaga/pegawai yang bekerja pada
satuan pendidikan selain tenaga pendidik. Tenaga kependidikan berada untuk
membantu kepala sekolah yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan.
5. Kurikulum merupakan
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta
cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum dapat
dilihat dalam tiga dimensi yaitu, sebagai ilmu (curriculum as a body of knowledge), sebagai sistem (curriculum as a system)
dan sebagai rencana (curriculum as a plan).
6. Evaluasi pengajaran
dapat dikategorikan menjadi dua yaitu formatif dan sumatif. Evaluasi formatif
adalah evaluasi yang dilakukan pada setiap akhir pembahasan suatu pokok
bahasan/topik yang tujuannya untuk memperbaiki proses belajar-mengajar. Sedangkan evaluasi sumatif adalah evaluasi yang dilakukan
pada setiap akhir satu satuan waktu yang di dalamnya tercakup lebih dari satu
pokok bahasan, yang tujuannya untuk menetapkan tingkat keberhasilan peserta
didik dalam kurun waktu tertentu yang ditandai dengan perolehan nilai peserta
didik dengan ketetapan lulus atau belum. Adapun jenis-jenis evaluasi antara lain: Evaluasi Program, Evaluasi Konteks, Evaluasi Masukan, Evaluasi
Proses, Evaluasi Hasil dan Model Kesenjangan (Discrepancy). Dana dalam
pendidikan meliputi dana langsung (direct cost) dan tidak langsung (indirect
cost), dana langsung terdiri dari dana-dana yang dikeluarkan untuk keperluan
pelaksanaan pengajaran dan kegiatan-kegiatan belajar siswa berupa pembelian
alat-alat pembelajaran, sarana belajar, dana transportasi, gaji guru, baik yang
dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua maupun siswa sendiri. Sedangkan dana
tidak langsung berupa keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk
dana kesempatan yang hilang (opportunity cost) yang dikorbankan oleh siswa
selama belajar.
7.
sarana dan prasarana pendidikan itu adalah semua komponen
yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses
pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itusendiri. Menurut keputusan
menteri P dan K No 079/ 1975, sarana pendididkan terdiri dari 3 kelompok besar
yaitu : Bangunan dan perabot sekolah, Alat pelajaran yang terdiri dari
pembukuan , alat-alat peraga dan laboratorium.
D.
SOLUSI
Dari
pemaparan di atas sudah dapat diidentifikasi permasalahan yang berada dalam Perspektif Sistem Pendidikan Menurut
Faktor Pendukungnya (Sekolah, Kepala Sekolah, Siswa, Guru Dan Tenaga
Kependidikan, Kurikulum Dan Evaluasi, Dana, Sarana Dan Prasarana). Setelah melakukan identifikasi masalah itu, tentunya akan
terlahir beberapa hal untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Dari hal itu
kami memberikan beberapa solusi untuk mengurangi—jika tidak mengatasi—masalah
tersebut.
1.
Sekolah mesti dikembalikan pada fungsi pokoknya,
sebagai ruang untuk belajar. Sekolah jangan dijadikan ajang transaksional
pendidikan, karena akan merusak mentalitas generasi bangsa. Sekolah harus jadi
ruang untuk menjadikan manusia sadar akan realitasnya, bukan menjadikan manusia
robotil.
pemerataan sekolah mesti dijalankan, agar tidak terjadi
ketimpangan antara sekolah yang berada di lingkup perkotaan dengan sekolah yang
berada jauh di pelosok.
2. Dalam penetapan kepala sekolah,
mestilah dilakukan terlebih dahulu uji kelayakan dengan cara-cara yang ketat
dan akuntabilitas. Seorang kepala sekolah mesti memiliki kemampuan managerial
dimana mampu mengembangkan sekolahnya menjadi lebih baik. Kepala sekolah tidak
hanya berfungsi untuk mengisi tampu kekuasaan tertinggi di sekolah saja, tapi
mesti menjadi tauladan bagi semua orang yang bersinggungan dengannya.
3. Seorang guru sebaiknya memiliki
kompetensi untuk mengajar dengan berbagai cara. Guru tidak hanya mengajarkan
kemampuan anak secara kognisi saja, tetapi bisa membawa anak untuk
mengembangkan kemampuan afektifnya juga. Guru mesti membawa siswa dalam satu
ruang kesadaran dimana bertugas untuk menyadarkan siswa berada dalam realitas
yang cepat, dan zaman yang tiap detik berubah. Guru memiliki tugas untuk
mengajak siswa bisa mengkritisi zamannya, bukan menjadikan siswa sebagai
pemenuh kebutuhan zaman.
Guru mesti mendapat penghidupan yang
layak agar bisa membantu proses belajar mengajar dengan cukup baik.
Kesejahtraan guru—terutama non PNS—tentunya menjadi salahsatu pokok perhatian
pemerintah, karena guru mempunyai peranan penting dalam lingkup sosial
kemasyarakatan.
4. Tenaga kependidikan seharusnya mempunyai
kemampuan administrasi dan managerial dengan baik. Tenaga kependidikan mesti
menjadi motor penggerak dalam urusan yang berada di sekolah. Tenaga
kependidikan juga harus memiliki kompetensi di bidangnya, agar mampu memperlancar
proses kegiatan belajar di sekolah.
5. Dalam hal pengembangan kurikulum,
sebaiknya pemerintah tidak melakukan sentralisasi karena akan merusak tatanan
budaya lokal. Kurikulum yang bersifat sentralisasi semestinya diterapkan dalam
satu lingkup yang keberadaan semua sekolahnya memiliki kemampuan yang sama agar
tidak terjadi ketimpangan yang cukup curam. Pemerintah semestinya melakukan
Desentralisasi kurikulum. hal ini menjadi niscaya karena akan mengembalikan
kearifan tradisional dan budaya lokal, membuat orang menjadi lebih bangga
dengan berbagai hal yang sudah melekat sejak bawaan lahir.
Kurikulum semestinya bersifat jangka
panjang, jangan terlalu cepat berubah. Kurikulum yang terlalu cepat berubah
menunjukan kualitas pengelola pendidikan di tingkat pusat berkemampuan rendah,
dan cenderung politis.
6. Evaluasi pembelajaran jangan hanya
dititikberatkan pada nilai hasil belajar akhir, atau ujian nasional. Evaluasi
mesti mencakup tiap hal, baik faktor yang secara langsung ataupun tidak
langsung mempengaruhi proses belajar mengajar.
7. Sarana dan prasaran pendidikan
semestinya memiliki kelayakan pakai. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
mesti menggelontorkan dana lebih besar untuk sarana dan prasana pendidikan.
Karena sarana dan prasarana pendidikan akan berbading lurus dengan prestasi
belajar.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abu Ahmadi dan Dra. Nur Uhbiyati. Ilmu Pendidikan. Rineka Cipta. Jakarta. 1991
Achmad Sanusi. Kepemimpinan Sekarang dan Masa
Depan. Mizan. 1991
Astin. A.W. Assesment For Excellence; The Philosophy and Practice of assessment and
Evalution in Higher Education. The Oryx Press. New York. 1993
Campbell, R.F., Corbally, J.E., &
Nystrand, R.O. Introduction to Educational Administration. Allyn and
Bacon, Inc. Boston. 1983
Dadang Sukirman. Landasan Pengembangan Kurikulum. www.upi.ac.id. 2007
Djam’an, Satori, dkk. Profesi Keguruan. Universitas Terbuka. Jakarta. 2007
Djemari Mardapi. Pedoman Umum Pengembangan
Silabus. Dit. Dikmenas, Ditjen Diknasmen, Dikbud.
Jakarta. 2004
D.L. Stufflebeam, George
F. Madaus, T. Kellaghan Evaluation Models: Viewpoints on Educational and Human Services
Evaluation. USA. 2000
Fattah, N. Ekonomi dan Pembiayaan
Pendidikan. Remaja Rosdakarya. Bandung. 2000
Irawan Maryono dan L. Edison
Silalahi, Pencerminan Nilai Budaya Dalam
Arsitektur Di Indonesia. Djambatan. Jakarta. 1985
Kimbrough & Burkett Kimbrough,
R.B & Burkett, C.W. The Principalship: Concepts and Practices.
Englewood Cliffs: Prentice Hall, Inc. 1990
Mulyasa, E. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. PT Remaja Rosdakarya. Bandung
.2007. cet 4
Muchlas Samani. Pendidikan Karakter Konsep dan
Model. Remaja Rosda Karya. Bandung. 2008
Nitko, A. J., & Brookhart, S.
M. Educational Assessment of Students (5
ed.). United States of America: Pearson Education, Inc. 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Saudagar, Fachruddin, dkk. Pengembangan Profesionalitas Guru. Gaung
Persada Press. Jakarta. 2009
Sergiovanni, T.J. The
Principalship: A Reflective Practice Perspective. Allyn and Bacon. Boston. 1991
Stoops, E., & Johnson, R.e.. Elementary School
Administration. McGraw Hill Book Company. New York. 1967
Thoha, M. Chabib. Teknik Evaluasi pendidikan. PT. Raja Grafindo Persada.
Jakarta. 2001
Wahjosumidjo. Kepemimpinan Kepala Sekolah
Tinjauan Teoritik dan permasalahannya. Raja
Grafindo Persada. Jakarta. 2005
Web dan e-text
McCarthy, Terence Francis. The
Getting of Wisdom of a School Leader (disertasi). Curtin
University of Technology. Sidney. 2008
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sekolah&action=edit§ion=1
Uyoh Sadullah; www.rezaeryani.com
http://groups.yahoo.com/group/rezaeryani
[1]
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sekolah&action=edit§ion=1
[2] Drs. H. Abu Ahmadi dan Dra. Nur
Uhbiyati, Ilmu Pendidikan, Jakarta, Rineka Cipta. Tahun 1991
[4]
Wahjosumidjo, Kepemimpinan Kepala Sekolah Tinjauan Teoritik dan
Permasalahannya, (Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2005), Hal. 83
[9] Uyoh
Sadullah; www.rezaeryani.com http://groups.yahoo.com/group/rezaeryani
[10] Muchlas Samani, Pendidikan Karakter Konsep dan Model,
Penerbit Remaja Rosda Karya, Tahun 2008, hal. 6
[11] Djam’an,
Satori, dkk, Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka. Tahun: 2007,
hal.2.5
[12] Djam’an, Satori, dkk, 2007. Profesi Keguruan.
Jakarta: Universitas Terbuka, hal. 2-6
[13] Muchlas Samani, Panduan Sertifikasi Guru,
Penerbit Remaja Rosda Karya, Tahun 2008, hal. 9
[14] Achmad Sanusi, Kepemimpinan Sekarang dan Masa
Depan, Penerbit Mizan Goup, Tahun 1991
[15]
Djam’an
Satori, Ibid, Hal. 25
[16] Mukhlas Samani, ibid, hal. 6
[17]
Irawan Maryono
dan L. Edison Silalahi, Pencerminan Nilai Budaya Dalam
Arsitektur Di Indonesia, Penerbit Djambatan, Jakarta,
tahun 1985
[19] Dadang Sukirman, 2007. “Landasan
Pengembangan Kurikulum“. www.upi.ac.id. ) 6 7
[21] Nitko, A. J., & Brookhart, S. M. Educational
Assessment of Students (5 ed.). United States of America: Pearson Education,
Inc.Tahun 2007
[22] Djemari
Mardapi, Pedoman Umum Pengembangan Silabus, Dit. Dikmenas, Ditjen
Diknasmen, Dikbud, Jakarta, Tahun 2004
[23] D.L. Stufflebeam,George F. Madaus,T. Kellaghan Evaluation Models: Viewpoints on Educational and Human Services Evaluation. USA. 2000
[24] Astin. A.W. Assesment For Excellence; The
Philosophy and Practice of assessment and Evalution in Higher Education:
New York, The Oryx Press. 1993, hal. 38.
[25] Thoha, M. Chabib. Teknik Evaluasi pendidikan. Jakarta ;
PT. Raja Grafindo Persada. (2001)
[26] Anwar, M.I. 1991. Biaya Pendidikan dan Metode
Penetapan Biaya Pendidikan. Mimbar Pendidikan, No.1 Tahun x, 1991: 28-33.
[27] Fattah,
N. 2000. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Remaja Rosdakarya: Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar